Britainaja – Pernahkah Anda merasa ragu saat petugas meminta fotokopi e-KTP? Ternyata, keraguan Anda beralasan. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa kebiasaan lama memfotokopi kartu identitas elektronik kini bukan lagi sekadar urusan administrasi, melainkan potensi pelanggaran hukum.
Mengapa Fotokopi e-KTP Berbahaya?
Teguh menjelaskan bahwa setiap keping e-KTP sudah mengusung teknologi canggih berupa cip. Cip ini menyimpan data pribadi penduduk secara aman dan hanya bisa diakses menggunakan alat khusus bernama card reader.
“Sebenarnya e-KTP tidak perlu lagi difotokopi. Kita punya alat card reader untuk membaca data di dalamnya. Memfotokopi identitas justru berisiko melanggar prinsip Perlindungan Data Pribadi (PDP),” ujar Teguh saat berkunjung ke Kota Depok, Rabu (6/5/2026).
Lembaga pelayanan publik seharusnya mulai meninggalkan cara konvensional dan beralih menggunakan teknologi pembaca cip agar data sensitif masyarakat tetap terlindungi dari risiko penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Waspada Sanksi Pidana UU PDP
Pemerintah tidak main-main dalam menjaga privasi warga negara. Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), ada konsekuensi hukum yang sangat berat bagi siapa saja yang menyalahgunakan identitas orang lain:
-
Pasal 65: Melarang setiap orang menyebarkan NIK atau data KTP yang bukan miliknya secara melawan hukum.
-
Pasal 67: Mengatur sanksi pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal mencapai Rp5 miliar.
Fakta Menarik Kependudukan Indonesia
Hingga saat ini, kesadaran masyarakat untuk memiliki identitas resmi terus meningkat. Dukcapil mencatat sebanyak 97,47 persen penduduk Indonesia telah melakukan perekaman e-KTP.
Dengan angka yang hampir menyeluruh ini, pemerintah mendorong seluruh instansi—mulai dari perbankan hingga layanan kesehatan—untuk segera mengadopsi teknologi card reader. Tujuannya jelas: mempermudah layanan sekaligus memutus rantai kebocoran data pribadi di atas kertas fotokopi.
Kesimpulan: Lindungi data Anda mulai sekarang. Jika memungkinkan, mintalah instansi terkait untuk memindai cip e-KTP Anda alih-alih meminta salinan fisiknya. Mari lebih bijak menjaga privasi di era digital! (Tim)






