Britainaja — Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan kabar gembira kepadai para tenaga honorer dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena sepanjang Semester I Tahun 2026, sebanyak 1.147 PPPK Paruh Waktu resmi naik status menjadi PPPK Penuh Waktu.
Kabar baik ini sekaligus menepis adanya isu liar yang menyebutkan bahwa ribuan ASN mendadak mengundurkan diri dari instansi pemerintah.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrullah, meluruskan kebingungan publik terkait data 2.722 pegawai yang mengundurkan diri. Menurutnya, publik perlu melihat data tersebut secara utuh agar tidak salah paham.
Aturan hukum kepegawaian mengharuskan seorang PPPK Paruh Waktu mengajukan surat pengunduran diri dari instansi lama terlebih dahulu sebelum bertugas di instansi baru sebagai PPPK Penuh Waktu.
“Secara ketentuan, 1.147 orang yang masuk dalam peralihan status ini wajib melalui proses pengunduran diri di instansi lama. Setelah itu, mereka langsung bertugas di instansi baru dan statusnya tetap sebagai ASN,” tegas Prof. Zudan pada Kamis (13/8/2026).
Total Data Pengunduran Diri ASN (Semester I 2026): 2.722 Orang
- 147 Orang ➔ Naik Status (PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu)
- 962 Orang ➔ Memasuki Purna Tugas (Pensiun Murni)
- 384 Orang ➔ Murni Keluar dari ASN (233 PNS & 151 CPNS)
BKN mencatat hanya ada 384 orang (sekitar 14%) yang benar-benar memutus ikatan kerja sebagai ASN tanpa hak pensiun. Jumlah ini mencakup 233 PNS dan 151 CPNS.
Beberapa alasan personal yang mendorong keputusan mereka antara lain, Pertimbangan dan urusan keluarga, Masalah kondisi kesehatan, Lokasi kerja yang jauh dari domisili, dan Keinginan berpindah karier atau fokus mengembangkam usaha mandiri.
Prof. Zudan menegaskan bahwa dinamika ini sangat wajar dalam dunia kerja dan hukum kepegawaian Indonesia.
Peningkatan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu juga terus berjalan di tingkat daerah. Pemerintah Daerah (Pemda) aktif mengalokasikan anggaran untuk menyokong kebutuhan gaji para pegawai:
- Kabupaten Sleman, DIY
Pemkab Sleman menyiapkan anggaran sebesar Rp26 miliar pada 2027 untuk menaikkan gaji 1.211 PPPK Paruh Waktu secara bertahap menuju standar Upah Minimum Kabupaten (UMK). Kebutuhan total pemenuhan gaji guru dan tenaga kependidikan ini mencapai Rp44 miliar.
“Kami terus menyesuaikan gaji teman-teman PPPK dengan kemampuan keuangan daerah. Yang jelas Pemda Sleman tidak zalim, hak mereka pasti kami berikan,” tutur Bupati Sleman, Harda Kiswaya.
- Provinsi Maluku
Kementerian Keuangan menyalurkan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp653,08 miliar ke Kas Daerah Provinsi Maluku pada 7 Agustus 2026.
Penyaluran ini terdiri dari, Tambahan DAU: Rp577,87 miliar dan Kurang Bayar DBH: Rp75,20 miliar.
Langkah ini bertujuan agar pemerintah daerah Maluku dapat segera merealisasikan pembayaran gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Peralihan status 1.147 pegawai menjadi bukti nyata bahwa pemerintah terus menata sistem kepegawaian secara bertahap. Bagi Anda yang saat ini menjabat sebagai PPPK Paruh Waktu dan menunggu peluang naik status, pastikan untuk:
- Melengkapi Dokumen: Siapkan seluruh kelengkapan administrasi kepegawaian Anda dari sekarang.
- Pantau Informasi Resmi: Ikuti pengumuman berkala dari BKN, kementerian terkait, serta instansi daerah masing-masing.
- Pahami Aturan: Pahami bahwa setiap peralihan instansi membutuhkan proses administrasi pengunduran diri yang resmi agar status ASN Anda tetap terjaga. (Tim)






