SUNGAI PENUH, Britainaja – Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menjebloskan dua pejabat Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 14.10 WIB.
Penyidik menahan mantan Kepala Dinas Damkar berinisial LS yang bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA), bersama bendahara instansi berinisial YS. Keduanya bakal menjalani masa penahanan awal selama 20 hari kedepan hingga 14 September 2026.
Penetapan status tersangka ini mengacu pada hasil audit Inspektorat Provinsi Jambi. Audit tersebut menemukan indikasi penyelewengan Dana Operasional Dinas Damkar Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022–2024 yang merugikan keuangan negara hingga Rp1.375.350.343.
Kepala Kejari Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar, menegaskan bahwa langkah hukum ini murni hasil pengembangan penyidikan panjang. Sebelum menetapkan tersangka, tim kejaksaan meneliti puluhan dokumen penting, memeriksa saksi, serta menyita empat unit komputer dan satu unit brankas dari kantor Dinas Damkar.
Penyidik menjerat kedua tersangka menggunakan Pasal 603 dan Pasal 606 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Robi memberi sinyal kuat bahwa kejaksaan masih membuka peluang membidik pelaku baru dalam skandal ini.
“Penyidik terus menggali alat bukti baru. Jika menemukan keterlibatan pihak lain, kami tidak ragu menetapkan tersangka tambahan,” ujar Robi saat menggelar konferensi pers yang berlangsung kondusif tersebut.
Kejari Sungai Penuh berjanji menuntaskan kasus penyelewengan anggaran operasional ini secara transparan, profesional, dan akuntabel demi mengembalikan kerugian negara. (Tim)






