Pentingnya Pendaftaran Tanah Ulayat: Upaya Lindungi Hak Adat

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 September 2025 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pentingnya Pendaftaran Tanah Ulayat: Upaya Lindungi Hak Adat. (Foto: Humas)

Pentingnya Pendaftaran Tanah Ulayat: Upaya Lindungi Hak Adat. (Foto: Humas)

Britainaja – Di tengah pesatnya laju pembangunan, upaya untuk melindungi warisan leluhur dan hak-hak masyarakat adat menjadi sebuah keharusan. Salah satu fondasi utama dari eksistensi masyarakat adat adalah tanah ulayat, sebuah aset komunal yang tidak hanya bernilai ekonomis, tetapi juga menjadi jantung kehidupan sosial, budaya, dan spiritual.

Menyadari urgensi ini, Pemerintah Kota Sungai Penuh bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah strategis dengan menggelar sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Acara yang berlangsung khidmat di Rumah Gedang Dasirah, Sungai Penuh, pada Kamis (11/9/2025), menjadi penanda babak baru dalam upaya memberikan perlindungan hukum yang konkret bagi masyarakat adat setempat.

Langkah ini bukan sekadar proses administratif, melainkan sebuah bentuk pengakuan formal dari negara terhadap hak-hak komunal yang telah hidup dan diwariskan secara turun-temurun, jauh sebelum sistem administrasi pertanahan modern terbentuk.

Memahami Apa Itu Tanah Ulayat

Bagi sebagian orang, istilah “tanah ulayat” mungkin masih terdengar asing. Secara sederhana, tanah ulayat adalah tanah bersama milik para warga masyarakat hukum adat. Kepemilikannya bersifat komunal, artinya tidak dimiliki oleh perorangan, melainkan oleh seluruh anggota komunitas adat tersebut.

Pengelolaan dan pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum adat yang berlaku di wilayah itu. Tanah ini menjadi sumber penghidupan, lokasi pemukiman, tempat pelaksanaan ritual adat, dan benteng pertahanan budaya. Kehilangan tanah ulayat sama artinya dengan tercerabutnya akar identitas sebuah komunitas adat.

Tanpa adanya bukti kepemilikan yang diakui secara hukum nasional, tanah ulayat seringkali berada dalam posisi yang rentan. Inilah mengapa proses pendaftaran menjadi sangat krusial.

Urgensi Perlindungan Hukum di Era Modern

Staf Ahli Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, S.H., S.M., dalam sambutannya saat membuka acara sosialisasi, menekankan bahwa tanah ulayat adalah aset vital yang harus dilindungi dari berbagai ancaman. Di era modern, ancaman ini bisa datang dalam berbagai bentuk.

Baca Juga :  1.540 PPPK Paruh Waktu Kota Sungai Penuh Dinyatakan Lulus Seleksi

Salah satu risiko terbesar adalah sengketa pertanahan. Seringkali, tanah ulayat tumpang tindih dengan klaim dari pihak lain, baik korporasi maupun perorangan, yang memiliki sertifikat hak milik. Tanpa dokumen hukum yang kuat, posisi masyarakat adat menjadi lemah.

Selain itu, pemanfaatan yang tidak sesuai juga menjadi ancaman serius. Proyek pembangunan atau investasi yang masuk ke suatu wilayah dapat menggerus lahan adat jika tidak ada pengakuan hukum yang jelas.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat memahami prosedur pendaftaran tanah ulayat. Tujuannya jelas, yaitu agar hak-hak mereka terlindungi secara hukum dan tidak mudah diganggu gugat,” tegas Rezka Oktoberia.

Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah

Keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Acara sosialisasi di Sungai Penuh menjadi contoh nyata kolaborasi yang solid tersebut. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, Kanwil BPN Provinsi Jambi, hingga jajaran Forkopimda Kota Sungai Penuh, menunjukkan keseriusan bersama.

Wakil Walikota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, menyampaikan apresiasi mendalam atas inisiatif dan kerja sama yang terjalin. Menurutnya, ini adalah langkah bersejarah yang telah lama dinantikan oleh masyarakat adat di wilayahnya.

“Kita patut mensyukuri bahwa proses ini telah mulai berjalan. Sebagian tanah ulayat bahkan telah resmi terdaftar sebagai bentuk pengakuan formal negara terhadap hak masyarakat adat,” ujar Azhar Hamzah dalam sambutannya.

Pemerintah Kota Sungai Penuh, lanjutnya, tidak akan berhenti di sini. Pihaknya berkomitmen untuk terus mendorong setiap desa adat di dalam wilayahnya agar segera memulai proses pendaftaran tanah ulayat masing-masing. Pendampingan dan fasilitasi akan terus diberikan untuk memastikan proses berjalan lancar.

Manfaat Nyata Pendaftaran Tanah Ulayat bagi Masyarakat

Lalu, apa saja keuntungan konkret yang akan diterima oleh masyarakat adat setelah tanah ulayat mereka terdaftar secara resmi?

  1. Kepastian dan Perlindungan Hukum: Ini adalah manfaat utama. Dengan adanya sertifikat atau surat keputusan pengakuan, hak komunal masyarakat adat menjadi sah di mata hukum nasional, memberikan perlindungan kuat dari klaim pihak lain.
  2. Pencegahan Konflik: Batas-batas wilayah adat yang jelas dan teradministrasi dengan baik akan meminimalkan potensi konflik, baik konflik dengan pihak luar maupun konflik internal antarwarga.
  3. Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Komunitas: Tanah ulayat yang telah diakui dapat dikelola secara lebih optimal untuk kesejahteraan bersama. Misalnya, untuk pengembangan ekowisata, pertanian berkelanjutan, atau usaha lain yang dikelola secara kolektif tanpa harus kehilangan hak atas tanah tersebut.
  4. Pelestarian Nilai Budaya dan Lingkungan: Pengakuan hukum memperkuat posisi masyarakat adat dalam menjaga kearifan lokal mereka, termasuk dalam praktik pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan pelestarian situs-situs yang dianggap sakral.
Baca Juga :  Polda Jambi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Emas Ilegal 1,2 Kg di Merangin

Langkah Selanjutnya: Menjemput Bola

Sosialisasi ini adalah langkah awal. Tantangan selanjutnya adalah bagaimana menerjemahkan semangat dan pemahaman ini ke dalam aksi nyata di tingkat desa. Pemerintah Kota Sungai Penuh berjanji akan proaktif “menjemput bola”, memberikan bimbingan teknis, dan menyederhanakan proses birokrasi agar tidak memberatkan masyarakat.

Peran aktif dari ninik mamak, tokoh adat, dan seluruh anggota komunitas menjadi kunci keberhasilan. Proses pendaftaran tanah ulayat adalah perjalanan kolektif yang membutuhkan partisipasi, kesabaran, dan semangat kebersamaan.

Pada akhirnya, pendaftaran tanah ulayat lebih dari sekadar urusan sertifikat. Ini adalah tentang menegaskan kembali jati diri, menjaga warisan untuk anak cucu, dan memastikan bahwa masyarakat adat dapat hidup sejahtera di atas tanah leluhur mereka dengan kepala tegak. Sebuah langkah kecil di Sungai Penuh, untuk sebuah tujuan besar bagi masa depan masyarakat adat Indonesia. (Wd)

Berita Terkait

Wakil Walikota Sungai Penuh Lantik Pejabat Eselon II dan III
PT Tren Gen Horizon Salurkan Bantuan Air Bersih di Aceh Tamiang
Progres Signifikan, Revitalisasi 8 Sekolah Dasar di Sungai Penuh Hampir Tuntas
SDN 004 Pelayang Raya Raih Predikat Sekolah Berprestasi Terbaik Kota Sungai Penuh
Pemkab Kerinci Buka Lelang 7 Jabatan Eselon II, Catat Batas Akhir Pendaftarannya
Persiapan Final! Pelantikan Pengurus SMSI Kerinci-Sungai Penuh Siap Digelar
Tahun 2026 Anggaran Publikasi Media Pemkot Sungai Penuh Naik
Festival Budaya Kerinci 2025 Resmi Ditutup, Monadi Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Lokal
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 22:37 WIB

Wakil Walikota Sungai Penuh Lantik Pejabat Eselon II dan III

Senin, 22 Desember 2025 - 21:54 WIB

PT Tren Gen Horizon Salurkan Bantuan Air Bersih di Aceh Tamiang

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:37 WIB

Progres Signifikan, Revitalisasi 8 Sekolah Dasar di Sungai Penuh Hampir Tuntas

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:20 WIB

SDN 004 Pelayang Raya Raih Predikat Sekolah Berprestasi Terbaik Kota Sungai Penuh

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:30 WIB

Pemkab Kerinci Buka Lelang 7 Jabatan Eselon II, Catat Batas Akhir Pendaftarannya

Berita Terbaru