Tunggakan BPJS Kesehatan Capai Rp10 Triliun, Pemerintah Siapkan Skema Pemutihan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pasien pengguna BPJS Kesehatan menunjukkan Kartu Indonesia Sehat saat mengantre pendaftaran di mesin anjungan pengantrean mandiri di RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau (Foto: FB Anggoro)

Ilustrasi pasien pengguna BPJS Kesehatan menunjukkan Kartu Indonesia Sehat saat mengantre pendaftaran di mesin anjungan pengantrean mandiri di RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau (Foto: FB Anggoro)

Britainaja, Jakarta – BPJS Kesehatan mencatat jumlah tunggakan iuran peserta menembus lebih dari Rp10 triliun. Pemerintah kini tengah menyiapkan skema pemutihan agar masyarakat yang kesulitan membayar iuran tetap bisa menikmati layanan jaminan kesehatan nasional tanpa terbebani utang lama.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa total tunggakan iuran peserta saat ini sudah melampaui Rp10 triliun. Angka tersebut merupakan akumulasi dari sekitar 23 juta peserta yang belum melunasi kewajibannya.

“Totalnya sudah lebih dari Rp10 triliun. Sebelumnya tercatat Rp7,6 triliun, lalu naik menjadi Rp7,691 triliun. Itu pun belum termasuk data tambahan dari peserta yang berpindah komponen,” jelas Ghufron dalam keterangannya, Sabtu (18/10/2025).

Melihat tingginya jumlah tunggakan tersebut, pemerintah menyiapkan skema pemutihan iuran sebagai solusi bagi peserta yang benar-benar tidak mampu membayar. Langkah ini diambil agar mereka dapat kembali aktif tanpa harus menanggung beban utang masa lalu.

Menurut Ghufron, kebijakan ini di nilai paling realistis, mengingat sebagian peserta tidak memiliki kemampuan finansial untuk melunasi tunggakan meski terus di tagih. “Kalau di tagih terus, tetap saja tidak akan bisa membayar. Lebih baik di mulai dari nol, biar bisa aktif lagi,” ujarnya.

Baca Juga :  Menikmati Secangkir Kopi di Pagi Hari Bisa Memperpanjang Umur, Ini Penjelasan Ilmiahnya

Ia menambahkan, skema pemutihan ini akan memberi kesempatan baru bagi masyarakat kurang mampu agar tetap terjamin dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Saat ini, pemerintah masih melakukan proses penghitungan dan verifikasi data sebelum kebijakan tersebut di terapkan.

“Bagi peserta yang benar-benar tidak mampu, percuma kalau terus di tagih. Jadi langkah terbaik adalah di bebaskan dari utang lama dan di berikan kesempatan untuk mulai lagi,” tambah Ghufron.

Keputusan final mengenai program pemutihan ini nantinya akan di umumkan oleh Presiden Prabowo Subianto, setelah pembahasan rampung di tingkat kementerian. “Kalau tidak oleh Presiden, mungkin oleh Menko PM. Tapi intinya, kebijakan ini langkah yang bagus,” kata Ghufron.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah saat ini masih melakukan perhitungan rinci dan verifikasi data peserta. Proses ini penting untuk memastikan keakuratan jumlah tunggakan dan kategori peserta yang berhak mendapat pemutihan.

Baca Juga :  Biji Pepaya, Rahasia Alami untuk Kontrasepsi?

“Masih kita hitung semua, baik dari sisi kriteria maupun jumlah peserta. Ada juga perubahan kelas kepesertaan yang perlu di verifikasi, karena kadang ada tunggakan di kelas lama,” kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Ia berharap kebijakan pemutihan tersebut dapat di jalankan dalam waktu dekat, setelah semua proses verifikasi dan analisis selesai. Pemerintah menargetkan langkah ini bisa menjadi bentuk nyata kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak ekonomi dan kesulitan membayar iuran BPJS Kesehatan.

Kebijakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan di harapkan menjadi angin segar bagi jutaan peserta yang selama ini kesulitan melunasi iuran. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan seluruh warga, terutama yang kurang mampu, tetap mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak tanpa terkendala beban administrasi atau finansial. (Tim)

Berita Terkait

Duka Mendalam: Siswa Korban Dugaan Perundungan di Tangsel Tutup Usia Setelah Sepekan Dirawat
Mengapa Kelabang Sering Muncul di Rumah? Pahami Penyebab dan 7 Cara Efektif Mengusirnya
Kenali 8 Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia dan Kekuatan Hukumnya
Terobosan Baru Kemenkes: Sistem Rujukan BPJS Diubah, Pasien Penyakit Berat Langsung ke RS Tipe A
BPJS Kesehatan Siapkan Program Pemutihan Tunggakan 2025: Begini Cara dan Syarat Mengikutinya
Taspen Tegaskan Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan PNS November 2025 Adalah Hoaks
Mekanisme Baru Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2025 dan Jadwal Triwulan IV
Longsor Maut Cilacap: 21 Warga Hilang, Evakuasi di Majenang Hadapi Tantangan Berat

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 15:31 WIB

Duka Mendalam: Siswa Korban Dugaan Perundungan di Tangsel Tutup Usia Setelah Sepekan Dirawat

Sabtu, 15 November 2025 - 15:00 WIB

Mengapa Kelabang Sering Muncul di Rumah? Pahami Penyebab dan 7 Cara Efektif Mengusirnya

Jumat, 14 November 2025 - 23:00 WIB

Kenali 8 Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia dan Kekuatan Hukumnya

Jumat, 14 November 2025 - 21:00 WIB

Terobosan Baru Kemenkes: Sistem Rujukan BPJS Diubah, Pasien Penyakit Berat Langsung ke RS Tipe A

Jumat, 14 November 2025 - 18:00 WIB

BPJS Kesehatan Siapkan Program Pemutihan Tunggakan 2025: Begini Cara dan Syarat Mengikutinya

Berita Terbaru