Britainaja – Kasus dugaan penyimpangan dana oleh oknum pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) kini menyita perhatian luas. Di tengah pusaran masalah ini, sosok Suster Natalia Situmorang berdiri dengan beban berat di pundaknya. Sebagai Bendahara Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara di Labuhan Baru, ia membawa amanah dari 1.900 jemaat yang menitipkan masa depan mereka lewat koperasi simpan pinjam tersebut.
Iming-iming Bunga Tinggi yang Berujung Pilu
Tragedi ini bermula pada tahun 2019. Kala itu, Andi Hakim Febriansyah yang menjabat sebagai Kepala Kantor Kas BNI Unit Aek Nabara menawarkan produk deposito dengan bunga menggiurkan sebesar 8%. Angka ini jauh melampaui rata-rata bunga bank konvensional yang biasanya hanya berkisar antara 2,25% hingga 3,5%.
Tergiur dengan potensi keuntungan untuk kesejahteraan jemaat, pengurus CU menginvestasikan dana sebesar Rp28 miliar. Selama tujuh tahun, semuanya tampak normal karena bunga rutin masuk ke rekening CU.
Pelarian ke Selandia Baru dan Jerit Hati Seorang Biarawati
Masalah mulai terkuak saat pengurus CU hendak mencairkan dana sebesar Rp10 miliar pada awal tahun 2026. Permohonan itu ditolak tanpa alasan jelas. Saat Suster Natalia mencoba mencari kejelasan, Andi Hakim ternyata sudah melarikan diri ke Selandia Baru.
Pelarian Andi berakhir di Bandara Kuala Namu pada Maret 2026 setelah Interpol menerbitkan red notice. Meski Andi telah mengakui perbuatannya, proses pengembalian dana sempat tersendat. Awalnya, pihak bank hanya menawarkan ganti rugi Rp7 miliar—angka yang sangat kecil dibanding total kerugian jemaat.
Bagi Suster Natalia, kehilangan ini bukan sekadar angka di atas kertas. Sebagai seorang biarawati yang telah mengikrarkan kaul kemiskinan, ia menganggap setiap rupiah milik jemaat adalah janji suci. Kabar hilangnya uang ini bahkan sempat membuatnya pingsan dan didera rasa bersalah yang mendalam.
“Setiap jemaat adalah keluarga, dan setiap amanah adalah janji suci yang harus saya jaga,” ungkapnya penuh kesedihan.
Tanggung Jawab Moral dan Hak Asasi Manusia
Kasus ini bukan hanya tindak pidana perbankan biasa. Karena menyangkut hajat hidup ribuan orang, hilangnya dana ini menyentuh dimensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak ekonomi dan sosial.
Banyak jemaat yang menyisihkan uang tersebut untuk biaya pendidikan anak dan jaminan kesehatan di masa tua. Sebagai bank milik negara (BUMN), BNI memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi aset warga negara.
Menanti Keadilan yang Utuh
Negara harus hadir untuk memastikan hak-hak jemaat kembali sepenuhnya. Mengembalikan dana secara total bukan hanya soal mengganti rugi secara finansial, melainkan upaya menjaga martabat lembaga perbankan nasional dan kepercayaan masyarakat.
Kini, setelah kasus ini viral dan mendapat sorotan publik, pihak BNI berjanji akan mengembalikan seluruh dana. Masyarakat kini menunggu bukti nyata dari janji tersebut, agar Suster Natalia dan ribuan jemaat Paroki Aek Nabara bisa kembali menatap masa depan dengan tenang. (Tim)






