Britainaja – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) baru saja mengetok palu atas persengketaan panjang antara dua tokoh besar bisnis Indonesia.
Majelis hakim menghukum Hary Tanoe beserta perusahaannya, PT MNC Asia Holding Tbk, untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 531 miliar kepada perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Meskipun putusan sudah keluar, pengadilan tetap memberikan ruang bagi bos MNC Group tersebut untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
Penyebab Sengketa: Transaksi Tahun 1999
Akar persoalan ini bermula dari transaksi tukar menukar instrumen keuangan yang terjadi puluhan tahun silam, tepatnya pada tahun 1999. Saat itu, ada pertukaran antara Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai US$ 28 juta dari Unibank dengan Medium Term Note (MTN) dan obligasi milik CMNP.
Namun, majelis hakim yang dipimpin oleh Fajar Kusuma Aji menilai transaksi tersebut tidak sah. Fakta persidangan menunjukkan bahwa NCD tersebut tidak bisa cair dan melanggar ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia. Akibatnya, hakim menyatakan Hary Tanoe dan perusahaannya melakukan perbuatan melawan hukum.
Rincian Ganti Rugi yang Fantastis
Berdasarkan amar putusan, total kewajiban yang harus dibayarkan Hary Tanoe mencapai angka yang sangat besar. Berikut adalah rinciannya:
-
Ganti Rugi Materiil: US$ 28 juta (setara kurang lebih Rp 481 miliar).
-
Ganti Rugi Immateriil: Rp 50 miliar.
-
Bunga: 6% per tahun, terhitung sejak 9 Mei 2002 hingga pembayaran lunas.
Jika kita menjumlahkan komponen utamanya saja, nominalnya mencapai sekitar Rp 531 miliar, belum termasuk akumulasi bunga selama 24 tahun terakhir.
Peluang Banding dalam 14 Hari
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menegaskan bahwa putusan ini belum bersifat final atau inkracht. Baik pihak Hary Tanoe maupun Jusuf Hamka memiliki hak yang sama untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Para pihak memiliki waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk menentukan sikap,” ujar Sunoto pada Rabu (22/4/2026).
Sunoto juga menjamin bahwa majelis hakim memutus perkara ini secara independen. Ia menyatakan bahwa seluruh pertimbangan murni berdasarkan fakta persidangan, saksi, ahli, dan regulasi yang berlaku, tanpa ada campur tangan pihak luar.
Menanti Langkah Hotman Paris
Publik kini menunggu respons dari pihak Hary Tanoe. Hingga saat ini, sang kuasa hukum, Hotman Paris Hutapea, belum memberikan pernyataan resmi terkait apakah kliennya akan langsung menempuh upaya banding atau memiliki strategi hukum lain.
Kasus ini menjadi sorotan tajam bagi dunia usaha di Indonesia, mengingat profil kedua tokoh yang terlibat merupakan pemain besar di panggung bisnis dan politik nasional. (Tim)






