KPAI Desak SMKN 2 Garut Evaluasi Cara Disiplinkan Siswa Usai Insiden Potong Rambut Paksa

Dampak Psikologis: Siswi Alami Trauma dan Enggan Sekolah

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar - Sejumlah siswi SMKN 2 Garut menangis usai terkena razia pemotongan rambut berwarna yang dilakukan pihak sekolah. Video tersebut kemudian viral di media sosial. (kompas.com)

Tangkapan layar - Sejumlah siswi SMKN 2 Garut menangis usai terkena razia pemotongan rambut berwarna yang dilakukan pihak sekolah. Video tersebut kemudian viral di media sosial. (kompas.com)

Britainaja – Dunia pendidikan kembali menghadapi tantangan serius dalam menerapkan kedisiplinan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pihak SMKN 2 Garut mengevaluasi total metode pendisiplinan mereka.

Hal ini menyusul aksi oknum guru yang menggunting paksa rambut 18 siswinya hingga menimbulkan trauma mendalam.

Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, menegaskan bahwa penegakan aturan sekolah harus tetap menjunjung tinggi martabat anak. Menurutnya, masalah utama bukan terletak pada aturan rambut, melainkan pada cara guru mengeksekusi aturan tersebut.

“Kami mendorong evaluasi serius terhadap cara-cara pendisiplinan seperti ini. Tindakan memotong rambut secara paksa tanpa komunikasi dengan keluarga berpotensi merusak psikologis anak,” ujar Aris (7/5/2026).

Disiplin Harus Tetap Manusiawi

KPAI memahami bahwa sekolah perlu menjaga ketertiban. Namun, Aris menekankan bahwa setiap tindakan pendisiplinan wajib berlandaskan prinsip perlindungan anak. Ia meminta sekolah melibatkan orang tua dalam setiap proses pembinaan, bukan mengambil tindakan sepihak yang mempermalukan siswa.

Baca Juga :  GenZ Kian Kritis Terhadap Pendidikan Tinggi, Ini Sejumlah Kekhawatiran Mereka

Siswa Trauma, Orang Tua Tuntut Mutasi Guru

Dampak dari aksi “razia rambut” pada akhir April lalu itu ternyata berbuntut panjang. Para siswi kini mengalami trauma berat hingga enggan berangkat ke sekolah. Kondisi ini memicu kemarahan para orang tua.

Asep Muhidin, selaku kuasa hukum orang tua siswa, menyatakan bahwa kliennya secara tegas menolak permintaan maaf dari pihak sekolah. Mereka mengajukan syarat mutlak: guru yang bersangkutan harus segera pindah tugas (mutasi).

“Ada klien kami yang tidak mau memaafkan sebelum guru tersebut pindah, karena putrinya sekarang takut sekolah,” tegas Asep.

Baca Juga :  Daftar Lengkap Tarif dan Rincian Harga Token Listrik PLN 10–16 November 2025

Asep juga menyayangkan alasan sekolah yang bergerak hanya berdasarkan laporan masyarakat tanpa berdiskusi terlebih dahulu dengan wali murid. Jika tuntutan mutasi ini tidak terpenuhi, para orang tua mengancam akan membawa kasus ini ke jalur hukum.

Penjelasan Pihak Sekolah

Kepala SMKN 2 Garut, Nur Al Purqon, mengakui bahwa tim Bimbingan Konseling (BK) melakukan pemotongan tersebut. Ia berdalih tindakan itu merupakan respons atas laporan masyarakat mengenai banyaknya siswa SMK yang mewarnai rambut secara bebas.

Meski begitu, pihak sekolah mengaku sudah berupaya menempuh jalan kekeluargaan. Mereka meminta maaf dan bahkan menawarkan bantuan untuk merapikan kembali potongan rambut para siswi yang terdampak agar terlihat lebih baik. (Tim)

Berita Terkait

Lowongan Kerja BUMN Juni 2026: PT Agrinas Palma Nusantara Cari Talenta Baru
MK Tegaskan Pembagian Peran Suami Istri Bukan Diskriminasi
Kisah Abah Sarnuh: Hidup Nyaman dengan Listrik Rp0 dari Kincir Air
Cara Cek Hasil Administrasi BIB 2026 dan Panduan Masa Sanggah
Kabar Gembira! Tunjangan Guru Non-ASN Resmi Naik Jadi Rp2 Juta Sebulan
Strategi Baru BGN: Siswa Mampu Tak Lagi Dapat MBG
Bansos BPNT Juni 2026 Cair! Ini 3 Cara Mudah Cek Nama Anda
Pemda Terus Rekrut Honorer Saat Moratorium, Ada Apa?
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:00 WIB

Lowongan Kerja BUMN Juni 2026: PT Agrinas Palma Nusantara Cari Talenta Baru

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:00 WIB

MK Tegaskan Pembagian Peran Suami Istri Bukan Diskriminasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:00 WIB

Kisah Abah Sarnuh: Hidup Nyaman dengan Listrik Rp0 dari Kincir Air

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:00 WIB

Cara Cek Hasil Administrasi BIB 2026 dan Panduan Masa Sanggah

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:04 WIB

Kabar Gembira! Tunjangan Guru Non-ASN Resmi Naik Jadi Rp2 Juta Sebulan

Berita Terbaru

One Piece: Grand Gourmet

Tech & Game

Game One Piece x Kairosoft Siap Rilis Oktober 2026

Sabtu, 20 Jun 2026 - 14:00 WIB