1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu

BKN Luruskan Isu: Ini Alasan Sebenarnya Angka Pengunduran Diri ASN Melonjak

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK menerima SK. ist

PPPK menerima SK. ist

Britainaja — Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan kabar gembira kepadai para tenaga honorer dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena sepanjang Semester I Tahun 2026, sebanyak 1.147 PPPK Paruh Waktu resmi naik status menjadi PPPK Penuh Waktu.

Kabar baik ini sekaligus menepis adanya isu liar yang menyebutkan bahwa ribuan ASN mendadak mengundurkan diri dari instansi pemerintah.

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrullah, meluruskan kebingungan publik terkait data 2.722 pegawai yang mengundurkan diri. Menurutnya, publik perlu melihat data tersebut secara utuh agar tidak salah paham.

Aturan hukum kepegawaian mengharuskan seorang PPPK Paruh Waktu mengajukan surat pengunduran diri dari instansi lama terlebih dahulu sebelum bertugas di instansi baru sebagai PPPK Penuh Waktu.

“Secara ketentuan, 1.147 orang yang masuk dalam peralihan status ini wajib melalui proses pengunduran diri di instansi lama. Setelah itu, mereka langsung bertugas di instansi baru dan statusnya tetap sebagai ASN,” tegas Prof. Zudan pada Kamis (13/8/2026).

Total Data Pengunduran Diri ASN (Semester I 2026): 2.722 Orang

  • 147 Orang ➔ Naik Status (PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu)
  • 962 Orang ➔ Memasuki Purna Tugas (Pensiun Murni)
  • 384 Orang ➔ Murni Keluar dari ASN (233 PNS & 151 CPNS)
Baca Juga :  Update, Harga BBM Hari Ini 6 Juli 2026: Pertamax Turbo & Dexlite Turun

BKN mencatat hanya ada 384 orang (sekitar 14%) yang benar-benar memutus ikatan kerja sebagai ASN tanpa hak pensiun. Jumlah ini mencakup 233 PNS dan 151 CPNS.

Beberapa alasan personal yang mendorong keputusan mereka antara lain, Pertimbangan dan urusan keluarga, Masalah kondisi kesehatan, Lokasi kerja yang jauh dari domisili, dan Keinginan berpindah karier atau fokus mengembangkam usaha mandiri.

Prof. Zudan menegaskan bahwa dinamika ini sangat wajar dalam dunia kerja dan hukum kepegawaian Indonesia.

Peningkatan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu juga terus berjalan di tingkat daerah. Pemerintah Daerah (Pemda) aktif mengalokasikan anggaran untuk menyokong kebutuhan gaji para pegawai:

  1. Kabupaten Sleman, DIY

Pemkab Sleman menyiapkan anggaran sebesar Rp26 miliar pada 2027 untuk menaikkan gaji 1.211 PPPK Paruh Waktu secara bertahap menuju standar Upah Minimum Kabupaten (UMK). Kebutuhan total pemenuhan gaji guru dan tenaga kependidikan ini mencapai Rp44 miliar.

Baca Juga :  3.003 Formasi PPPK Kemensos 2025 Dibuka! Simak Syarat dan Jadwal Sekolah Rakyat

“Kami terus menyesuaikan gaji teman-teman PPPK dengan kemampuan keuangan daerah. Yang jelas Pemda Sleman tidak zalim, hak mereka pasti kami berikan,” tutur Bupati Sleman, Harda Kiswaya.

  1. Provinsi Maluku

Kementerian Keuangan menyalurkan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp653,08 miliar ke Kas Daerah Provinsi Maluku pada 7 Agustus 2026.

Penyaluran ini terdiri dari, Tambahan DAU: Rp577,87 miliar dan Kurang Bayar DBH: Rp75,20 miliar.

Langkah ini bertujuan agar pemerintah daerah Maluku dapat segera merealisasikan pembayaran gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Peralihan status 1.147 pegawai menjadi bukti nyata bahwa pemerintah terus menata sistem kepegawaian secara bertahap. Bagi Anda yang saat ini menjabat sebagai PPPK Paruh Waktu dan menunggu peluang naik status, pastikan untuk:

  • Melengkapi Dokumen: Siapkan seluruh kelengkapan administrasi kepegawaian Anda dari sekarang.
  • Pantau Informasi Resmi: Ikuti pengumuman berkala dari BKN, kementerian terkait, serta instansi daerah masing-masing.
  • Pahami Aturan: Pahami bahwa setiap peralihan instansi membutuhkan proses administrasi pengunduran diri yang resmi agar status ASN Anda tetap terjaga. (Tim)

Berita Terkait

Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat
Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos
Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar
Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP
Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak
Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027
Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN
Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 13:29 WIB

Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat

Jumat, 4 September 2026 - 06:03 WIB

Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos

Rabu, 2 September 2026 - 11:31 WIB

Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar

Rabu, 2 September 2026 - 10:34 WIB

Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Bikin Baju Hitam Tetap Pekat dan Tidak Cepat Kusam. (Foto: AI)

Tips & Trik

Cara Bikin Baju Hitam Tetap Pekat dan Tidak Cepat Kusam

Sabtu, 12 Sep 2026 - 15:36 WIB

Ilustrasi - Pengerjaan Bedah Rumah. (Foto: AI)

Nasional

Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat

Sabtu, 12 Sep 2026 - 13:29 WIB

Ilustrasi - Cara Mematikan Auto Download WhatsApp. (Foto: AI)

Tech & Game

Cara Mematikan Auto Download WhatsApp di Android dan iPhone

Sabtu, 12 Sep 2026 - 11:34 WIB

Ilustrasi - Cara Ampuh Mencegah ISPA Akibat Kabut Asap. (Foto: AI)

Health

Ini Cara Ampuh Mencegah ISPA Akibat Kabut Asap Karhutla

Sabtu, 12 Sep 2026 - 09:30 WIB

Ilustrasi - Cara Ganti Password WiFi Semua Provider Lewat HP. (Foto: AI)

Tech & Game

Cara Ganti Password WiFi Semua Provider Lewat HP dengan Mudah

Kamis, 10 Sep 2026 - 10:22 WIB