JAKARTA, Britainaja – Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, melayangkan kritik tajam terhadap mentalitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Ia menilai, sebagian besar abdi negara masih terjebak dalam zona nyaman dan kurang produktif.
“Mentalitas sumber daya manusianya tidak berubah. Masih sekadar datang untuk absen, pulang, ngopi, lalu sore absen lagi,” ujar Rifqi dengan nada menyindir saat rapat kerja bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, pada Rabu (15/7/2026).
Menuntut ASN Sekompetitif Karyawan Swasta
Politikus Partai Nasdem ini menyayangkan etos kerja ASN yang jauh tertinggal daripada pekerja sektor swasta. Menurutnya, publik kerap melihat profesi ASN sebagai tempat berlindung yang terlalu aman tanpa tuntutan target yang jelas.
“Coba kita pikirkan bersama, mengapa pekerja swasta bisa tampil kompetitif, sedangkan ASN kita tidak bisa?” tegas Rifqi.
Kesenjangan produktivitas inilah yang mendorong DPR untuk segera mengambil langkah tegas lewat pembenahan regulasi.
RUU ASN Baru: Kerja Buruk Langsung Angkat Kaki
Untuk menyiasati masalah kronis ini, Komisi II DPR tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Perubahan utama dalam aturan baru ini berfokus pada penerapan Key Performance Indicator (KPI) atau target kinerja yang jauh lebih ketat.
Pemerintah akan menerapkan sistem ini secara menyeluruh, baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menariknya, RUU ASN ini juga akan memuat klausul tegas: pemberhentian bagi ASN yang gagal memenuhi target.
Rifqi menjelaskan bahwa sistem berbasis KPI yang transparan ini akan membantu para kepala daerah (bupati, gubernur, dan wali kota) dalam mengevaluasi staf mereka secara objektif.
“Kita memang butuh KPI untuk mengukur kinerja. Kalau hasilnya bagus, kita pertahankan. Jika buruk, mereka harus keluar (out). Tanpa indikator yang jelas, ASN yang tidak produktif hanya akan menjadi beban daerah,” tambah Rifqi.
Potret Rapor Reformasi Birokrasi Saat Ini
Di sisi lain, Menteri PANRB Rini Widyantini memaparkan data capaian reformasi birokrasi nasional. Secara umum, nilai reformasi birokrasi Indonesia mengalami kenaikan dari angka 71,92 (2024) menjadi 73,37 pada 2025.
Meskipun begitu, Rini mengakui adanya kelemahan pada Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Walau merangkak naik dari posisi 64,55 menjadi 66,42, rapor ini masih tergolong rendah.
“Skor SAKIP instansi pemerintah kita memang masih belum terlalu baik,” aku Rini.
Namun, masyarakat patut sedikit bernapas lega karena indeks pelayanan publik menunjukkan tren positif, yakni naik tipis ke angka 4,04 dari sebelumnya 4,02. Begitu pula dengan indeks kepuasan masyarakat yang meroket hingga 89,45 pada 2025. (Tim)






