KPAI Desak SMKN 2 Garut Evaluasi Cara Disiplinkan Siswa Usai Insiden Potong Rambut Paksa

Dampak Psikologis: Siswi Alami Trauma dan Enggan Sekolah

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar - Sejumlah siswi SMKN 2 Garut menangis usai terkena razia pemotongan rambut berwarna yang dilakukan pihak sekolah. Video tersebut kemudian viral di media sosial. (kompas.com)

Tangkapan layar - Sejumlah siswi SMKN 2 Garut menangis usai terkena razia pemotongan rambut berwarna yang dilakukan pihak sekolah. Video tersebut kemudian viral di media sosial. (kompas.com)

Britainaja – Dunia pendidikan kembali menghadapi tantangan serius dalam menerapkan kedisiplinan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pihak SMKN 2 Garut mengevaluasi total metode pendisiplinan mereka.

Hal ini menyusul aksi oknum guru yang menggunting paksa rambut 18 siswinya hingga menimbulkan trauma mendalam.

Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, menegaskan bahwa penegakan aturan sekolah harus tetap menjunjung tinggi martabat anak. Menurutnya, masalah utama bukan terletak pada aturan rambut, melainkan pada cara guru mengeksekusi aturan tersebut.

“Kami mendorong evaluasi serius terhadap cara-cara pendisiplinan seperti ini. Tindakan memotong rambut secara paksa tanpa komunikasi dengan keluarga berpotensi merusak psikologis anak,” ujar Aris (7/5/2026).

Disiplin Harus Tetap Manusiawi

KPAI memahami bahwa sekolah perlu menjaga ketertiban. Namun, Aris menekankan bahwa setiap tindakan pendisiplinan wajib berlandaskan prinsip perlindungan anak. Ia meminta sekolah melibatkan orang tua dalam setiap proses pembinaan, bukan mengambil tindakan sepihak yang mempermalukan siswa.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Siswa Trauma, Orang Tua Tuntut Mutasi Guru

Dampak dari aksi “razia rambut” pada akhir April lalu itu ternyata berbuntut panjang. Para siswi kini mengalami trauma berat hingga enggan berangkat ke sekolah. Kondisi ini memicu kemarahan para orang tua.

Asep Muhidin, selaku kuasa hukum orang tua siswa, menyatakan bahwa kliennya secara tegas menolak permintaan maaf dari pihak sekolah. Mereka mengajukan syarat mutlak: guru yang bersangkutan harus segera pindah tugas (mutasi).

“Ada klien kami yang tidak mau memaafkan sebelum guru tersebut pindah, karena putrinya sekarang takut sekolah,” tegas Asep.

Baca Juga :  Mensesneg Dorong Dialog Istana dan CNN soal ID Pers Dicabut

Asep juga menyayangkan alasan sekolah yang bergerak hanya berdasarkan laporan masyarakat tanpa berdiskusi terlebih dahulu dengan wali murid. Jika tuntutan mutasi ini tidak terpenuhi, para orang tua mengancam akan membawa kasus ini ke jalur hukum.

Penjelasan Pihak Sekolah

Kepala SMKN 2 Garut, Nur Al Purqon, mengakui bahwa tim Bimbingan Konseling (BK) melakukan pemotongan tersebut. Ia berdalih tindakan itu merupakan respons atas laporan masyarakat mengenai banyaknya siswa SMK yang mewarnai rambut secara bebas.

Meski begitu, pihak sekolah mengaku sudah berupaya menempuh jalan kekeluargaan. Mereka meminta maaf dan bahkan menawarkan bantuan untuk merapikan kembali potongan rambut para siswi yang terdampak agar terlihat lebih baik. (Tim)

Berita Terkait

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai
Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat
Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos
Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar
Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP
Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak
Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027
1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:12 WIB

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai

Sabtu, 12 September 2026 - 13:29 WIB

Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat

Jumat, 4 September 2026 - 06:03 WIB

Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos

Rabu, 2 September 2026 - 11:31 WIB

Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar

Rabu, 2 September 2026 - 10:34 WIB

Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Alami Atasi Radang Amandel. (Foto: AI)

Health

Cara Alami Atasi Radang Amandel Tanpa Obat Kimia

Jumat, 18 Sep 2026 - 10:35 WIB

Ilustrasi - Cara Matikan SafeSearch Google di HP dan Laptop. (Foto: AI)

Tech & Game

Cara Matikan SafeSearch Google di HP dan Laptop yang Terkunci

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:19 WIB

Ilustrasi - VPN Open Source Terbaik 2026 untuk Nonton Video. (Foto: AI)

Tech & Game

10 VPN Open Source Terbaik 2026 untuk Nonton Video Aman

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:16 WIB