Cara Praktis Bayar Tilang Elektronik Online Pakai LantasPay Tanpa Ribet

Langkah Mudah Mengaktifkan Fitur LantasPay di Ponsel Anda

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Rabu, 4 November 2026 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Cara Bayar Tilang Elektronik Pakai LantasPay. (Foto: AI)

Ilustrasi - Cara Bayar Tilang Elektronik Pakai LantasPay. (Foto: AI)

Britainaja – Terkena kamera tilang elektronik (ETLE) tentu membuat perasaan kurang nyaman. Namun, kini Anda tidak perlu lagi mengantre di pengadilan atau kebingungan mengurus birokrasinya.

Kepolisian Republik Indonesia menghadirkan kemudahan lewat aplikasi Digital Korlantas Polri yang kini dilengkapi fitur LantasPay.

Artikel ini merangkum cara lengkap mengaktifkan layanan tersebut beserta mekanisme pembayaran dendanya secara transparan dan aman.

Cara Mudah Mengaktifkan LantasPay

Sebelum membayar denda tilang secara digital, Anda wajib mengaktifkan dompet digital khusus ini langsung dari ponsel. Ikuti langkah-langkah praktis berikut:

  1. Buka aplikasi Digital Korlantas Polri di ponsel Anda.
  2. Pilih menu LantasPay, lalu ketuk opsi Aktivasi.
  3. Ketuk Mulai Sekarang untuk memulai proses pendaftaran akun.
  4. Hubungkan nomor ponsel aktif yang sudah terdaftar pada aplikasi.
  5. Lengkapi formulir registrasi data diri dengan benar, lalu ketuk Lanjutkan.
  6. Buat PIN LantasPay baru yang terdiri dari enam digit angka rahasia.
  7. Masukkan kode OTP yang masuk lewat SMS untuk menyelesaikan verifikasi.
  8. Lakukan pengisian saldo (top up) sesuai nominal yang Anda butuhkan setelah akun aktif.
Baca Juga :  Aura Cinta Kritik Larangan Wisuda SMA

Mekanisme Pembayaran Denda Tilang Elektronik

Banyak pengendara bingung mengenai besaran uang yang harus di bayar saat terkena tilang elektronik. Sistem LantasPay menerapkan skema uang titipan atau deposit yang sangat adil bagi masyarakat.

Saat membayar lewat aplikasi, Anda menyetor uang titipan denda terlebih dahulu. Nominal uang titipan ini belum tentu sama persis dengan putusan akhir dari pengadilan.

Baca Juga :  Bocoran Simulasi Gaji PPPK Paruh Waktu 2026: Mengacu UMP dan UMK!

Contoh Simulasi Pembayaran:

  • Anda menyetor uang titipan sebesar Rp 500.000 melalui LantasPay.
  • Sidang pengadilan kemudian menetapkan denda riil sebesar Rp 250.000.
  • Sistem secara otomatis memotong denda sesuai putusan pengadilan tersebut.
  • Sisa saldo sebesar Rp 250.000 menjadi hak Anda dan akan dikembalikan melalui mekanisme resmi yang berlaku di dalam sistem. Anda juga akan menerima notifikasi otomatis terkait proses pengembalian dana ini.

Pastikan selalu menyelesaikan transaksi hanya melalui kanal resmi Korlantas Polri dan teliti memeriksa rincian pelanggaran Anda sebelum membayar. (Tim)

Berita Terkait

Cara Cek Status Keaktifan BPJS PBI JK Masuk Masa Tenggang dan Solusinya
Cara Mudah Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah Kemenag
Cara Mudah Urus Pindah KK Luar Kota Tanpa Perlu Surat Pengantar RT/RW
Cara Cek PIP Oktober 2026 Lewat HP: Panduan Lengkap dan Solusi Data Belum Muncul
Sejarah Hari Batik Nasional: Dari Seni Keraton Hingga Diakui Dunia
Profil Mitchell Baker: Bomber Baru Timnas Indonesia yang Ngamuk Cetak 5 Gol
Sejarah G30S/PKI: Ringkasan Peristiwa 1965, Kronologi, dan Kontroversi
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 12:07 WIB

Cara Praktis Bayar Tilang Elektronik Online Pakai LantasPay Tanpa Ribet

Rabu, 4 November 2026 - 10:03 WIB

Cara Cek Status Keaktifan BPJS PBI JK Masuk Masa Tenggang dan Solusinya

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Cara Mudah Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah Kemenag

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Cara Mudah Urus Pindah KK Luar Kota Tanpa Perlu Surat Pengantar RT/RW

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Cara Cek PIP Oktober 2026 Lewat HP: Panduan Lengkap dan Solusi Data Belum Muncul

Berita Terbaru