Fahrudin Lunas Bayar Denda Kasus Perusakan Bollard

Perjalanan Kasus Perusakan Bollard Gedung Nasional

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kota Sungai Penuh Fahrudin, saat Membayar Denda Kasus Perusakan Bollard. ist

Anggota DPRD Kota Sungai Penuh Fahrudin, saat Membayar Denda Kasus Perusakan Bollard. ist

SUNGAI PENUH, Britainaja — Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Fahrudin, telah merampungkan kewajiban hukumnya.

Pada 13 Agustus 2026, ia menyambangi Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk melunasi denda perkara sebesar Rp30 juta, menyusul putusan hakim yang telah mengikat.

Langkah ini menutup perjalanan panjang kasus perusakan pembatas jalan (bollard) di depan Gedung Nasional Sungai Penuh.

Baca Juga :  Ketua DPRD Sungai Penuh Berjanji Kawal Tuntutan Mahasiswa Hingga Tuntas

Sebelum merelakan denda tersebut, Fahrudin sempat menempuh jalur hukum hingga tingkat kasasi demi membela diri.

Namun, upaya hukumnya menemui jalan buntu:

  • Tingkat Banding: Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan vonis Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Amar putusan mewajibkan Fahrudin membayar denda Rp30 juta paling lambat 30 hari sejak perkara berkekuatan hukum tetap.
  • Tingkat Kasasi: Mahkamah Agung menolak berkas permohonannya karena vonis hukuman dalam kasus ini berada di bawah batas minimal 5 tahun.
Baca Juga :  Wali Kota Sungai Penuh Tinjau Pasar Tanjung Bajure, Imbau Pedagang Jaga Kebersihan

Dengan pembayaran denda tunai ke pihak kejaksaan, Fahrudin kini resmi menyelesaikan seluruh tuntutan hukum atas perbuatannya. (Tim)

Berita Terkait

Siap Mengabdi dan Melayani! 196 CPNS Kota Sungai Penuh Akan Terima SK
Catat! Ini Lokasi dan Jadwal Gerakan Pangan Murah di Kota Sungai Penuh 2026
BKAD Sungai Penuh Luncurkan Aplikasi Mutasi Gaji Pegawai Terbaru
Pemkot Sungai Penuh Raih Predikat Istimewa IRH 2026
Update CPNS 2026 Sungai Penuh: Pemkot Ajukan 31 Formasi, Tunggu Juknis Resmi Pusat
Sukses Benahi Pendidikan, Pemkot Sungai Penuh Raih Insentif Fiskal Rp1,5 Miliar
Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Resmi Diperpanjang
Gerakan Bersih Masjid, Kebersihan Rumah Ibadah Bagian Dari Budaya Bersama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Siap Mengabdi dan Melayani! 196 CPNS Kota Sungai Penuh Akan Terima SK

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Catat! Ini Lokasi dan Jadwal Gerakan Pangan Murah di Kota Sungai Penuh 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:40 WIB

Fahrudin Lunas Bayar Denda Kasus Perusakan Bollard

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:25 WIB

BKAD Sungai Penuh Luncurkan Aplikasi Mutasi Gaji Pegawai Terbaru

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:32 WIB

Pemkot Sungai Penuh Raih Predikat Istimewa IRH 2026

Berita Terbaru

Anggota DPRD Kota Sungai Penuh Fahrudin, saat Membayar Denda Kasus Perusakan Bollard. ist

Sungai Penuh

Fahrudin Lunas Bayar Denda Kasus Perusakan Bollard

Sabtu, 22 Agu 2026 - 11:40 WIB

Ilustrasi - Aplikasi Mutasi Gaji Pegawai Terbaru.

Sungai Penuh

BKAD Sungai Penuh Luncurkan Aplikasi Mutasi Gaji Pegawai Terbaru

Kamis, 20 Agu 2026 - 13:25 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan RSUD Kerinci. ist

Kerinci

Harapan Baru Warga Kerinci: RSUD Modern Mulai Dibangun

Kamis, 20 Agu 2026 - 12:29 WIB