Britainaja – Memperbarui dokumen kependudukan menjadi langkah penting saat seseorang memutuskan untuk berpindah tempat tinggal. Salah satu dokumen vital yang harus warga perbarui ketika berpindah ke luar daerah adalah Kartu Keluarga (KK).
Mengurus kepindahan KK antar-kabupaten maupun antar-kota bukan sekadar memenuhi formalitas legalitas semata. Kepemilikan data domisili yang sah dan mutakhir menentukan kelancaran masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik sosial, perbankan, hingga bantuan pemerintah.
Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kini telah memangkas alur birokrasi. Warga masyarakat dapat mengurus surat pindah domisili secara langsung tanpa perlu meminta surat pengantar dari RT maupun RW.
Landasan Hukum dan Syarat Pindah KK Luar Kota
Aturan mengenai tata cara pengurusan pindah KK antar-wilayah ini mengacu pada Surat Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Nomor 470/13287/Dukcapil. Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, mengonfirmasi bahwa ketentuan tersebut terus berlaku efektif hingga saat ini untuk mempermudah pelayanan warga.
Sebelum mendatangi kantor dinas, pemohon wajib menyiapkan beberapa berkas persyaratan dasar berikut:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) lama
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Kartu Identitas Anak (KIA) (khusus bagi anak yang sudah memiliki)
- Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) (petugas akan menerbitkan berkas ini di Disdukcapil daerah asal)
Tahapan Mengurus Pindah KK Antar-Kota
Prosedur pembaruan domisili luar daerah terbagi menjadi dua tahapan utama, yakni pada Disdukcapil daerah asal dan Disdukcapil daerah tujuan:
1. Prosedur di Disdukcapil Daerah Asal (Alamat Lama)
- Pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir F-1.03 beserta lampiran salinan KK.
- Jika hanya sebagian anggota keluarga yang pindah, petugas akan menerbitkan KK baru untuk anggota yang bertahan dengan nomor yang sama.
- Apabila kepala keluarga pindah sendiri sementara anggota lain menetap, petugas memproses KK baru dengan nomor baru.
- Jika seluruh anggota keluarga yang tinggal masih berusia di bawah 17 tahun, pemohon wajib menunjuk kepala keluarga baru yang sudah dewasa atau melampirkan surat pernyataan wali dari kerabat terdekat.
- Disdukcapil daerah asal menerbitkan dokumen resmi SKPWNI.
- Petugas belum mencabut fisik KTP dan KIA lama di daerah asal karena penarikan fisik identitas akan berlangsung di daerah tujuan.
2. Prosedur di Disdukcapil Daerah Tujuan (Alamat Baru)
- Pemohon menyerahkan berkas SKPWNI yang membawa data dari daerah asal.
- Pemohon yang tinggal di indekos, rumah kontrakan, atau menumpang pada KK orang lain wajib menyertakan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah.
- Pemohon menyerahkan fisik KTP dan KIA lama untuk mendapatkan pengganti dokumen identitas beralamat baru.
- Petugas Disdukcapil daerah tujuan akan memusnahkan fisik KTP dan KIA lama secara resmi demi keamanan data. (Tim)






