Polres Sijunjung Gagalkan Penyelundupan Bio Solar Subsidi ke Tambang Emas Ilegal Jambi

Dua Kurir Asal Jambi Bernyanyi, Polisi Langsung Gerebek Gudang Utama

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sijunjung Gagalkan Penyelundupan Bio Solar Subsidi ke Tambang Emas Ilegal Jambi. (Foto: Kompas.com)

Polres Sijunjung Gagalkan Penyelundupan Bio Solar Subsidi ke Tambang Emas Ilegal Jambi. (Foto: Kompas.com)

Britainaja – Praktik culas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi lagi-lagi mengusik rasa keadilan masyarakat. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung berhasil membongkar jaringan penimbunan dan perdagangan ilegal BBM jenis Bio Solar di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Sumatera Barat.

Langkah sigap ini berawal dari kejelian Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Harimau Campo. Tim khusus ini memang mengemban tugas penting: mengawal energi bersubsidi agar benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan, bukan ke dompet para pemburu keuntungan pribadi.

Gerak-Gerik Mencurigakan di Tengah Malam

Cerita penangkapan ini bermula pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat menyisir kawasan Jorong Gantiang, Kenagarian Sijunjung, petugas melihat sebuah mobil pikap Mitsubishi L300 hitam bernomor polisi BM 8860 RF.

Kendaraan tersebut tampak mencurigakan karena membawa muatan yang ditutup secara tidak wajar dan terlihat sangat kelebihan beban. Tanpa buang waktu, petugas langsung menghentikan mobil tersebut. Saat memeriksa bagian belakang mobil, polisi menemukan:

  • 2 tangki penyimpanan (tedmon) berkapasitas masing-masing 1.000 liter.

  • Beberapa drum plastik berukuran besar.

Setelah memeriksa isi tangki dan drum tersebut, petugas menemukan ribuan liter Bio Solar yang siap meluncur keluar provinsi.

Dua Kurir Bernyanyi, Pemilik Gudang Langsung Diciduk

Di lokasi tersebut, polisi langsung mengamankan dua pria yang bertindak sebagai kurir, yaitu DY (33) dan KS (38). Keduanya merupakan warga Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Cara Cek ID Pelanggan PDAM dengan Nama Secara Resmi

Kepada penyidik, kedua pelaku bernyanyi bahwa mereka mendapatkan Solar tersebut dari tempat penampungan ilegal, bukan dari SPBU resmi. Rencananya, mereka akan membawa minyak subsidi ini ke Provinsi Jambi untuk memasok kebutuhan industri, terutama aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Rantau Pandan dengan harga yang jauh lebih mahal.

Berbekal nyanyian kedua kurir, Tim Harimau Campo bergerak cepat melakukan pengembangan. Hanya butuh waktu dua jam, tepatnya pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, polisi langsung menggerebek sebuah gudang di Jorong Gantiang.

Di sana, petugas menciduk RF (47), pria yang diduga kuat menjadi pemilik gudang sekaligus otak penyuplai utama BBM ilegal ini. Di dalam gudang tersebut, polisi menemukan barang bukti yang memperkuat dugaan adanya bisnis ilegal yang terorganisir:

  • 3 tangki tedmon kosong kapasitas 1.000 liter.

  • 1 unit mesin pompa penyedot.

  • Sekitar 20 jeriken berkapasitas 35 liter.

Daftar Barang Bukti yang Disita Polisi

Untuk memproses kasus ini ke ranah hukum, Polres Sijunjung menyita seluruh aset dan alat kerja para pelaku, meliputi:

Nama Barang Bukti Jumlah / Detail
Mobil Pikap Mitsubishi L300 1 Unit
Tangki Berisi BBM Bio Solar 2 Unit
Drum Plastik Berisi BBM 2 Unit
Drum Plastik Kosong 2 Unit
Mesin Pompa Transfer & Selang Plastik 1 Set

Demi Cuan Pribadi, Tega Korbankan Masyarakat Kecil

Kapolres Sijunjung melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose mengungkapkan bahwa keserakahan ekonomi menjadi motif utama di balik aksi nekat para pelaku.

Baca Juga :  Cek Sekarang! Hasil Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat Kemensos Rilis Hari Ini

“Para pelaku sengaja memanfaatkan selisih harga BBM subsidi yang murah. Mereka menimbunnya, lalu menjual kembali ke sektor industri non-pemerintah dengan harga tinggi demi meraup keuntungan pribadi yang besar,” jelas AKP Hendra Yose.

Tindakan ini jelas merugikan negara dan merampas hak masyarakat kecil yang kesulitan mendapatkan Solar bersubsidi untuk kebutuhan harian mereka.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Saat ini, ketiga pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga sedang merampungkan berkas perkara agar bisa segera melimpahkannya ke kejaksaan.

Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi ini memberi sanksi pidana yang sangat berat bagi siapa saja yang menyalahgunakan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi.

AKP Hendra Yose menegaskan bahwa pihaknya tidak akan kendor dan akan terus memperketat pengawasan di SPBU serta jalur distribusi wilayah Sijunjung.

“Kami berkomitmen penuh melindungi hak masyarakat kecil. Energi bersubsidi ini bersumber dari uang negara dan harus dinikmati oleh yang berhak, bukan justru menjadi komoditas bisnis ilegal oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya dengan tegas. (Tim)

Berita Terkait

Cara Mudah Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah Kemenag
Cara Mudah Urus Pindah KK Luar Kota Tanpa Perlu Surat Pengantar RT/RW
Cara Cek PIP Oktober 2026 Lewat HP: Panduan Lengkap dan Solusi Data Belum Muncul
Sejarah Hari Batik Nasional: Dari Seni Keraton Hingga Diakui Dunia
Profil Mitchell Baker: Bomber Baru Timnas Indonesia yang Ngamuk Cetak 5 Gol
Sejarah G30S/PKI: Ringkasan Peristiwa 1965, Kronologi, dan Kontroversi
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai
Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Cara Mudah Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah Kemenag

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Cara Mudah Urus Pindah KK Luar Kota Tanpa Perlu Surat Pengantar RT/RW

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Cara Cek PIP Oktober 2026 Lewat HP: Panduan Lengkap dan Solusi Data Belum Muncul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Sejarah Hari Batik Nasional: Dari Seni Keraton Hingga Diakui Dunia

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Profil Mitchell Baker: Bomber Baru Timnas Indonesia yang Ngamuk Cetak 5 Gol

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Mencegah Penularan Virus Influenza A. (Foto: AI)

Health

Cara Ampuh Mencegah Penularan Virus Influenza A

Kamis, 15 Okt 2026 - 08:08 WIB

Ilustrasi - Pasangan Suami Isteri. Cara Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah. (Foto: AI)

Nasional

Cara Mudah Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah Kemenag

Rabu, 14 Okt 2026 - 14:11 WIB

Ilustrasi - Capcom Unjuk Gameplay Resident Evil 3 Remake Native. (Foto: AI)

Tech & Game

Capcom Unjuk Gameplay Resident Evil 3 Remake Native di Switch 2

Rabu, 14 Okt 2026 - 10:10 WIB