Pemerintah Putuskan Tarif Listrik per 1 April 2025 untuk Pelanggan Bersubsidi dan Nonsubsidi

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Sabtu, 5 April 2025 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britainaja – Pemerintah telah memutuskan untuk tidak mengubah tarif dasar listrik bagi pelanggan subsidi dan nonsubsidi selama bulan April 2025.

Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha. Sehingga tarif dasar listrik nonsubsidi di triwulan II tahun 2025 akan tetap sama dengan tarif tenaga listrik pada periode triwulan I tahun 2025.

Sementara itu, untuk tarif listrik bagi pelanggan listrik bersubsidi juga tidak mengalami perubahan pada bulan April 2025.

Berikut rincian tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi per 1 April 2025:

1. Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh

2. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh 3.

3. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (rumah tangga mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh

Baca Juga :  Kekayaan Deddy Corbuzier Hampir Tembus Rp 1 Triliun, Ini Rinciannya

4. Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh

5. Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

 

Adapun harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi bulan April 2025 adalah sebagai berikut:

1. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352

2. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70

3. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70

4. Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53

Baca Juga :  Hari Wellness Indonesia 2025: Komitmen Nasional Dorong Gaya Hidup Sehat

5. Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53

6. Golongan bisnis menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70

7. Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53

8. Golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.

Demikian rincian tarif listrik per kWh untuk  pelanggan subsidi dan nonsubsidi per 1 April 2025. (Tim)

 

Berita Terkait

Profil Dody Hanggodo: Dari Pengusaha Sawit Kini Jadi Menteri PU yang Viral
BLT Dana Desa Tahap 3 Cair Bulan Ini, Ini Cara Ambil Bantuan Rp900 Ribu
Kisah Haru di Balik Nama Bayi Muhammad MBG Subianto dan Alasan Disdukcapil Wonosobo
Sentilan Keras DPR: ASN Jangan Cuma Datang, Absen, dan Ngopi
Lowongan Kerja BPJS Kesehatan 2026: Cari Anggota Komite Non Dewan Pengawas, Daftar Sebelum 18 Juli
5 Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan, Cepat dan Praktis dari Rumah
Profil Rachmat Gobel, Pengusaha dan Politisi Senior Yang Meninggal Dunia
Skandal Batu Bara PLTU, Polisi Sita Emas dan Uang Tunai Rp540 Miliar
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:03 WIB

Profil Dody Hanggodo: Dari Pengusaha Sawit Kini Jadi Menteri PU yang Viral

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:02 WIB

BLT Dana Desa Tahap 3 Cair Bulan Ini, Ini Cara Ambil Bantuan Rp900 Ribu

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:01 WIB

Kisah Haru di Balik Nama Bayi Muhammad MBG Subianto dan Alasan Disdukcapil Wonosobo

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:05 WIB

Sentilan Keras DPR: ASN Jangan Cuma Datang, Absen, dan Ngopi

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:30 WIB

Lowongan Kerja BPJS Kesehatan 2026: Cari Anggota Komite Non Dewan Pengawas, Daftar Sebelum 18 Juli

Berita Terbaru

ASN Pemkot Sungai Penuh saat menghadiri Acara.

Sungai Penuh

OPD Wajib Patuh, Pemkot Sungai Penuh Setop Rekrut Honorer Baru

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:01 WIB