Hary Tanoe Wajib Bayar Rp 531 Miliar ke Perusahaan Jusuf Hamka, Begini Duduk Perkaranya

Hotman Paris Belum Angkat Bicara Soal Kekalahan Kliennya

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Hary Tanoe Wajib Bayar Rp 531 Miliar ke Perusahaan Jusuf Hamka, Begini Duduk Perkaranya.

Ilustrasi - Hary Tanoe Wajib Bayar Rp 531 Miliar ke Perusahaan Jusuf Hamka, Begini Duduk Perkaranya.

Britainaja – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) baru saja mengetok palu atas persengketaan panjang antara dua tokoh besar bisnis Indonesia.

Majelis hakim menghukum Hary Tanoe beserta perusahaannya, PT MNC Asia Holding Tbk, untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 531 miliar kepada perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Meskipun putusan sudah keluar, pengadilan tetap memberikan ruang bagi bos MNC Group tersebut untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

Penyebab Sengketa: Transaksi Tahun 1999

Akar persoalan ini bermula dari transaksi tukar menukar instrumen keuangan yang terjadi puluhan tahun silam, tepatnya pada tahun 1999. Saat itu, ada pertukaran antara Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai US$ 28 juta dari Unibank dengan Medium Term Note (MTN) dan obligasi milik CMNP.

Namun, majelis hakim yang dipimpin oleh Fajar Kusuma Aji menilai transaksi tersebut tidak sah. Fakta persidangan menunjukkan bahwa NCD tersebut tidak bisa cair dan melanggar ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia. Akibatnya, hakim menyatakan Hary Tanoe dan perusahaannya melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Nestapa di Balik Hilangnya Rp28 Miliar Dana Jemaat Gereja Aek Nabara

Rincian Ganti Rugi yang Fantastis

Berdasarkan amar putusan, total kewajiban yang harus dibayarkan Hary Tanoe mencapai angka yang sangat besar. Berikut adalah rinciannya:

  • Ganti Rugi Materiil: US$ 28 juta (setara kurang lebih Rp 481 miliar).

  • Ganti Rugi Immateriil: Rp 50 miliar.

  • Bunga: 6% per tahun, terhitung sejak 9 Mei 2002 hingga pembayaran lunas.

Jika kita menjumlahkan komponen utamanya saja, nominalnya mencapai sekitar Rp 531 miliar, belum termasuk akumulasi bunga selama 24 tahun terakhir.

Peluang Banding dalam 14 Hari

Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menegaskan bahwa putusan ini belum bersifat final atau inkracht. Baik pihak Hary Tanoe maupun Jusuf Hamka memiliki hak yang sama untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga :  Indonesia Berduka: Wakil Presiden Ke-6 RI Try Sutrisno Tutup Usia di RSPAD

“Para pihak memiliki waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk menentukan sikap,” ujar Sunoto pada Rabu (22/4/2026).

Sunoto juga menjamin bahwa majelis hakim memutus perkara ini secara independen. Ia menyatakan bahwa seluruh pertimbangan murni berdasarkan fakta persidangan, saksi, ahli, dan regulasi yang berlaku, tanpa ada campur tangan pihak luar.

Menanti Langkah Hotman Paris

Publik kini menunggu respons dari pihak Hary Tanoe. Hingga saat ini, sang kuasa hukum, Hotman Paris Hutapea, belum memberikan pernyataan resmi terkait apakah kliennya akan langsung menempuh upaya banding atau memiliki strategi hukum lain.

Kasus ini menjadi sorotan tajam bagi dunia usaha di Indonesia, mengingat profil kedua tokoh yang terlibat merupakan pemain besar di panggung bisnis dan politik nasional. (Tim)

Berita Terkait

Arti Filosofis Toga Wisuda yang Wajib Mahasiswa Tahu
Karir Paragon Group 2026: Lowongan Strategis FMCG untuk Profesional
Kuliah Gratis Sampai Lulus! Telkom University Buka Beasiswa Full + Asrama
Maksimalkan Kantin Sekolah, Badan Gizi Nasional Percepat Program Makan Gratis di Wilayah 3T
Polres Sijunjung Gagalkan Penyelundupan Bio Solar Subsidi ke Tambang Emas Ilegal Jambi
Menanti 15 Tahun, Jemaah Haji Gowa Tampil Anggun dengan Gaun Berkilau Rp8 Juta
Peluang Emas! Kemensos Buka 3.053 Formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026
Mendag Pastikan Harga MinyaKita Bakal Naik, Saat Ini Rp15.700 per Liter
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:00 WIB

Arti Filosofis Toga Wisuda yang Wajib Mahasiswa Tahu

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:00 WIB

Kuliah Gratis Sampai Lulus! Telkom University Buka Beasiswa Full + Asrama

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:00 WIB

Maksimalkan Kantin Sekolah, Badan Gizi Nasional Percepat Program Makan Gratis di Wilayah 3T

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:00 WIB

Polres Sijunjung Gagalkan Penyelundupan Bio Solar Subsidi ke Tambang Emas Ilegal Jambi

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:00 WIB

Menanti 15 Tahun, Jemaah Haji Gowa Tampil Anggun dengan Gaun Berkilau Rp8 Juta

Berita Terbaru

Ban mobil listrik Formula E. (Dok. Michelin)

Otomotif

Rahasia Pilih Ban Mobil Listrik yang Tepat, Jangan Asal Ganti

Minggu, 7 Jun 2026 - 21:00 WIB

Yadea E8S Pro, salah satu motor listrik dengan baterai SLA. (KOMPAS.com)

Otomotif

Cara Mengatasi Baterai SLA Motor Listrik yang Drop

Minggu, 7 Jun 2026 - 20:00 WIB

Ilustrasi - Arti Filosofis Toga Wisuda yang Wajib Mahasiswa Tahu.

Nasional

Arti Filosofis Toga Wisuda yang Wajib Mahasiswa Tahu

Minggu, 7 Jun 2026 - 18:00 WIB