Penurunan Tarif PPN Dinilai Bisa Dongkrak Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kenaikan dan Penurunan Pajak (Foto: Freepik)

Ilustrasi Kenaikan dan Penurunan Pajak (Foto: Freepik)

Britainaja – Rencana pemerintah menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dinilai dapat memberi dampak positif terhadap daya beli masyarakat dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional. Kebijakan ini disebut menjadi langkah fiskal strategis di tengah tantangan ekonomi global yang masih berlanjut.

Analis kebijakan ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Pindu Ajib Hamdani, menilai bahwa wacana penurunan tarif PPN merupakan langkah cepat yang bisa menstimulasi konsumsi rumah tangga. Menurutnya, kebijakan ini akan memberi ruang lebih besar bagi masyarakat untuk membelanjakan uangnya, sehingga perputaran ekonomi dapat meningkat.

“Menurunkan tarif PPN sama artinya dengan memberikan napas tambahan bagi masyarakat untuk memperluas konsumsi barang dan jasa,” ujar Ajib dalam dialog bersama PRO3 RRI.

Ia menjelaskan bahwa konsumsi domestik masih menjadi tulang punggung utama perekonomian nasional, dengan kontribusi mencapai sekitar 57 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB). Karena itu, setiap kebijakan yang mampu menjaga daya beli masyarakat akan berpengaruh langsung terhadap laju pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Baca Juga :  Cate Blanchett Muncul Mengejutkan di Akhir 'Squid Game 3', Permainan Masih Berlanjut?

Ajib menilai, penurunan PPN juga lebih efektif di bandingkan dengan pemberian insentif fiskal kepada sektor usaha tertentu. Sebab, dampak penurunan pajak ini bisa di rasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya kalangan pelaku industri.

“Kalau insentif hanya menyasar pelaku usaha, efeknya terbatas. Tapi kalau PPN turun, manfaatnya di rasakan semua pihak, dari masyarakat bawah hingga kalangan menengah,” jelasnya.

Meski demikian, Ajib mengingatkan bahwa pemerintah perlu berhati-hati sebelum memutuskan kebijakan tersebut. Menurutnya, kapasitas fiskal negara harus tetap menjadi pertimbangan utama agar kebijakan ini tidak menimbulkan potensi penurunan penerimaan negara (shortfall).

“Kalau tarif PPN turun, pasti ada potensi penerimaan negara yang berkurang. Pemerintah harus menyiapkan sumber alternatif untuk menutup kekurangan itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ajib menyebutkan bahwa penurunan tarif PPN justru bisa memberikan efek berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian. Dengan meningkatnya konsumsi masyarakat, sektor swasta akan ikut terdorong untuk meningkatkan produksi dan distribusi barang maupun jasa.

Baca Juga :  JK Geram Dituduh Danai Isu Ijazah Jokowi: "Dia Jadi Presiden karena Saya"

“Begitu konsumsi naik, otomatis sektor usaha bergerak. Perputaran ekonomi yang lebih tinggi ini bisa menutup kekurangan dari sisi pajak,” tambahnya.

Ajib juga menekankan pentingnya keseimbangan antara kebijakan fiskal dan daya beli masyarakat sebagai kunci menjaga ketahanan ekonomi nasional. Ia berharap pemerintah dapat mengambil keputusan dengan perhitungan matang, agar kebijakan penurunan tarif pajak ini benar-benar memberi manfaat luas.

“Penurunan PPN bukan semata strategi ekonomi, tapi juga bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan publik,” tegasnya.

Kebijakan penurunan tarif PPN masih dalam tahap pembahasan di kalangan pembuat kebijakan ekonomi. Jika di terapkan secara tepat, langkah ini berpotensi memperkuat daya beli masyarakat, menstimulasi pertumbuhan konsumsi, serta menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian global. (Tim)

Berita Terkait

MK Tegaskan Pembagian Peran Suami Istri Bukan Diskriminasi
Kisah Abah Sarnuh: Hidup Nyaman dengan Listrik Rp0 dari Kincir Air
Cara Cek Hasil Administrasi BIB 2026 dan Panduan Masa Sanggah
Kabar Gembira! Tunjangan Guru Non-ASN Resmi Naik Jadi Rp2 Juta Sebulan
Strategi Baru BGN: Siswa Mampu Tak Lagi Dapat MBG
Bansos BPNT Juni 2026 Cair! Ini 3 Cara Mudah Cek Nama Anda
Pemda Terus Rekrut Honorer Saat Moratorium, Ada Apa?
Mendagri Soroti Modus Kepala Daerah Titip Timses Jadi Tenaga Honorer
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:00 WIB

MK Tegaskan Pembagian Peran Suami Istri Bukan Diskriminasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:00 WIB

Kisah Abah Sarnuh: Hidup Nyaman dengan Listrik Rp0 dari Kincir Air

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:00 WIB

Cara Cek Hasil Administrasi BIB 2026 dan Panduan Masa Sanggah

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:04 WIB

Kabar Gembira! Tunjangan Guru Non-ASN Resmi Naik Jadi Rp2 Juta Sebulan

Senin, 15 Juni 2026 - 23:00 WIB

Strategi Baru BGN: Siswa Mampu Tak Lagi Dapat MBG

Berita Terbaru

Free Fire. Medcom

Tech & Game

Serbu Kode Redeem FF 20 Juni 2026, Sikat Hadiah Langka Sekarang

Sabtu, 20 Jun 2026 - 06:00 WIB

Pajak Tahunan BYD M6 DM-i. Medcom

Otomotif

Ternyata Murah! Segini Pajak Tahunan BYD M6 DM-i

Jumat, 19 Jun 2026 - 21:00 WIB