JAKARTA, Britainaja — Rangkaian penggeledahan besar-besaran yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri di wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat sukses menyedot perhatian publik di seluruh Indonesia.
Selain mengamankan berhasil uang tunai dan emas batangan senilai ratusan miliar rupiah, operasi ini juga menjadi sorotan tajam karena adanya dinamika yang tidak biasa antarlini aparat penegak hukum di lapangan.
Penyidikan ini membidik dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) serta tiga kasus besar lainnya. Meski muncul berbagai spekulasi di masyarakat, pihak Polri, Kejaksaan Agung, maupun TNI kompak menegaskan bahwa setiap institusi bergerak sesuai kewenangan masing-masing tanpa ada benturan kepentingan.
Awal Mula Krisis Listrik Berujung Penyidikan
Langkah Kortas Tipidkor Polri mengusut kasus ini bermula dari laporan gangguan pasokan listrik. Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat penyimpangan dalam pengadaan batu bara yang melibatkan PT OBP dan PT BRA.
“Penyimpangan ini mengganggu pasokan batu bara ke sejumlah PLTU hingga memicu pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah,” ujar Robertus dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.
Bergerak cepat, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya langsung menyisir 12 lokasi berbeda. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memastikan timnya menjalankan seluruh proses penggeledahan dan penyitaan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan kesaksian warga setempat.
Temuan Fantastis di Kafe dan Rumah Mewah
Dari lokasi pertama di Kafe De’Clan Signature dan Koin Money Changer di daerah Cipete, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp67,2 miliar dalam pecahan Rupiah, Dolar AS, dan Dolar Singapura.
Namun, kejutan terbesar berada di sebuah rumah mewah kawasan Sentul, Bogor. Di sana, petugas menemukan 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4,7 juta Dolar AS, serta 14 juta Dolar Singapura. Jika ditotal, nilai aset di rumah Sentul tersebut mencapai Rp476 miliar. Secara keseluruhan, polisi berhasil menyita barang bukti senilai total Rp540 miliar.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menegaskan bahwa jajarannya akan terus mengawal kasus ini demi menindaklanjuti arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan korupsi skala besar.
Dinamika Kehadiran TNI dan Jaksa di Lapangan
Suasana sempat menghangat saat puluhan prajurit TNI bersenjata lengkap menjaga kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Muhammad Nas, langsung memberikan klarifikasi resmi. Beliau menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung secara resmi meminta bantuan pengamanan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa.
“Pengamanan ini murni prosedur perlindungan negara dan tidak berkaitan dengan isu luar. Proses hukum sepenuhnya berada di bawah kewenangan rekan-rekan Polri,” urai Nas.
Terkait kabar miring mengenai kedatangan sejumlah oknum TNI ke markas Polda Metro Jaya pada Kamis dini hari, pihak TNI memastikan informasi tersebut tidak benar dan cenderung provokatif. Pihak kepolisian sendiri menjelaskan bahwa koordinasi di lapangan berjalan baik setelah penyidik memaparkan bukti-bukti kuat yang mereka miliki kepada pihak-pihak terkait.
Perburuan Bukti Terus Berlanjut
Hingga Jumat dini hari, polisi terus memperluas area penggeledahan ke titik ke-13, yaitu deretan ruko di Jalan Asem II, Cipete Selatan. Petugas bahkan harus mendatangkan ahli kunci dan mesin gerinda untuk membuka akses ke lantai atas ruko yang terkunci rapat. Dari lokasi ini, petugas membawa sejumlah dokumen penting dan perangkat komputer.
Selain ruko tersebut, penyidik juga menggeledah sejumlah kantor swasta dan kediaman pribadi milik terduga pelaku di wilayah Cengkareng, Kelapa Gading, Petojo, Tangerang Selatan, hingga kawasan elite Mega Kuningan dan Apartemen Pacific Place.
Selain mengusut inti kasus korupsi batu bara, pengelolaan PT Asabri periode 2020-2025, dan utang piutang korporasi, tim penyidik kini mulai melacak aliran dana tersebut untuk menjerat para pelaku dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keseriusan aparat dalam membongkar kasus ini diharapkan mampu memulihkan kerugian negara sekaligus menjaga stabilitas pasokan energi nasional. (Tim)






