Britainaja – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan kabar baik untuk masyarakat Indonesia.
Kini, Anda bisa mengurus peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah warisan dengan jauh lebih cepat.
Pemerintah menargetkan seluruh prosesnya selesai hanya dalam waktu 10 hari kerja.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa layanan serbacepat ini mengandalkan sinergi kuat antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah melalui BPKAD, serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Pembagian Waktu Layanan Balik Nama 10 Hari
Pemerintah membagi alur kerja 10 hari ini ke dalam tiga tahapan utama:
- Validasi BPHTB oleh Pemda (Maksimal 3 Hari) Pemerintah Daerah memverifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kementerian ATR/BPN menggandeng Kemendagri untuk memastikan tahap ini berjalan cepat.
- Pembuatan Akta oleh PPAT (Maksimal 2 Hari) Setelah BPHTB valid, PPAT langsung membuatkan dokumen akta resmi sebagai syarat utama peralihan hak.
- Penerbitan Sertifikat di Kantor Pertanahan (Maksimal 5 Hari) Petugas Kantor Pertanahan (Kantah) memproses seluruh berkas lengkap hingga sertifikat atas nama baru resmi terbit.
Pemerintah mulai menguji coba program ini (pilot project) di 15 Kantor Pertanahan secara bertahap. Sistem pemrosesan berkas juga menggunakan prinsip First In, First Out (FIFO), artinya petugas akan memproses dokumen yang masuk lebih awal terlebih dahulu demi keadilan.
Kepastian Jadwal Pengukuran Tanah (Maksimal 12 Hari)
Selain mempercepat balik nama, BPN juga menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal di 400 Kantah dengan durasi maksimal 12 hari kerja:
- Masa tunggu pengukuran: Maksimal 7 hari setelah pemohonan membayar biaya resmi.
- Proses pengukuran hingga terbit Peta Bidang Tanah (PBT): Maksimal 5 hari.
Langkah ini memberi kepastian dan transparansi penuh kepada Anda sebagai pemohon.
Syarat Dokumen Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Untuk mempercepat proses, pastikan Anda dan keluarga sudah menyiapkan berkas-berkas berikut sebelum datang ke loket Kantah:
- Formulir permohonan resmi (bermaterai cukup dan sudah Anda tandatangani).
- Surat pernyataan bahwa tanah tidak berada dalam sengketa dan Anda kuasai secara fisik.
- Surat kuasa (jika Anda menguasakan pengurusan kepada orang lain).
- Fotokopi KTP dan KK seluruh ahli waris (serta kuasa jika ada).
- Sertifikat tanah asli.
- Surat Keterangan Waris atau Akte Wasiat Notariel.
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
- Bukti setor SSB/BPHTB serta bukti pembayaran PNBP.
Rincian Biaya Balik Nama Tanah Warisan
Pengurusan balik nama tanah warisan mendapatkan sejumlah insentif pajak dari pemerintah:
- Pajak Penghasilan (PPh) Waris: Bebas Biaya Rp0 Sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008, harta warisan bukan termasuk objek PPh, sehingga Anda tidak perlu membayar pajak penghasilan.
- BPHTB Waris Pemerintah menetapkan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) minimal sebesar Rp300 juta. Jika nilai tanah warisan Anda di bawah Rp300 juta, Anda bebas biaya BPHTB. Anda hanya perlu membayar tagihan BPHTB jika nilai tanah melebihi ambang batas tersebut. (Tim)






