5 Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan, Cepat dan Praktis dari Rumah

Praktis! Ini Pilihan Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Anda

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Online & Offline.

Ilustrasi - Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Online & Offline.

Britainaja – Pernahkah Anda membayangkan tiba-tiba membutuhkan layanan medis, namun kartu BPJS Kesehatan Anda ternyata tidak aktif? Tentu kita semua ingin menghindari situasi darurat seperti itu.

BPJS Kesehatan merupakan penyelamat finansial bagi masyarakat Indonesia saat menghadapi masalah kesehatan. Namun, agar manfaat jaminan ini tetap berjalan, kita wajib membayar iuran tepat waktu setiap bulan.

Ketika kesibukan melanda, kadang kita lupa atau menunda pembayaran. Efeknya, status kepesertaan bisa langsung nonaktif. Sebelum hal itu terjadi, yuk luangkan waktu sejenak untuk memeriksa tagihan Anda. Anda bisa memilih salah satu dari lima metode praktis di bawah ini tanpa harus mengantre di kantor BPJS.

Pilihan Cara Cek Iuran dan Tunggakan BPJS Kesehatan

1. Gunakan Aplikasi Mobile JKN

Aplikasi Mobile JKN merupakan solusi paling komprehensif langsung dari genggaman tangan Anda. Selain mengecek tagihan, aplikasi resmi ini juga menyediakan berbagai fitur layanan lainnya.

  • Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store.
  • Masuk (login) menggunakan nomor kartu BPJS atau NIK, lalu masukkan kata sandi Anda.
  • Pilih menu Tagihan atau Premi pada halaman utama.
  • Layar ponsel akan langsung menampilkan detail sisa tagihan Anda.
  • Hebatnya lagi, Anda bisa langsung melunasi tunggakan tersebut secara daring (online) di aplikasi ini.

2. Akses Website Resmi BPJS Kesehatan

Jika Anda enggan mengunduh aplikasi baru karena memori HP penuh, cukup manfaatkan peramban (browser) di ponsel atau komputer Anda.

  • Buka situs resmi bpjs-kesehatan.go.id.
  • Akses menu cek iuran yang tersedia di halaman utama.
  • Ketik nomor kartu BPJS atau nomor identitas Anda dengan benar.
  • Ikuti petunjuk verifikasi pada layar.
  • Sistem akan memunculkan info detail mengenai status kartu dan nominal yang belum Anda bayar.
Baca Juga :  KPK Gelar OTT di Ponorogo, Bupati Masih Diperiksa

3. Kirim Pesan Lewat WhatsApp (PANDAWA)

Ingin cara yang lebih santai? BPJS Kesehatan kini menyediakan layanan interaktif via WhatsApp melalui admin PANDAWA.

  • Simpan nomor WhatsApp resmi PANDAWA di 0811-8165-165.
  • Kirim pesan sapaan apa saja (misalnya: “Halo”) untuk memulai obrolan.
  • Pilih menu Informasi, lalu klik Cek Status Pembayaran.
  • Masukkan NIK atau Nomor BPJS beserta tanggal lahir Anda sesuai instruksi admin.
  • Asisten virtual akan mengirimkan detail tagihan Anda dalam hitungan detik.

4. Hubungi Call Center BPJS Kesehatan

Bagi Anda yang lebih nyaman berbicara langsung atau sedang tidak memiliki kuota internet, telepon saja pusat bantuan resmi.

  • Hubungi nomor Care Center BPJS Kesehatan di 165.
  • Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengecek jumlah tunggakan.
  • Siapkan NIK atau nomor kartu BPJS untuk proses verifikasi data diri.
  • Petugas akan langsung menginformasikan status kepesertaan beserta nominal tagihan Anda.

Baca juga artikel menarik lainnya: Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Non-Aktif

5. Lewat ATM atau Mobile Banking

Hampir seluruh bank besar di Indonesia menaruh fitur pengecekan sekaligus pembayaran BPJS Kesehatan pada sistem mereka.

  • Buka aplikasi mobile banking Anda atau kunjungi ATM terdekat.
  • Masuk ke menu Pembayaran atau Tagihan.
  • Pilih kategori BPJS Kesehatan.
  • Ketik nomor kepesertaan Anda (biasanya diawali dengan kode virtual account bank tersebut).
  • Layar otomatis memunculkan nama Anda dan jumlah tagihan yang harus Anda bayar saat itu juga.
Baca Juga :  Daftar Lengkap Mutasi 90 Kajari Oleh Kejagung Terbaru 2026

Mengapa Anda Harus Rutin Memeriksa Tunggakan BPJS?

Membiarkan tunggakan menumpuk hanya akan membebani keuangan Anda di masa depan. Ketika status kartu Anda nonaktif, Anda terpaksa harus membayar biaya pengobatan rumah sakit secara mandiri dengan tarif umum yang jauh lebih mahal.

Selain itu, jika Anda menunggak terlalu lama, nominal yang harus Anda bayar sekaligus tentu akan terasa berat. Jadi, memeriksa tagihan secara berkala adalah langkah bijak untuk melindungi kesehatan diri dan keluarga tercinta.

Bayar Tagihan Lebih Praktis dari Rumah

Kini Anda tidak perlu lagi meluangkan waktu khusus untuk mengantre di kantor BPJS atau minimarket terdekat hanya untuk membayar iuran bulanan. Gunakan saja aplikasi mobile banking SimobiPlus dari Bank Sinarmas.

Melalui SimobiPlus, Anda bisa melunasi tunggakan BPJS Kesehatan dengan aman, cepat, dan praktis kapan saja Anda mau. Cukup buka ponsel, klik beberapa kali, dan proteksi kesehatan Anda kembali aktif. Yuk, jaga kesehatan dan atur keuangan Anda dengan lebih pintar mulai hari ini! (Tim)

Berita Terkait

1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu
Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN
Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1
Kemenag Buka 14 Ribu Kuota Kenaikan Jabatan Guru Madrasah 2026
Cara Cek Desil 1–10 Bansos Tahap 3 Agustus 2026: Panduan NIK KTP dan Kelayakan
KIP Kuliah 2026 Masih Buka! Ini Cara Daftar dan Cek Kampus Penerima
Daftar Lengkap Mutasi 90 Kajari Oleh Kejagung Terbaru 2026
40 Ide Tema 17 Agustus 2026 Unik dan Menarik untuk Perayaan HUT RI
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:46 WIB

1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Kemenag Buka 14 Ribu Kuota Kenaikan Jabatan Guru Madrasah 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Cara Cek Desil 1–10 Bansos Tahap 3 Agustus 2026: Panduan NIK KTP dan Kelayakan

Berita Terbaru

Tarian saat Kenduri SKO Belui. (Foto: FB @Milenial Monadi)

Kerinci

Kerinci 2026: Merawat Tradisi di Lembah Para Leluhur

Sabtu, 15 Agu 2026 - 09:02 WIB

PPPK menerima SK. ist

Nasional

1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu

Jumat, 14 Agu 2026 - 21:46 WIB