Daftar Lengkap Tarif dan Rincian Harga Token Listrik PLN 10–16 November 2025

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Selasa, 11 November 2025 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tarif listrik. (Foto: PLN)

Tarif listrik. (Foto: PLN)

Britainaja – Pemerintah secara resmi telah menetapkan rincian harga dan tarif dasar listrik (TDL) bagi seluruh pelanggan prabayar PT. PLN (Persero) untuk periode yang berlaku mulai tanggal 10 hingga 16 November 2025. Penyesuaian ini penting di ketahui masyarakat agar dapat menghitung secara akurat jumlah daya listrik yang di terima.

Pelanggan yang menggunakan sistem prabayar (token) dapat membeli token listrik dengan berbagai pilihan nominal, mulai dari Rp20.000, Rp50.000, Rp100.000, hingga nominal terbesar Rp1 juta. Setiap nominal uang yang di bayarkan oleh pelanggan akan di konversikan ke dalam satuan energi listrik, yaitu kilowatt hour (kWh), berdasarkan tarif dasar yang berlaku.

Penting bagi pengguna untuk memahami bahwa harga token listrik akan berbeda-beda, tergantung pada kategori pengguna (rumah tangga, bisnis, industri, atau sosial), serta besaran daya listrik (Volt Ampere atau VA) yang di gunakan pada properti mereka.

Rincian Lengkap Tarif Dasar Listrik PLN (10–16 November 2025)

Berikut adalah daftar tarif dasar listrik per kWh yang di berlakukan oleh PLN untuk berbagai golongan pelanggan, berlaku pada 10–16 November 2025:

Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga (Non-Subsidi)

Golongan Daya (VA) Tarif per kWh
R-1/TR (RTM) 900 VA Rp 1.352
R-1/TR Kecil 1.300 VA Rp 1.444,70
R-1/TR Kecil 2.200 VA Rp 1.444,70
R-2/TR Menengah 3.500–5.500 VA Rp 1.699,53
R-3/TR, TM Besar di atas 6.600 VA Rp 1.699,53
Baca Juga :  Lowongan Kerja Nestle Indonesia Maret 2026, Banyak Posisi Menarik

Tarif Listrik Pelanggan Bisnis

Golongan Daya (VA/kVA) Tarif per kWh
B-2/TR Kecil 6.600 VA–200 kVA Rp 1.444,70
B-3/TM, TT Menengah di atas 200 kVA Rp 1.114,74

Tarif Listrik Pelanggan Industri

Golongan Daya (kVA) Tarif per kWh
I-3/TM di atas 200 kVA Rp 1.114,74
I-4/TT di atas 30.000 kVA Rp 996,74

Tarif Pemerintah & Penerangan Jalan Umum

Golongan Daya (VA/kVA) Tarif per kWh
P-1/TR 6.600 VA–200 kVA Rp 1.699,53
P-2/TM di atas 200 kVA Rp 1.522,88
P-3/TR Penerangan Jalan Umum Rp 1.699,53
L/TR, TM, TT Berbagai Tegangan Rp 1.644,52

Tarif Pelayanan Sosial (Subsidi)

Golongan Daya (VA/kVA) Tarif per kWh
S-1/TR 450 VA Rp 325
S-1/TR 900 VA Rp 455
S-1/TR 1.300 VA Rp 708
S-1/TR 2.200 VA Rp 760
S-1/TR 3.500 VA–200 kVA Rp 900
S-2/TM lebih dari 200 kVA Rp 925

Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga (Khusus)

Golongan Daya (VA) Tarif per kWh
R-1/TR 450 VA Rp 415
R-1/TR 900 VA Rp 605

Simulasi: Mendapat Berapa kWh dari Token Rp 100.000?

Perlu di catat bahwa nominal token listrik yang di beli tidak sepenuhnya di konversikan menjadi kWh. Nominal tersebut akan di potong terlebih dahulu oleh Pajak Penerangan Jalan (PPJ), yang besarannya di tetapkan oleh kebijakan pemerintah daerah setempat.

Baca Juga :  Kode Redeem Genshin Impact 16 Februari 2026: Klaim Ratusan Primogems Gratis Hari Ini

Misalnya, jika Anda berada di Jakarta, tarif PPJ yang berlaku adalah sebagai berikut:

  • Daya hingga 2.200 VA: 2,4 persen
  • Daya 3.500–5.500 VA: 3 persen
  • Daya 6.600 VA ke atas: 4 persen

Rumus yang di gunakan untuk menghitung jumlah kWh yang di terima adalah:

$$\text{kWh yang di dapatkan} = \frac{\text{Nominal token} – \text{PPJ daerah}}{\text{Tarif dasar listrik}}$$

Berikut adalah simulasi perhitungan jika Anda membeli token listrik nominal Rp 100.000 di wilayah Jakarta:

  1. Rumah Tangga Daya 900 VA (R-1/TR RTM):
    • Tarif: Rp 1.352/kWh; PPJ: 2,4% (Rp 2.400)
    • $$\frac{\text{Rp 100.000} – \text{Rp 2.400}}{\text{Rp 1.352}} = \frac{\text{Rp 97.600}}{\text{Rp 1.352}} = 72,19 \text{ kWh}$$
  2. Rumah Tangga Daya 1.300–2.200 VA (R-1/TR Kecil):
    • Tarif: Rp 1.444,70/kWh; PPJ: 2,4% (Rp 2.400)
    • $$\frac{\text{Rp 100.000} – \text{Rp 2.400}}{\text{Rp 1.444,70}} = \frac{\text{Rp 97.600}}{\text{Rp 1.444,70}} = 67,56 \text{ kWh}$$
  3. Rumah Tangga Daya 3.500–5.500 VA (R-2/TR Menengah):
    • Tarif: Rp 1.699,53/kWh; PPJ: 3% (Rp 3.000)
    • $$\frac{\text{Rp 100.000} – \text{Rp 3.000}}{\text{Rp 1.699,53}} = \frac{\text{Rp 97.000}}{\text{Rp 1.699,53}} = 57,07 \text{ kWh}$$
  4. Rumah Tangga Daya 6.600 VA ke atas (R-3/TR, TM Besar):
    • Tarif: Rp 1.699,53/kWh; PPJ: 4% (Rp 4.000)
    • $$\frac{\text{Rp 100.000} – \text{Rp 4.000}}{\text{Rp 1.699,53}} = \frac{\text{Rp 96.000}}{\text{Rp 1.699,53}} = 56,49 \text{ kWh}$$

Dengan mengetahui rincian tarif dan simulasi ini, pelanggan dapat mengelola konsumsi listrik prabayar mereka dengan lebih bijak sepanjang periode 10–16 November 2025. (Tim)

Berita Terkait

Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos
Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar
Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP
Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak
Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027
1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu
Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN
Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 06:03 WIB

Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos

Rabu, 2 September 2026 - 11:31 WIB

Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar

Rabu, 2 September 2026 - 10:34 WIB

Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Mudah Cari Uang dari HP. (Foto: AI)

Tips & Trik

Cara Mudah Cari Uang Tambahan dari HP Tanpa Modal Besar

Minggu, 6 Sep 2026 - 14:44 WIB

Ilustrasi - Cara Pasang Iklan di Status WhatsApp untuk UMKM. (Foto: AI)

Tech & Game

Cara Pasang Iklan di Status WhatsApp untuk UMKM

Sabtu, 5 Sep 2026 - 18:23 WIB