Britainaja – Menjelang akhir tahun, kabar baik datang bagi para tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Pemerintah dijadwalkan akan mulai mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru untuk kuartal IV tahun 2025 pada November mendatang.
Tunjangan sertifikasi guru merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi para guru dalam mencerdaskan generasi bangsa. Program ini tidak hanya berfungsi sebagai insentif kesejahteraan, tetapi juga mendorong peningkatan profesionalisme dan motivasi dalam dunia pendidikan.
Menurut data dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pencairan TPG dilakukan empat kali dalam setahun, atau setiap kuartal. Berikut jadwal lengkap penyaluran tahun anggaran 2025:
-
Kuartal I (Januari-Maret): Dicairkan pada Maret 2025.
-
Kuartal II (April-Juni): Penyaluran berlangsung pada Juni 2025.
-
Kuartal III (Juli-September): Dana diterima mulai Oktober 2025 bagi guru yang telah memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) per 7 Oktober.
-
Kuartal IV (Oktober-Desember): Pencairan dijadwalkan dimulai November 2025, menjadi penyaluran terakhir di tahun ini.
Baik guru ASN (Aparatur Sipil Negara) maupun non-ASN berhak menerima tunjangan ini selama memenuhi syarat administratif yang telah ditentukan.
Faktor yang Menentukan Cepat atau Lambatnya Pencairan
Meski jadwal pencairan sudah ditetapkan, realisasi di lapangan sering kali bergantung pada kelengkapan dan kevalidan data guru penerima. Beberapa faktor yang paling berpengaruh di antaranya:
-
Validasi Data Dapodik (Data Pokok Pendidikan): Data harus sinkron dan akurat karena menjadi acuan utama dalam penyaluran tunjangan.
-
Penerbitan SKTP: Surat Keputusan Tunjangan Profesi wajib terbit sebagai dasar hukum pencairan dana.
-
Status di Info GTK: Data guru pada laman Info GTK harus berstatus “valid” (kode 08) agar pencairan bisa diproses.
Keterlambatan sering terjadi karena salah satu dari ketiga aspek di atas belum terpenuhi sepenuhnya.
Syarat Utama Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
Sebelum dana TPG dapat dicairkan, penerima wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan profesional berikut:
-
Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) dan Nomor Registrasi Guru (NRG) yang sah.
-
Berstatus sebagai guru ASN atau non-ASN di bawah naungan Kemendikdasmen.
-
Aktif mengajar dengan beban minimal 24 jam tatap muka per minggu.
-
Data pada Dapodik dan Info GTK sudah valid serta tersinkronisasi.
-
Memiliki SKTP aktif untuk periode berjalan.
-
Mendapat penilaian kinerja minimal “Baik”.
-
Tidak merangkap sebagai pegawai tetap di instansi lain.
-
Memiliki rekening bank aktif yang terdaftar dalam sistem Dapodik.
-
Untuk kuartal III dan IV, guru diwajibkan berstatus sebagai Guru Wali Kelas.
Mulai tahun 2025, pemerintah menerapkan sistem penyaluran baru untuk mempercepat dan mengefisienkan pencairan dana TPG. Kini, dana ditransfer langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening guru penerima, tanpa melalui pemerintah daerah seperti sebelumnya.
Kebijakan ini diambil untuk memangkas birokrasi, meningkatkan transparansi, serta memastikan dana tunjangan sampai tepat waktu kepada para guru yang berhak menerimanya.
Dengan jadwal pencairan yang sudah ditetapkan dan sistem distribusi yang lebih efisien, diharapkan para guru bisa segera menikmati hak mereka tanpa kendala administratif. Tunjangan sertifikasi ini bukan hanya bentuk penghargaan atas jasa para pendidik, tetapi juga langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. (Tim)









