Stop Fotokopi e-KTP! Simak Bahaya dan Aturan Main UU PDP yang Baru

Risiko Kebocoran Data di Balik Selembar Kertas Fotokopi

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, Kamis (11/9/2025).

Ilustrasi - Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, Kamis (11/9/2025).

Britainaja – Pernahkah Anda merasa ragu saat petugas meminta fotokopi e-KTP? Ternyata, keraguan Anda beralasan. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa kebiasaan lama memfotokopi kartu identitas elektronik kini bukan lagi sekadar urusan administrasi, melainkan potensi pelanggaran hukum.

Mengapa Fotokopi e-KTP Berbahaya?

Teguh menjelaskan bahwa setiap keping e-KTP sudah mengusung teknologi canggih berupa cip. Cip ini menyimpan data pribadi penduduk secara aman dan hanya bisa diakses menggunakan alat khusus bernama card reader.

“Sebenarnya e-KTP tidak perlu lagi difotokopi. Kita punya alat card reader untuk membaca data di dalamnya. Memfotokopi identitas justru berisiko melanggar prinsip Perlindungan Data Pribadi (PDP),” ujar Teguh saat berkunjung ke Kota Depok, Rabu (6/5/2026).

Baca Juga :  Puluhan Rumah Rusak Akibat Gempa M 6,3 Guncang Bengkulu

Lembaga pelayanan publik seharusnya mulai meninggalkan cara konvensional dan beralih menggunakan teknologi pembaca cip agar data sensitif masyarakat tetap terlindungi dari risiko penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Waspada Sanksi Pidana UU PDP

Pemerintah tidak main-main dalam menjaga privasi warga negara. Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), ada konsekuensi hukum yang sangat berat bagi siapa saja yang menyalahgunakan identitas orang lain:

  • Pasal 65: Melarang setiap orang menyebarkan NIK atau data KTP yang bukan miliknya secara melawan hukum.

  • Pasal 67: Mengatur sanksi pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal mencapai Rp5 miliar.

Baca Juga :  5 Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan, Cepat dan Praktis dari Rumah

Fakta Menarik Kependudukan Indonesia

Hingga saat ini, kesadaran masyarakat untuk memiliki identitas resmi terus meningkat. Dukcapil mencatat sebanyak 97,47 persen penduduk Indonesia telah melakukan perekaman e-KTP.

Dengan angka yang hampir menyeluruh ini, pemerintah mendorong seluruh instansi—mulai dari perbankan hingga layanan kesehatan—untuk segera mengadopsi teknologi card reader. Tujuannya jelas: mempermudah layanan sekaligus memutus rantai kebocoran data pribadi di atas kertas fotokopi.

Kesimpulan: Lindungi data Anda mulai sekarang. Jika memungkinkan, mintalah instansi terkait untuk memindai cip e-KTP Anda alih-alih meminta salinan fisiknya. Mari lebih bijak menjaga privasi di era digital! (Tim)

Berita Terkait

Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak
Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027
1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu
Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN
Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1
Kemenag Buka 14 Ribu Kuota Kenaikan Jabatan Guru Madrasah 2026
Cara Cek Desil 1–10 Bansos Tahap 3 Agustus 2026: Panduan NIK KTP dan Kelayakan
KIP Kuliah 2026 Masih Buka! Ini Cara Daftar dan Cek Kampus Penerima
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:46 WIB

1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1

Berita Terbaru