BKN Umumkan Syarat Uji Kompetensi  Kenaikan Jenjang dan Pangkat bagi Jabatan Fungsional

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Minggu, 27 April 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Britainaja, Jakarta — Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan kepada para pemangku Jabatan Fungsional di instansi pemerintah untuk memahami dengan baik ketentuan terkait pangkat atau golongan ruang yang harus ditempuh saat mengajukan kenaikan jenjang jabatan sekaligus kenaikan pangkat. Salah satu yang di syarat adalah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi (UKOM) sesuai ketentuan dari Instansi Pembina Jabatan Fungsional.

Melalui unggahannya di media sosial resminya, BKN menjelaskan bahwa tidak semua pangkat atau golongan membutuhkan Uji Kompetensi. Misalnya, pada jenjang Ahli Pertama dengan pangkat Penata Muda/IIIa dan Penata Muda Tingkat I/IIIb, serta pada jenjang Ahli Muda dengan pangkat Penata/IIIc dan Penata Tingkat I/IIId, tidak diwajibkan mengikuti UKOM untuk naik jenjang. Namun, bagi jabatan fungsional di jenjang Ahli Madya dengan pangkat Pembina/IVa dan Pembina Tingkat I/IVb, serta jenjang Ahli Utama pada pangkat Madya/IVD, diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi.

Baca Juga :  Kode Redeem Blox Fruits 17 Januari 2026: Klaim Double EXP dan Stat Reset Terbaru!

BKN juga mengingatkan beberapa poin penting yang harus dipenuhi sebelum mengajukan kenaikan jenjang sekaligus kenaikan pangkat. Di antaranya, harus ada kebutuhan jabatan, memenuhi angka kredit kumulatif sesuai ketentuan untuk kenaikan jenjang, memiliki predikat kinerja minimal baik dalam satu tahun terakhir, dan telah lulus Uji Kompetensi.

Baca Juga :  Update CPNS 2026: Status Pendaftaran, Prediksi Formasi, dan Cara Daftar SSCASN

Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan para pegawai jabatan fungsional dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dan mengajukan kenaikan jenjang atau pangkat sesuai dengan aturan yang berlaku. (***)

Berita Terkait

Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat
Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos
Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar
Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP
Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak
Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027
1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu
Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN
Berita ini 867 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 13:29 WIB

Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat

Jumat, 4 September 2026 - 06:03 WIB

Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos

Rabu, 2 September 2026 - 11:31 WIB

Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar

Rabu, 2 September 2026 - 10:34 WIB

Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak

Berita Terbaru

Ilustrasi - Merek Cat Tembok Terbaik 2026. (Foto: AI)

Finansial

Ini Merek Cat Tembok Terbaik 2026: Tahan Lama dan Anti-Jamur

Rabu, 16 Sep 2026 - 14:17 WIB

Ilsutrasi - Nickname ML simple singkat. (Foto: AI)

Tech & Game

70+ Nickname ML Simple Singkat yang Keren dan Anti Pasaran

Rabu, 16 Sep 2026 - 12:15 WIB

Ilustrasi - Biaya MRI 2026 dan Cara Pakai BPJS Kesehatan.

Health

Biaya MRI 2026 dan Cara Lengkap Pakai BPJS Kesehatan

Rabu, 16 Sep 2026 - 10:14 WIB

Ilustrasi - Cara Mudah Mencegah Sakit Gigi. (Foto: AI)

Health

Cara Mudah Mencegah Sakit Gigi Sebelum Makin Parah

Rabu, 16 Sep 2026 - 08:14 WIB