JAKARTA, Britainaja — Kabar baik bagi warga yang membutuhkan hunian layak. Pemerintah kini mempermudah syarat pengajuan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah pada tahun 2026.
Lewat Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 6 Tahun 2026, calon penerima tidak lagi harus melengkapi persyaratan yang rumit. Pemerintah sengaja menyederhanakan aturan ini agar bantuan bisa cair lebih cepat ke masyarakat.
1. Cukup Satu Bagian Rumah yang Rusak
Jika aturan lama mewajibkan kerusakan di tiga bagian sekaligus—atap, lantai, dan struktur—kini warga cukup membuktikan kerusakan pada salah satu bagian saja.
“Yang tadinya ada tiga (atap, struktur, dan lantai), sekarang cukup salah satu saja,” kata Menteri PKP Maruarar Sirait saat Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, Rabu (20/8/2026).
Artinya, jika atap rumah warga bocor parah atau lapuk, mereka sudah berhak mengajukan bantuan tanpa harus menunggu struktur bangunan atau lantainya ikut rusak.
2. Tak Perlu Sertifikat Kepemilikan Tanah
Selain syarat kerusakan, pemerintah juga menghapus kewajiban menyertakan sertifikat atau bukti kepemilikan tanah. Calon penerima hanya perlu membuat surat pernyataan menempati rumah tersebut.
Menteri PKP menegaskan bahwa pihak BPK dan BPKP sudah menyetujui langkah ini. Kebijakan ini menjadi solusi nyata bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang tinggal di rumah kerabat atau tanah warisan tanpa dokumen resmi.
3. Kejar Target Penyerapan Anggaran 2026
Kementerian PKP mengejar target pembangunan ratusan ribu unit rumah layak huni hingga akhir tahun 2026. Dengan total anggaran yang mencapai Rp 12,527 triliun—termasuk alokasi tambahan pascabencana di Sumatera—pemerintah optimistis penyederhanaan aturan ini akan mempercepat pengerjaan bedah rumah di berbagai daerah.
Melalui kemudahan ini, masyarakat yang membutuhkan bantuan kini bisa langsung berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat atau pengurus RT/RW untuk mengajukan program BSPS. (Tim)






