Hakim PA Sungai Penuh Berhasil Satukan Kembali Pasangan yang Nyaris Cerai

Momen Haru Saat Pasangan Sepakat Rujuk Kembali

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim PA Sungai Penuh Berhasil Satukan Kembali Pasangan yang Nyaris Cerai. (Foto: PA Sungai Penuh)

Hakim PA Sungai Penuh Berhasil Satukan Kembali Pasangan yang Nyaris Cerai. (Foto: PA Sungai Penuh)

SUNGAI PENUH, Britainaja – Suasana haru dan penuh kehangatan menyelimuti ruang mediasi Pengadilan Agama (PA) Sungai Penuh pada Senin (20/4/2026).

Dimana sebuah perkara cerai talak berakhir dengan penuh kebahagiaan, setelah pasangan suami istri memilih untuk saling memaafkan dan merajut kembali rumah tangga mereka yang sempat retak.

Ketua PA Sungai Penuh, Mohammad Ilhamuna, S.H.I., M.H., yang turun tangan langsung sebagai hakim mediator dalam perkara nomor 132/Pdt.G/2026/PA.Spn ini.

Lewat pendekatan yang menyentuh sisi kemanusiaan, ia berhasil meyakinkan kedua belah pihak bahwa perpisahan bukanlah satu-satunya jalan keluar.

Baca Juga :  Walikota Sungai Penuh Resmikan AMDK Madani, Dorong Inovasi Desa

Sentuhan Hati di Ruang Mediasi Proses mediasi berlangsung khidmat. Ilhamuna memberikan nasihat-nasihat yang menyejukkan hati hingga akhirnya pasangan tersebut mengurungkan niat untuk berpisah.

haru ini mencapai puncaknya saat pihak pemohon menandatangani kesepakatan damai dan resmi mencabut perkaranya.

“Kami memandang mediasi bukan sekadar tugas formalitas. Ini adalah pengabdian kami untuk membantu masyarakat menemukan solusi terbaik demi menjaga ikatan suci pernikahan,” ungkap Ilhamuna dengan penuh syukur.

Prioritas Perdamaian bagi Keluarga Beliau juga menambahkan bahwa mediasi merupakan cara paling elegan untuk menyelesaikan konflik keluarga. Jalur ini jauh lebih minim risiko psikologis, terutama bagi anak-anak, dibandingkan harus menuntaskan perselisihan di meja hijau.

Baca Juga :  Tim SAR Kerahkan Drone Thermal Cari Remaja Hilang di Hutan Renah Kayu Embun

Keberhasilan ini menambah catatan positif bagi PA Sungai Penuh sepanjang tahun 2026. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, lembaga ini terus berkomitmen mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan mengedepankan musyawarah.

Kisah sukses ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa komunikasi yang baik dan sikap saling memaafkan adalah kunci utama dalam mempertahankan keharmonisan keluarga. (Tim)

Berita Terkait

Resmi Dilantik, Ini Wajah Baru Pimpinan RSUD MHA Thalib dan RSUD H. Bakri
Sopir Ekspedisi Tertangkap Basah Bawa Sabu, Diduga Kendali dari Balik Lapas
Musda Golkar Sungai Penuh: Depati Benny Wirsa Jadi Simbol Perubahan Baru
Pastikan TKA Lancar, Plt Kadisdik Sungai Penuh Pantau Sekolah Secara Langsung
Kemenag Sungai Penuh Bekali Calon Pengantin Melalui Program “Satu Atap Menuju Jannah”
Duel Lawan Perampok, Ibu Rumah Tangga di Sungai Penuh Berhasil Gagalkan Aksi Pencurian
Jelang Keberangkatan, 128 Calon Jamaah Haji Sungai Penuh Akan di Vaksinasi
Polres Kerinci Ringkus Mafia BBM Subsidi, Gunakan Modus Barcode UMKM untuk Kuras Solar
Berita ini 283 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 23:00 WIB

Resmi Dilantik, Ini Wajah Baru Pimpinan RSUD MHA Thalib dan RSUD H. Bakri

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:00 WIB

Sopir Ekspedisi Tertangkap Basah Bawa Sabu, Diduga Kendali dari Balik Lapas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:00 WIB

Musda Golkar Sungai Penuh: Depati Benny Wirsa Jadi Simbol Perubahan Baru

Rabu, 22 April 2026 - 15:00 WIB

Hakim PA Sungai Penuh Berhasil Satukan Kembali Pasangan yang Nyaris Cerai

Selasa, 21 April 2026 - 13:00 WIB

Pastikan TKA Lancar, Plt Kadisdik Sungai Penuh Pantau Sekolah Secara Langsung

Berita Terbaru

Ilustrasi - Kode Redeem FF 16 Mei 2026 Hadirkan Skin Premium Gratis.

Tech & Game

Serbu! Kode Redeem FF 16 Mei 2026 Hadirkan Skin Premium Gratis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 06:00 WIB

Ilustrasi - Pelayanan di Loket BPJS Kesehatan.

Nasional

Tarif BPJS Kesehatan Bakal Naik? Ini Fakta dan Rinciannya

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:30 WIB