Jaksa Agung: Stop Kriminalisasi Kepala Desa Karena Administrasi

Memahami Keterbatasan Aparat Desa dalam Kelola Anggaran

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung ST Burhanuddin di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam. (KOMPAS.com)

Jaksa Agung ST Burhanuddin di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam. (KOMPAS.com)

Britainaja – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan peringatan keras kepada seluruh jajarannya di daerah. Beliau meminta para jaksa agar tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, terutama jika kesalahan tersebut hanya bersifat administratif.

Dalam acara ABPEDNAS di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam, Burhanuddin menegaskan bahwa jumlah perangkat desa yang masuk penjara bukanlah tolok ukur prestasi sebuah Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi.

“Saya tidak bangga kalau kalian di daerah menjadikan kepala desa sebagai tersangka. Jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa,” tegas Burhanuddin dengan nada lugas.

Pentingnya Pembinaan, Bukan Penindakan Membuta

Burhanuddin memahami realita di lapangan. Menurutnya, banyak kepala desa terpilih merupakan sosok yang sebelumnya awam terhadap birokrasi dan pengelolaan keuangan negara.

Baca Juga :  Kejari Geledah Rumah Tersangka Korupsi PJU Kerinci

Bayangkan seseorang yang tidak terbiasa memegang dana besar, tiba-tiba harus mengelola anggaran hingga Rp 1,5 miliar. Tanpa bimbingan yang tepat, risiko kesalahan sangat tinggi. Beliau berpendapat bahwa jaksa seharusnya hadir sebagai pembina agar dana desa tepat sasaran, bukan justru mencari-cari kesalahan.

Dinas PMD Harus Ikut Bertanggung Jawab

Terkait adanya penyimpangan, Jaksa Agung menyoroti peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di tingkat kabupaten. Menurutnya, dinas inilah yang memegang tanggung jawab utama dalam membina para kepala desa.

“Jika terjadi kekeliruan di desa, kepala dinas harus ikut bertanggung jawab. Merekalah yang wajib melakukan pembinaan harian,” tambahnya.

Baca Juga :  Status Tahanan Rumah Dicabut, Yaqut Kembali ke Rutan KPK

Pengecualian Bagi Pelaku Korupsi Nyata

Meski mengedepankan pendekatan humanis, Burhanuddin tetap memberikan batasan yang tegas. Beliau tidak akan menoleransi kepala desa yang secara sadar menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi yang tidak relevan dengan pembangunan desa.

“Kecuali jika uangnya memang dipakai sendiri oleh kepala desanya, misalnya untuk menikah lagi. Jika itu terjadi, silakan tindak tegas,” imbuhnya.

Namun, selama kesalahan tersebut berkaitan dengan ketidaktahuan administrasi, Jaksa Agung meminta para jaksa mengutamakan pembinaan. Beliau bahkan berjanji akan meminta pertanggungjawaban langsung dari para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) jika masih ditemukan praktik kriminalisasi di daerah. (Tim)

Berita Terkait

Kuliah Gratis Sampai Lulus! Telkom University Buka Beasiswa Full + Asrama
Maksimalkan Kantin Sekolah, Badan Gizi Nasional Percepat Program Makan Gratis di Wilayah 3T
Polres Sijunjung Gagalkan Penyelundupan Bio Solar Subsidi ke Tambang Emas Ilegal Jambi
Menanti 15 Tahun, Jemaah Haji Gowa Tampil Anggun dengan Gaun Berkilau Rp8 Juta
Peluang Emas! Kemensos Buka 3.053 Formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026
Mendag Pastikan Harga MinyaKita Bakal Naik, Saat Ini Rp15.700 per Liter
Skandal Imigrasi: KPK Ungkap Pemerasan Dokumen Capai Ratusan Miliar
Presiden Prabowo Tunjuk Nanik S. Deyang Pimpin Badan Gizi Nasional
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:00 WIB

Kuliah Gratis Sampai Lulus! Telkom University Buka Beasiswa Full + Asrama

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:00 WIB

Maksimalkan Kantin Sekolah, Badan Gizi Nasional Percepat Program Makan Gratis di Wilayah 3T

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:00 WIB

Polres Sijunjung Gagalkan Penyelundupan Bio Solar Subsidi ke Tambang Emas Ilegal Jambi

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:00 WIB

Menanti 15 Tahun, Jemaah Haji Gowa Tampil Anggun dengan Gaun Berkilau Rp8 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:00 WIB

Peluang Emas! Kemensos Buka 3.053 Formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi - Kode Redeem ML Hari Ini 7 Juni 2026.

Showbiz

Serbuan Diamond Gratis! Kode Redeem ML Hari Ini 7 Juni 2026

Minggu, 7 Jun 2026 - 12:00 WIB