Jaksa Agung: Stop Kriminalisasi Kepala Desa Karena Administrasi

Memahami Keterbatasan Aparat Desa dalam Kelola Anggaran

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung ST Burhanuddin di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam. (KOMPAS.com)

Jaksa Agung ST Burhanuddin di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam. (KOMPAS.com)

Britainaja – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan peringatan keras kepada seluruh jajarannya di daerah. Beliau meminta para jaksa agar tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, terutama jika kesalahan tersebut hanya bersifat administratif.

Dalam acara ABPEDNAS di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam, Burhanuddin menegaskan bahwa jumlah perangkat desa yang masuk penjara bukanlah tolok ukur prestasi sebuah Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi.

“Saya tidak bangga kalau kalian di daerah menjadikan kepala desa sebagai tersangka. Jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa,” tegas Burhanuddin dengan nada lugas.

Pentingnya Pembinaan, Bukan Penindakan Membuta

Burhanuddin memahami realita di lapangan. Menurutnya, banyak kepala desa terpilih merupakan sosok yang sebelumnya awam terhadap birokrasi dan pengelolaan keuangan negara.

Baca Juga :  Duka di Langit Sekadau: Tim SAR Gabungan Evakuasi 8 Korban Helikopter PK-CFX

Bayangkan seseorang yang tidak terbiasa memegang dana besar, tiba-tiba harus mengelola anggaran hingga Rp 1,5 miliar. Tanpa bimbingan yang tepat, risiko kesalahan sangat tinggi. Beliau berpendapat bahwa jaksa seharusnya hadir sebagai pembina agar dana desa tepat sasaran, bukan justru mencari-cari kesalahan.

Dinas PMD Harus Ikut Bertanggung Jawab

Terkait adanya penyimpangan, Jaksa Agung menyoroti peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di tingkat kabupaten. Menurutnya, dinas inilah yang memegang tanggung jawab utama dalam membina para kepala desa.

“Jika terjadi kekeliruan di desa, kepala dinas harus ikut bertanggung jawab. Merekalah yang wajib melakukan pembinaan harian,” tambahnya.

Baca Juga :  Sapta Putra Torehkan Prestasi, Akan Resmi Jabat Panitera Pengadilan Tinggi Kepri

Pengecualian Bagi Pelaku Korupsi Nyata

Meski mengedepankan pendekatan humanis, Burhanuddin tetap memberikan batasan yang tegas. Beliau tidak akan menoleransi kepala desa yang secara sadar menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi yang tidak relevan dengan pembangunan desa.

“Kecuali jika uangnya memang dipakai sendiri oleh kepala desanya, misalnya untuk menikah lagi. Jika itu terjadi, silakan tindak tegas,” imbuhnya.

Namun, selama kesalahan tersebut berkaitan dengan ketidaktahuan administrasi, Jaksa Agung meminta para jaksa mengutamakan pembinaan. Beliau bahkan berjanji akan meminta pertanggungjawaban langsung dari para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) jika masih ditemukan praktik kriminalisasi di daerah. (Tim)

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu! Ini Jadwal Resmi Pencairan TPG 2026
Ekonomi Desa Bangkit: Koperasi Merah Putih Siap Serap 1,56 Juta Pekerja Lokal
Kado Manis Hari Kartini: Tangis Haru Suranti Sambut Pengesahan UU PPRT
Peluang Karir BUMN: PT Micro Madani Institute Cari Lulusan SMA/SMK untuk Gabung
Bocoran Gaji Manajer Kopdes Merah Putih: Tembus Rp7,5 Juta per Bulan
Mei 2026: Banjir Tanggal Merah dan Panduan Libur Panjang Anda
Nestapa di Balik Hilangnya Rp28 Miliar Dana Jemaat Gereja Aek Nabara
Cara Cek Bansos 2026: Pastikan Data Anda Akurat Agar Bantuan Tepat Sasaran
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:00 WIB

Guru Wajib Tahu! Ini Jadwal Resmi Pencairan TPG 2026

Rabu, 22 April 2026 - 09:00 WIB

Ekonomi Desa Bangkit: Koperasi Merah Putih Siap Serap 1,56 Juta Pekerja Lokal

Selasa, 21 April 2026 - 19:00 WIB

Kado Manis Hari Kartini: Tangis Haru Suranti Sambut Pengesahan UU PPRT

Selasa, 21 April 2026 - 12:00 WIB

Peluang Karir BUMN: PT Micro Madani Institute Cari Lulusan SMA/SMK untuk Gabung

Selasa, 21 April 2026 - 09:00 WIB

Bocoran Gaji Manajer Kopdes Merah Putih: Tembus Rp7,5 Juta per Bulan

Berita Terbaru

John Ternus, Senior vice president of Hardware Engineering di Apple dinilai sebagai kandidat yang paling mungkin untuk menggantikan Tim Cook. (Apple)

Internasional

Era Baru Apple: John Ternus Siap Lanjutkan Tongkat Estafet Tim Cook

Rabu, 22 Apr 2026 - 16:00 WIB

Ilustrasi - Guru Wajib Tahu! Ini Jadwal Resmi Pencairan TPG 2026.

Nasional

Guru Wajib Tahu! Ini Jadwal Resmi Pencairan TPG 2026

Rabu, 22 Apr 2026 - 14:00 WIB

ILUSTRASI. UKRAINE-CRISIS/RUSSIA-OIL (EXCLUSIVE) (REUTERS/Alexander Manzyuk)

Uncategorized

Harga Minyak Dunia Meledak 3%, Pasokan Global Terancam Macet

Rabu, 22 Apr 2026 - 13:00 WIB