Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Dimulai Akhir 2025, Ini Syaratnya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 6 November 2025 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Dimulai Akhir 2025, Ini Syaratnya (Dok. BPJS Kesehatan)

Ilustrasi. Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Dimulai Akhir 2025, Ini Syaratnya (Dok. BPJS Kesehatan)

Britainaja – Pemerintah berencana memulai program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada akhir 2025. Rencana tersebut di sampaikan Menko Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Program pemutihan ini di tujukan untuk membantu peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran, terutama kelompok masyarakat tidak mampu yang selama ini kesulitan melunasi kewajiban pembayaran. Pemerintah menilai kebijakan ini penting agar peserta tetap dapat mengakses layanan kesehatan secara layak tanpa terhambat masalah administrasi.

Abdul Muhaimin Iskandar, atau yang akrab di sapa Cak Imin, menjelaskan bahwa pemutihan akan dilakukan melalui proses registrasi ulang. Peserta yang mengikuti registrasi ulang akan memperoleh status kepesertaan aktif kembali setelah mekanisme penyesuaian data rampung.

“Pemutihan ini bertujuan agar peserta yang menunggak bisa kembali terdaftar secara aktif. Proses registrasi ulang akan menjadi pintu masuk bagi peserta untuk mendapatkan hak layanan kembali,” ujar Cak Imin.

Ia menyampaikan bahwa ada empat syarat utama yang harus di penuhi peserta untuk dapat mengikuti program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, yaitu:

  1. Terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

  2. Beralih status menjadi Peserta Bantuan Iuran (PBI).

  3. Termasuk dalam kelompok masyarakat tidak mampu.

  4. Merupakan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah.

Baca Juga :  Polisi Temukan Ladang Ganja di Wilayah Kayu Aro

Nilai Tunggakan Mencapai Rp 10 Triliun

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron, mengungkapkan bahwa nilai tunggakan peserta hingga saat ini di perkirakan melebihi Rp 10 triliun. Jumlah tersebut meningkat di bandingkan data sebelumnya yang tercatat sekitar Rp 7,6 triliun.

Ia mengatakan banyak peserta yang memang tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk melunasi tunggakan tersebut, meskipun telah di berikan peringatan dan penagihan sesuai ketentuan.

“Jika seseorang tidak mampu, berapa kali pun di tagih, tetap tidak akan membayar karena memang tidak ada kemampuan finansial,” jelasnya.

Karena itu, ia menyambut baik rencana pemutihan tersebut sebagai langkah realistis untuk memberi kesempatan baru bagi masyarakat. Menurutnya, penghapusan tunggakan bisa menjadi titik awal bagi peserta untuk menjalani kepesertaan secara lebih tertata.

“Lebih baik di mulai kembali dari awal. Utang yang menumpuk di bebaskan, sehingga peserta bisa berfokus pada kepesertaan ke depan,” kata Ali Ghufron.

Baca Juga :  Manfaat Jalan Pagi untuk Kesehatan: Cara Sederhana Menjaga Tubuh Tetap Bugar dan Bahagia

DPR Akan Bahas Kebijakan Pemutihan

Di sisi lain, DPR RI memastikan akan membahas rencana pemutihan tersebut dalam masa sidang berjalan. Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan bahwa isu penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan menjadi salah satu agenda penting karena berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

Dalam pidatonya di rapat paripurna pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, Puan menegaskan bahwa DPR akan melakukan pengawasan dan pendalaman terhadap kebijakan tersebut melalui alat kelengkapan dewan.

“DPR memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan yang berpengaruh pada masyarakat berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” ujarnya.

Puan juga menekankan agar pemerintah menindaklanjuti rekomendasi DPR secara konsisten, termasuk terkait pembiayaan dan pendataan penerima manfaat pemutihan.

Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan di harapkan memberi jalan keluar bagi masyarakat kurang mampu untuk kembali mendapatkan layanan kesehatan tanpa hambatan administratif. Pemerintah bersama DPR masih akan membahas teknis pelaksanaan sebelum kebijakan ini diterapkan pada akhir 2025. (Tim)

Berita Terkait

Duka Mendalam: Siswa Korban Dugaan Perundungan di Tangsel Tutup Usia Setelah Sepekan Dirawat
Mengapa Kelabang Sering Muncul di Rumah? Pahami Penyebab dan 7 Cara Efektif Mengusirnya
Kenali 8 Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia dan Kekuatan Hukumnya
Terobosan Baru Kemenkes: Sistem Rujukan BPJS Diubah, Pasien Penyakit Berat Langsung ke RS Tipe A
BPJS Kesehatan Siapkan Program Pemutihan Tunggakan 2025: Begini Cara dan Syarat Mengikutinya
Taspen Tegaskan Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan PNS November 2025 Adalah Hoaks
Mekanisme Baru Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2025 dan Jadwal Triwulan IV
Longsor Maut Cilacap: 21 Warga Hilang, Evakuasi di Majenang Hadapi Tantangan Berat

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 15:31 WIB

Duka Mendalam: Siswa Korban Dugaan Perundungan di Tangsel Tutup Usia Setelah Sepekan Dirawat

Sabtu, 15 November 2025 - 15:00 WIB

Mengapa Kelabang Sering Muncul di Rumah? Pahami Penyebab dan 7 Cara Efektif Mengusirnya

Jumat, 14 November 2025 - 23:00 WIB

Kenali 8 Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia dan Kekuatan Hukumnya

Jumat, 14 November 2025 - 21:00 WIB

Terobosan Baru Kemenkes: Sistem Rujukan BPJS Diubah, Pasien Penyakit Berat Langsung ke RS Tipe A

Jumat, 14 November 2025 - 18:00 WIB

BPJS Kesehatan Siapkan Program Pemutihan Tunggakan 2025: Begini Cara dan Syarat Mengikutinya

Berita Terbaru