Jaksa Agung: Stop Kriminalisasi Kepala Desa Karena Administrasi

Memahami Keterbatasan Aparat Desa dalam Kelola Anggaran

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung ST Burhanuddin di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam. (KOMPAS.com)

Jaksa Agung ST Burhanuddin di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam. (KOMPAS.com)

Britainaja – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan peringatan keras kepada seluruh jajarannya di daerah. Beliau meminta para jaksa agar tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, terutama jika kesalahan tersebut hanya bersifat administratif.

Dalam acara ABPEDNAS di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam, Burhanuddin menegaskan bahwa jumlah perangkat desa yang masuk penjara bukanlah tolok ukur prestasi sebuah Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi.

“Saya tidak bangga kalau kalian di daerah menjadikan kepala desa sebagai tersangka. Jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa,” tegas Burhanuddin dengan nada lugas.

Pentingnya Pembinaan, Bukan Penindakan Membuta

Burhanuddin memahami realita di lapangan. Menurutnya, banyak kepala desa terpilih merupakan sosok yang sebelumnya awam terhadap birokrasi dan pengelolaan keuangan negara.

Baca Juga :  3.003 Formasi PPPK Kemensos 2025 Dibuka! Simak Syarat dan Jadwal Sekolah Rakyat

Bayangkan seseorang yang tidak terbiasa memegang dana besar, tiba-tiba harus mengelola anggaran hingga Rp 1,5 miliar. Tanpa bimbingan yang tepat, risiko kesalahan sangat tinggi. Beliau berpendapat bahwa jaksa seharusnya hadir sebagai pembina agar dana desa tepat sasaran, bukan justru mencari-cari kesalahan.

Dinas PMD Harus Ikut Bertanggung Jawab

Terkait adanya penyimpangan, Jaksa Agung menyoroti peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di tingkat kabupaten. Menurutnya, dinas inilah yang memegang tanggung jawab utama dalam membina para kepala desa.

“Jika terjadi kekeliruan di desa, kepala dinas harus ikut bertanggung jawab. Merekalah yang wajib melakukan pembinaan harian,” tambahnya.

Baca Juga :  OJK Hukum Benny Tjokro Seumur Hidup, Skandal IPO POSA Berujung Denda Rp5,6 Miliar

Pengecualian Bagi Pelaku Korupsi Nyata

Meski mengedepankan pendekatan humanis, Burhanuddin tetap memberikan batasan yang tegas. Beliau tidak akan menoleransi kepala desa yang secara sadar menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi yang tidak relevan dengan pembangunan desa.

“Kecuali jika uangnya memang dipakai sendiri oleh kepala desanya, misalnya untuk menikah lagi. Jika itu terjadi, silakan tindak tegas,” imbuhnya.

Namun, selama kesalahan tersebut berkaitan dengan ketidaktahuan administrasi, Jaksa Agung meminta para jaksa mengutamakan pembinaan. Beliau bahkan berjanji akan meminta pertanggungjawaban langsung dari para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) jika masih ditemukan praktik kriminalisasi di daerah. (Tim)

Berita Terkait

Siap-Siap! Gerhana Matahari Total Terpanjang Abad Ini Menyapa pada Agustus 2027
Sosok Sudaryono Yang Dikabarkan Gantikan Nanik S Deyang Sebagai Kepala BGN
Ini Alasan Nanik S. Deyang Mundur dari Kepala BGN
Profil Dody Hanggodo: Dari Pengusaha Sawit Kini Jadi Menteri PU yang Viral
BLT Dana Desa Tahap 3 Cair Bulan Ini, Ini Cara Ambil Bantuan Rp900 Ribu
Kisah Haru di Balik Nama Bayi Muhammad MBG Subianto dan Alasan Disdukcapil Wonosobo
Sentilan Keras DPR: ASN Jangan Cuma Datang, Absen, dan Ngopi
Lowongan Kerja BPJS Kesehatan 2026: Cari Anggota Komite Non Dewan Pengawas, Daftar Sebelum 18 Juli
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:09 WIB

Siap-Siap! Gerhana Matahari Total Terpanjang Abad Ini Menyapa pada Agustus 2027

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:30 WIB

Sosok Sudaryono Yang Dikabarkan Gantikan Nanik S Deyang Sebagai Kepala BGN

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:52 WIB

Ini Alasan Nanik S. Deyang Mundur dari Kepala BGN

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:03 WIB

Profil Dody Hanggodo: Dari Pengusaha Sawit Kini Jadi Menteri PU yang Viral

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:02 WIB

BLT Dana Desa Tahap 3 Cair Bulan Ini, Ini Cara Ambil Bantuan Rp900 Ribu

Berita Terbaru

Ilustrasi - Travel SM Turunkan Penumpang Perempuan di Tepi Jalan Saat Hujan.

Sungai Penuh

Travel SM Turunkan Penumpang Perempuan di Tepi Jalan Saat Hujan

Kamis, 23 Jul 2026 - 11:59 WIB

Samsung Galaxy Z Flip 8 & Fold 8 Series. (Duniagames)

Tech & Game

Bocoran Harga Samsung Galaxy Z Flip 8 & Fold 8 Series di Indonesia

Kamis, 23 Jul 2026 - 06:07 WIB