Tunggakan BPJS Kesehatan Capai Rp10 Triliun, Pemerintah Siapkan Skema Pemutihan

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pasien pengguna BPJS Kesehatan menunjukkan Kartu Indonesia Sehat saat mengantre pendaftaran di mesin anjungan pengantrean mandiri di RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau (Foto: FB Anggoro)

Ilustrasi pasien pengguna BPJS Kesehatan menunjukkan Kartu Indonesia Sehat saat mengantre pendaftaran di mesin anjungan pengantrean mandiri di RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau (Foto: FB Anggoro)

Britainaja, Jakarta – BPJS Kesehatan mencatat jumlah tunggakan iuran peserta menembus lebih dari Rp10 triliun. Pemerintah kini tengah menyiapkan skema pemutihan agar masyarakat yang kesulitan membayar iuran tetap bisa menikmati layanan jaminan kesehatan nasional tanpa terbebani utang lama.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa total tunggakan iuran peserta saat ini sudah melampaui Rp10 triliun. Angka tersebut merupakan akumulasi dari sekitar 23 juta peserta yang belum melunasi kewajibannya.

“Totalnya sudah lebih dari Rp10 triliun. Sebelumnya tercatat Rp7,6 triliun, lalu naik menjadi Rp7,691 triliun. Itu pun belum termasuk data tambahan dari peserta yang berpindah komponen,” jelas Ghufron dalam keterangannya, Sabtu (18/10/2025).

Melihat tingginya jumlah tunggakan tersebut, pemerintah menyiapkan skema pemutihan iuran sebagai solusi bagi peserta yang benar-benar tidak mampu membayar. Langkah ini diambil agar mereka dapat kembali aktif tanpa harus menanggung beban utang masa lalu.

Menurut Ghufron, kebijakan ini di nilai paling realistis, mengingat sebagian peserta tidak memiliki kemampuan finansial untuk melunasi tunggakan meski terus di tagih. “Kalau di tagih terus, tetap saja tidak akan bisa membayar. Lebih baik di mulai dari nol, biar bisa aktif lagi,” ujarnya.

Baca Juga :  Fermin Aldeguer Tampil Perkasa, Menangi MotoGP Mandalika 2025

Ia menambahkan, skema pemutihan ini akan memberi kesempatan baru bagi masyarakat kurang mampu agar tetap terjamin dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Saat ini, pemerintah masih melakukan proses penghitungan dan verifikasi data sebelum kebijakan tersebut di terapkan.

“Bagi peserta yang benar-benar tidak mampu, percuma kalau terus di tagih. Jadi langkah terbaik adalah di bebaskan dari utang lama dan di berikan kesempatan untuk mulai lagi,” tambah Ghufron.

Keputusan final mengenai program pemutihan ini nantinya akan di umumkan oleh Presiden Prabowo Subianto, setelah pembahasan rampung di tingkat kementerian. “Kalau tidak oleh Presiden, mungkin oleh Menko PM. Tapi intinya, kebijakan ini langkah yang bagus,” kata Ghufron.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah saat ini masih melakukan perhitungan rinci dan verifikasi data peserta. Proses ini penting untuk memastikan keakuratan jumlah tunggakan dan kategori peserta yang berhak mendapat pemutihan.

Baca Juga :  Banjir Skin SG2 dan Diamond! Daftar Kode Redeem FF 22 Januari 2026 yang Masih Aktif

“Masih kita hitung semua, baik dari sisi kriteria maupun jumlah peserta. Ada juga perubahan kelas kepesertaan yang perlu di verifikasi, karena kadang ada tunggakan di kelas lama,” kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Ia berharap kebijakan pemutihan tersebut dapat di jalankan dalam waktu dekat, setelah semua proses verifikasi dan analisis selesai. Pemerintah menargetkan langkah ini bisa menjadi bentuk nyata kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak ekonomi dan kesulitan membayar iuran BPJS Kesehatan.

Kebijakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan di harapkan menjadi angin segar bagi jutaan peserta yang selama ini kesulitan melunasi iuran. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan seluruh warga, terutama yang kurang mampu, tetap mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak tanpa terkendala beban administrasi atau finansial. (Tim)

Berita Terkait

Usulan Masa Jabatan Kapolri: Reformasi Baru atau Sekadar Wacana?
Stop Fotokopi e-KTP! Simak Bahaya dan Aturan Main UU PDP yang Baru
Manipulasi Absen ASN Brebes: Saat Teknologi Kalah oleh Mentalitas
KPAI Desak SMKN 2 Garut Evaluasi Cara Disiplinkan Siswa Usai Insiden Potong Rambut Paksa
Daftar Nama 16 Korban Kecelakaan Bus ALS dan Truk Tangki di Muratara yang Teridentifikasi
Bansos PKH & BPNT Tahap 2 Cair Mei 2026! Cek 4 Bank Penyalurnya
Lowongan Kerja BUMN Bank BTN dan Mandiri Mei 2026: Syarat & Cara Daftar
Lebih Hemat 40 Persen, Pemerintah Uji Coba CNG 3 Kg Jadi Pengganti LPG Subsidi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:00 WIB

Usulan Masa Jabatan Kapolri: Reformasi Baru atau Sekadar Wacana?

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:00 WIB

Stop Fotokopi e-KTP! Simak Bahaya dan Aturan Main UU PDP yang Baru

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:00 WIB

Manipulasi Absen ASN Brebes: Saat Teknologi Kalah oleh Mentalitas

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:00 WIB

KPAI Desak SMKN 2 Garut Evaluasi Cara Disiplinkan Siswa Usai Insiden Potong Rambut Paksa

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:00 WIB

Daftar Nama 16 Korban Kecelakaan Bus ALS dan Truk Tangki di Muratara yang Teridentifikasi

Berita Terbaru