Jaksa Agung: Stop Kriminalisasi Kepala Desa Karena Administrasi

Memahami Keterbatasan Aparat Desa dalam Kelola Anggaran

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung ST Burhanuddin di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam. (KOMPAS.com)

Jaksa Agung ST Burhanuddin di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam. (KOMPAS.com)

Britainaja – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan peringatan keras kepada seluruh jajarannya di daerah. Beliau meminta para jaksa agar tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, terutama jika kesalahan tersebut hanya bersifat administratif.

Dalam acara ABPEDNAS di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam, Burhanuddin menegaskan bahwa jumlah perangkat desa yang masuk penjara bukanlah tolok ukur prestasi sebuah Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi.

“Saya tidak bangga kalau kalian di daerah menjadikan kepala desa sebagai tersangka. Jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa,” tegas Burhanuddin dengan nada lugas.

Pentingnya Pembinaan, Bukan Penindakan Membuta

Burhanuddin memahami realita di lapangan. Menurutnya, banyak kepala desa terpilih merupakan sosok yang sebelumnya awam terhadap birokrasi dan pengelolaan keuangan negara.

Baca Juga :  Terobosan Baru Kemenkes: Sistem Rujukan BPJS Diubah, Pasien Penyakit Berat Langsung ke RS Tipe A

Bayangkan seseorang yang tidak terbiasa memegang dana besar, tiba-tiba harus mengelola anggaran hingga Rp 1,5 miliar. Tanpa bimbingan yang tepat, risiko kesalahan sangat tinggi. Beliau berpendapat bahwa jaksa seharusnya hadir sebagai pembina agar dana desa tepat sasaran, bukan justru mencari-cari kesalahan.

Dinas PMD Harus Ikut Bertanggung Jawab

Terkait adanya penyimpangan, Jaksa Agung menyoroti peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di tingkat kabupaten. Menurutnya, dinas inilah yang memegang tanggung jawab utama dalam membina para kepala desa.

“Jika terjadi kekeliruan di desa, kepala dinas harus ikut bertanggung jawab. Merekalah yang wajib melakukan pembinaan harian,” tambahnya.

Baca Juga :  Sapta Putra Torehkan Prestasi, Akan Resmi Jabat Panitera Pengadilan Tinggi Kepri

Pengecualian Bagi Pelaku Korupsi Nyata

Meski mengedepankan pendekatan humanis, Burhanuddin tetap memberikan batasan yang tegas. Beliau tidak akan menoleransi kepala desa yang secara sadar menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi yang tidak relevan dengan pembangunan desa.

“Kecuali jika uangnya memang dipakai sendiri oleh kepala desanya, misalnya untuk menikah lagi. Jika itu terjadi, silakan tindak tegas,” imbuhnya.

Namun, selama kesalahan tersebut berkaitan dengan ketidaktahuan administrasi, Jaksa Agung meminta para jaksa mengutamakan pembinaan. Beliau bahkan berjanji akan meminta pertanggungjawaban langsung dari para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) jika masih ditemukan praktik kriminalisasi di daerah. (Tim)

Berita Terkait

Cara Mudah Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah Kemenag
Cara Mudah Urus Pindah KK Luar Kota Tanpa Perlu Surat Pengantar RT/RW
Cara Cek PIP Oktober 2026 Lewat HP: Panduan Lengkap dan Solusi Data Belum Muncul
Sejarah Hari Batik Nasional: Dari Seni Keraton Hingga Diakui Dunia
Profil Mitchell Baker: Bomber Baru Timnas Indonesia yang Ngamuk Cetak 5 Gol
Sejarah G30S/PKI: Ringkasan Peristiwa 1965, Kronologi, dan Kontroversi
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai
Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Cara Mudah Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah Kemenag

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Cara Mudah Urus Pindah KK Luar Kota Tanpa Perlu Surat Pengantar RT/RW

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Cara Cek PIP Oktober 2026 Lewat HP: Panduan Lengkap dan Solusi Data Belum Muncul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Sejarah Hari Batik Nasional: Dari Seni Keraton Hingga Diakui Dunia

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Profil Mitchell Baker: Bomber Baru Timnas Indonesia yang Ngamuk Cetak 5 Gol

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Mencegah Penularan Virus Influenza A. (Foto: AI)

Health

Cara Ampuh Mencegah Penularan Virus Influenza A

Kamis, 15 Okt 2026 - 08:08 WIB

Ilustrasi - Pasangan Suami Isteri. Cara Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah. (Foto: AI)

Nasional

Cara Mudah Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah Kemenag

Rabu, 14 Okt 2026 - 14:11 WIB

Ilustrasi - Capcom Unjuk Gameplay Resident Evil 3 Remake Native. (Foto: AI)

Tech & Game

Capcom Unjuk Gameplay Resident Evil 3 Remake Native di Switch 2

Rabu, 14 Okt 2026 - 10:10 WIB