SUNGAI PENUH, Britainaja – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kerinci.
Kali ini, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial RA (29), yang diduga kuat menjadi ujung tombak peredaran sabu dan ekstasi lintas kota, terutama di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh.
Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Yandra Kusuma, membenarkan aksi penangkapan tersebut. Petugas menyergap RA pada Jumat sore (1/5/2026) di kawasan Jalan Pancasila, Kelurahan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.
Kronologi Penangkapan: Berawal dari Laporan Warga
Keberhasilan ini berakar dari kepedulian masyarakat yang melaporkan rencana transaksi narkotika di wilayah tersebut. Bergerak cepat, tim opsnal langsung melakukan pengintaian di lokasi kejadian.
“Kami mengintai lokasi sejak sore. Saat tersangka tiba menggunakan sepeda motor, tim langsung bergerak cepat mengamankan yang bersangkutan,” ungkap Iptu Yandra.
Barang Bukti yang Ditemukan
Dalam penggeledahan di tempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan RA dalam bisnis haram ini:
-
5 Paket Sabu dengan berat bruto 2,9 gram.
-
1 Butir Pil Ekstasi seberat 0,5 gram.
-
Satu Unit Ponsel Redmi yang berisi riwayat komunikasi transaksi.
-
Satu Unit Sepeda Motor Yamaha Mio tanpa plat nomor.
Petugas menemukan paket-paket narkotika tersebut tersimpan rapi di dalam saku celana pendek hitam yang pelaku kenakan.
Jaringan dari Balik Jeruji Besi
Fakta mengejutkan terungkap saat interogasi awal. RA, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ekspedisi, mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari seorang narapidana di Lapas Kelas II A Jambi berinisial IK.
Modusnya, pelaku mengambil barang haram tersebut di area sekitar Asrama Haji Jambi. Setelah itu, ia membawanya ke wilayah Kerinci dan Sungai Penuh untuk diedarkan secara eceran.
Ancaman Hukuman Berat
Kini, RA harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kerinci untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku narkoba di wilayah hukum kami. Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang proaktif melapor. Jangan ragu untuk memberitahu kami jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegas Iptu Yandra Kusuma. (Tim)






