Britainaja – Pemerintah berencana memulai program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada akhir 2025. Rencana tersebut di sampaikan Menko Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Program pemutihan ini di tujukan untuk membantu peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran, terutama kelompok masyarakat tidak mampu yang selama ini kesulitan melunasi kewajiban pembayaran. Pemerintah menilai kebijakan ini penting agar peserta tetap dapat mengakses layanan kesehatan secara layak tanpa terhambat masalah administrasi.
Abdul Muhaimin Iskandar, atau yang akrab di sapa Cak Imin, menjelaskan bahwa pemutihan akan dilakukan melalui proses registrasi ulang. Peserta yang mengikuti registrasi ulang akan memperoleh status kepesertaan aktif kembali setelah mekanisme penyesuaian data rampung.
“Pemutihan ini bertujuan agar peserta yang menunggak bisa kembali terdaftar secara aktif. Proses registrasi ulang akan menjadi pintu masuk bagi peserta untuk mendapatkan hak layanan kembali,” ujar Cak Imin.
Ia menyampaikan bahwa ada empat syarat utama yang harus di penuhi peserta untuk dapat mengikuti program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, yaitu:
-
Terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
-
Beralih status menjadi Peserta Bantuan Iuran (PBI).
-
Termasuk dalam kelompok masyarakat tidak mampu.
-
Merupakan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah.
Nilai Tunggakan Mencapai Rp 10 Triliun
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron, mengungkapkan bahwa nilai tunggakan peserta hingga saat ini di perkirakan melebihi Rp 10 triliun. Jumlah tersebut meningkat di bandingkan data sebelumnya yang tercatat sekitar Rp 7,6 triliun.
Ia mengatakan banyak peserta yang memang tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk melunasi tunggakan tersebut, meskipun telah di berikan peringatan dan penagihan sesuai ketentuan.
“Jika seseorang tidak mampu, berapa kali pun di tagih, tetap tidak akan membayar karena memang tidak ada kemampuan finansial,” jelasnya.
Karena itu, ia menyambut baik rencana pemutihan tersebut sebagai langkah realistis untuk memberi kesempatan baru bagi masyarakat. Menurutnya, penghapusan tunggakan bisa menjadi titik awal bagi peserta untuk menjalani kepesertaan secara lebih tertata.
“Lebih baik di mulai kembali dari awal. Utang yang menumpuk di bebaskan, sehingga peserta bisa berfokus pada kepesertaan ke depan,” kata Ali Ghufron.
DPR Akan Bahas Kebijakan Pemutihan
Di sisi lain, DPR RI memastikan akan membahas rencana pemutihan tersebut dalam masa sidang berjalan. Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan bahwa isu penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan menjadi salah satu agenda penting karena berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Dalam pidatonya di rapat paripurna pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, Puan menegaskan bahwa DPR akan melakukan pengawasan dan pendalaman terhadap kebijakan tersebut melalui alat kelengkapan dewan.
“DPR memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan yang berpengaruh pada masyarakat berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” ujarnya.
Puan juga menekankan agar pemerintah menindaklanjuti rekomendasi DPR secara konsisten, termasuk terkait pembiayaan dan pendataan penerima manfaat pemutihan.
Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan di harapkan memberi jalan keluar bagi masyarakat kurang mampu untuk kembali mendapatkan layanan kesehatan tanpa hambatan administratif. Pemerintah bersama DPR masih akan membahas teknis pelaksanaan sebelum kebijakan ini diterapkan pada akhir 2025. (Tim)









