Pemkot Sungai Penuh Raih Predikat Istimewa IRH 2026

Pemkot Sungai Penuh Menyabet Predikat Istimewa IRH 2026

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Walikota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, bersama Kabag Hukum Setda Alon Irawan usai Menerima Penghargaan Predikat Istimewa IRH Tahun 2026.

Wakil Walikota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, bersama Kabag Hukum Setda Alon Irawan usai Menerima Penghargaan Predikat Istimewa IRH Tahun 2026.

JAMBI, Britainaja — Pemerintah Kota Sungai Penuh kembali mengukir prestasi yang membanggakan di bidang hukum. Kali ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi menganugerahi Pemkot Sungai Penuh penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 dengan predikat Istimewa.

Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, menerima langsung piagam penghargaan tersebut di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi pada Rabu (19/8/2026).

Pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi tertinggi dari Kemenkum Jambi atas komitmen nyata Pemkot Sungai Penuh dalam mengawal program IRH sepanjang tahun 2026.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Tertibkan Kawasan Parkir

Predikat Istimewa ini membuktikan keseriusan pemerintah daerah dalam memperkuat reformasi hukum sekaligus mempercatik tata kelola pemerintahan.

Dalam sambutannya, Azhar Hamzah mengungkapkan rasa syukur dan menyebut capaian ini sebagai pemantik semangat bagi seluruh jajaran pemerintah.

“Kami berkomitmen agar pelaksanaan kebijakan dan pelayanan kepada masyarakat semakin baik, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Azhar.

Ia juga menegaskan bahwa Pemkot Sungai Penuh akan terus mendorong hadirnya sistem pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan taat hukum.

Baca Juga :  Dieng Plateau Jawa Tengah: Pesona Alam, Budaya, dan Sejarah di Negeri Atas Awan

Momen penyerahan penghargaan ini bertepatan dengan rangkaian perayaan Hari Pengayoman ke-81 Kementerian Hukum Tahun 2026. Sejumlah kepala daerah se-Provinsi Jambi beserta pejabat Kanwil Kemenkum Jambi turut hadir menyaksikan penyerahan piagam tersebut.

Capaian ini menjadi tonggak penting bagi Pemkot Sungai Penuh dalam meningkatkan kualitas regulasi, memperkuat reformasi birokrasi, dan menghadirkan pelayanan publik terbaik bagi seluruh masyarakat. (Tim)

Berita Terkait

Gerakan 3S Sungai Penuh Raih Penghargaan Inovasi Daerah 2026
Kejari Sungai Penuh Tahan Ex-Kadis Damkar dan Bendahara Kasus Korupsi Rp1,3 M
Atlet Taekwondo Sungai Penuh Borong Medali di Jambi dan Padang
Siap Mengabdi dan Melayani! 196 CPNS Kota Sungai Penuh Akan Terima SK
Catat! Ini Lokasi dan Jadwal Gerakan Pangan Murah di Kota Sungai Penuh 2026
Fahrudin Lunas Bayar Denda Kasus Perusakan Bollard
BKAD Sungai Penuh Luncurkan Aplikasi Mutasi Gaji Pegawai Terbaru
Update CPNS 2026 Sungai Penuh: Pemkot Ajukan 31 Formasi, Tunggu Juknis Resmi Pusat
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:32 WIB

Gerakan 3S Sungai Penuh Raih Penghargaan Inovasi Daerah 2026

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:55 WIB

Kejari Sungai Penuh Tahan Ex-Kadis Damkar dan Bendahara Kasus Korupsi Rp1,3 M

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Atlet Taekwondo Sungai Penuh Borong Medali di Jambi dan Padang

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Siap Mengabdi dan Melayani! 196 CPNS Kota Sungai Penuh Akan Terima SK

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Catat! Ini Lokasi dan Jadwal Gerakan Pangan Murah di Kota Sungai Penuh 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi - Trik Rahasia Cetak Gol Melengkung Indah. (Foto: AI)

Tech & Game

Cara Plesing PES PS3: Trik Rahasia Cetak Gol Melengkung Indah

Rabu, 7 Okt 2026 - 16:14 WIB

Ilustrasi - Cara Unduh Video Facebook Tanpa Aplikasi. (Foto: AI)

Tech & Game

Cara Unduh Video Facebook Tanpa Aplikasi di HP dan Laptop

Rabu, 7 Okt 2026 - 14:13 WIB

Ilustrasi - Menggunakan Fungsi Penting NFC di HP Kamu. (Foto: AI)

Tech & Game

Bukan Cuma Buat Cek Saldo, Ini Fungsi Penting NFC di HP Kamu

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:11 WIB