Britainaja – Pemerintah membawa kabar kurang sedap bagi masyarakat. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan pemerintah akan segera menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng subsidi, MinyaKita.
Keputusan ini keluar setelah Kementerian Perdagangan menggelar rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan Kementerian Pertanian di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
“Hari ini kita menyepakati akan menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk MinyaKita,” ujar pria yang akrab bersapa Busan tersebut di Kantor Kemendag.
Mengapa Harga MinyaKita Naik?
Pemerintah mengambil langkah ini karena harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) terus merangkak naik. Berdasarkan pantauan terbaru, rata-rata harga CPO global kini sudah menyentuh angka Rp15.445 per kilogram.
Sebagai produk yang lahir dari kewajiban eksportir memenuhi Domestic Market Obligation (DMO), ongkos produksi MinyaKita otomatis ikut membengkak mengikuti pergerakan harga bahan baku utama tersebut.
Berapa Harga MinyaKita yang Baru?
Hingga saat ini, para pedagang masih menjual MinyaKita dengan HET lama, yaitu Rp15.700 per liter. Pemerintah sendiri belum mengetok palu mengenai nominal pasti untuk kenaikan tarif baru tersebut.
Mendag Busan menjelaskan bahwa pihaknya masih memantau pergerakan harga CPO dan Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang saat ini masih sangat fluktuatif di pasaran. Harga komoditas tersebut sempat turun ke angka Rp14.000 per kilogram, sebelum akhirnya kembali melonjak dalam beberapa hari terakhir.
Pemerintah berencana mengumumkan ketetapan resmi HET MinyaKita yang baru dalam satu hingga dua minggu ke depan, tepat setelah harga bahan baku sawit kembali stabil. (Tim)






