Kejari Sungai Penuh Tahan Ex-Kadis Damkar dan Bendahara Kasus Korupsi Rp1,3 M

Komitmen Kejari Tuntaskan Skandal Korupsi Anggaran Damkar

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Menyerahkan Tahanan ke Rutan Sungai Penuh.

Kejaksaan Menyerahkan Tahanan ke Rutan Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH, Britainaja – Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menjebloskan dua pejabat Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 14.10 WIB.

Penyidik menahan mantan Kepala Dinas Damkar berinisial LS yang bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA), bersama bendahara instansi berinisial YS. Keduanya bakal menjalani masa penahanan awal selama 20 hari kedepan hingga 14 September 2026.

Penetapan status tersangka ini mengacu pada hasil audit Inspektorat Provinsi Jambi. Audit tersebut menemukan indikasi penyelewengan Dana Operasional Dinas Damkar Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022–2024 yang merugikan keuangan negara hingga Rp1.375.350.343.

Baca Juga :  Walikota Sungai Penuh Hadiri Kenduri Sko Depati IV Kumun Debai

Kepala Kejari Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar, menegaskan bahwa langkah hukum ini murni hasil pengembangan penyidikan panjang. Sebelum menetapkan tersangka, tim kejaksaan meneliti puluhan dokumen penting, memeriksa saksi, serta menyita empat unit komputer dan satu unit brankas dari kantor Dinas Damkar.

Penyidik menjerat kedua tersangka menggunakan Pasal 603 dan Pasal 606 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Jujur! Ini Kelebihan dan Kekurangan Toyota Raize untuk Harian

Robi memberi sinyal kuat bahwa kejaksaan masih membuka peluang membidik pelaku baru dalam skandal ini.

“Penyidik terus menggali alat bukti baru. Jika menemukan keterlibatan pihak lain, kami tidak ragu menetapkan tersangka tambahan,” ujar Robi saat menggelar konferensi pers yang berlangsung kondusif tersebut.

Kejari Sungai Penuh berjanji menuntaskan kasus penyelewengan anggaran operasional ini secara transparan, profesional, dan akuntabel demi mengembalikan kerugian negara. (Tim)

Berita Terkait

Atlet Taekwondo Sungai Penuh Borong Medali di Jambi dan Padang
Siap Mengabdi dan Melayani! 196 CPNS Kota Sungai Penuh Akan Terima SK
Catat! Ini Lokasi dan Jadwal Gerakan Pangan Murah di Kota Sungai Penuh 2026
Fahrudin Lunas Bayar Denda Kasus Perusakan Bollard
BKAD Sungai Penuh Luncurkan Aplikasi Mutasi Gaji Pegawai Terbaru
Pemkot Sungai Penuh Raih Predikat Istimewa IRH 2026
Update CPNS 2026 Sungai Penuh: Pemkot Ajukan 31 Formasi, Tunggu Juknis Resmi Pusat
Sukses Benahi Pendidikan, Pemkot Sungai Penuh Raih Insentif Fiskal Rp1,5 Miliar
Berita ini 477 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:55 WIB

Kejari Sungai Penuh Tahan Ex-Kadis Damkar dan Bendahara Kasus Korupsi Rp1,3 M

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Siap Mengabdi dan Melayani! 196 CPNS Kota Sungai Penuh Akan Terima SK

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Catat! Ini Lokasi dan Jadwal Gerakan Pangan Murah di Kota Sungai Penuh 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:40 WIB

Fahrudin Lunas Bayar Denda Kasus Perusakan Bollard

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:25 WIB

BKAD Sungai Penuh Luncurkan Aplikasi Mutasi Gaji Pegawai Terbaru

Berita Terbaru