Skandal Grup Chat FH UI, Awal Mula Terungkapnya Pelecehan terhadap 27 Korban

Aksi Berani Anggota Grup Bongkar Skandal Pelecehan Seksual di FH UI

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Skandal Grup Chat FH UI, Awal Mula Terungkapnya Pelecehan terhadap 27 Korban. Gemini AI

Ilustrasi Skandal Grup Chat FH UI, Awal Mula Terungkapnya Pelecehan terhadap 27 Korban. Gemini AI

Britainaja – Dunia pendidikan kembali terguncang oleh kabar pilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Sebanyak 27 korban, yang terdiri dari 20 mahasiswi dan 7 dosen, menjadi target pelecehan verbal dalam sebuah grup percakapan rahasia. Kasus ini mencuat ke publik setelah salah satu anggota grup tersebut memutuskan untuk buka suara dan membocorkan isi percakapan kepada para korban.

Kejujuran yang Mengakhiri Penderitaan

Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, menjelaskan bahwa informasi ini mulai terendus sejak tahun 2025. Salah satu pelaku, karena dorongan nurani dan rasa bersalah, akhirnya membocorkan detail percakapan yang merendahkan martabat perempuan tersebut.

Awalnya, para korban memilih untuk bersabar dan berharap perilaku menyimpang para pelaku akan berhenti dengan sendirinya. Namun, kenyataan pahit justru menunjukkan sebaliknya. Karena tindakan para pelaku terus berlanjut, para korban akhirnya sepakat untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan.

Baca Juga :  Jaringan Sindikat Penjual Bayi Lintas Provinsi di Balik Penculikan Bilqis Makassar

Grup Chat yang Menjadi Ruang Pelecehan

Penyelidikan bersama tim kuasa hukum mengungkap bahwa grup di aplikasi WhatsApp dan LINE ini ternyata sudah aktif sejak tahun 2024. Di dalamnya, 16 mahasiswa angkatan 2023 kerap melontarkan lelucon tidak senonoh dan pesan-pesan yang melecehkan rekan-rekan mereka sendiri, termasuk tenaga pendidik.

Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, Ketua BEM FH UI, mengonfirmasi bahwa ke-16 pelaku telah mengakui perbuatannya secara terbuka di grup angkatan pada 11 April 2026. Pengakuan ini menjadi bukti kuat bahwa tindakan tersebut nyata dan bukan sekadar dugaan belaka.

Langkah Tegas Pihak Kampus dan Universitas

Pihak Dekanat FH UI bergerak cepat dengan mengecam keras tindakan tersebut melalui pernyataan resmi pada 12 April 2026. Mereka menegaskan bahwa perilaku yang merendahkan harkat manusia tidak memiliki tempat di lingkungan akademik.

Saat ini, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI sedang memproses kasus ini dengan pendekatan yang berfokus pada pemulihan korban. Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa pihak universitas tidak akan segan menjatuhkan sanksi berat.

Baca Juga :  Rahasia Umur Panjang Orang Jepang: Hidup Sederhana, Bersyukur Setiap Hari

“Kami akan menjatuhkan sanksi akademik hingga pemberhentian tetap sebagai mahasiswa jika terbukti bersalah. Kami juga siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana,” tegas Erwin.

Dukungan Organisasi Mahasiswa

Sebagai langkah awal, Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI telah mencabut status keanggotaan aktif para pelaku dari seluruh organisasi kemahasiswaan. Langkah ini menjadi simbol bahwa mahasiswa FH UI bersatu melawan segala bentuk kekerasan seksual dan berkomitmen menciptakan ruang belajar yang aman bagi siapa saja.

Kini, para korban terus mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh civitas akademika tentang pentingnya menjaga etika dan menghargai sesama di ruang digital maupun nyata.

Berita Terkait

Peluang Karir BUMN: PT Micro Madani Institute Cari Lulusan SMA/SMK untuk Gabung
Bocoran Gaji Manajer Kopdes Merah Putih: Tembus Rp7,5 Juta per Bulan
Mei 2026: Banjir Tanggal Merah dan Panduan Libur Panjang Anda
Nestapa di Balik Hilangnya Rp28 Miliar Dana Jemaat Gereja Aek Nabara
Cara Cek Bansos 2026: Pastikan Data Anda Akurat Agar Bantuan Tepat Sasaran
Koperasi Merah Putih: Harapan Baru atau Pemberdayaan Semu?
Jaksa Agung: Stop Kriminalisasi Kepala Desa Karena Administrasi
Alfamart Buka 422 Lowongan Kerja April 2026, Lulusan SMA Bisa Daftar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:00 WIB

Peluang Karir BUMN: PT Micro Madani Institute Cari Lulusan SMA/SMK untuk Gabung

Selasa, 21 April 2026 - 09:00 WIB

Bocoran Gaji Manajer Kopdes Merah Putih: Tembus Rp7,5 Juta per Bulan

Selasa, 21 April 2026 - 05:00 WIB

Mei 2026: Banjir Tanggal Merah dan Panduan Libur Panjang Anda

Senin, 20 April 2026 - 16:00 WIB

Nestapa di Balik Hilangnya Rp28 Miliar Dana Jemaat Gereja Aek Nabara

Senin, 20 April 2026 - 15:00 WIB

Cara Cek Bansos 2026: Pastikan Data Anda Akurat Agar Bantuan Tepat Sasaran

Berita Terbaru