Daftar Lengkap Tarif dan Rincian Harga Token Listrik PLN 10–16 November 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 11 November 2025 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tarif listrik. (Foto: PLN)

Tarif listrik. (Foto: PLN)

Britainaja – Pemerintah secara resmi telah menetapkan rincian harga dan tarif dasar listrik (TDL) bagi seluruh pelanggan prabayar PT. PLN (Persero) untuk periode yang berlaku mulai tanggal 10 hingga 16 November 2025. Penyesuaian ini penting di ketahui masyarakat agar dapat menghitung secara akurat jumlah daya listrik yang di terima.

Pelanggan yang menggunakan sistem prabayar (token) dapat membeli token listrik dengan berbagai pilihan nominal, mulai dari Rp20.000, Rp50.000, Rp100.000, hingga nominal terbesar Rp1 juta. Setiap nominal uang yang di bayarkan oleh pelanggan akan di konversikan ke dalam satuan energi listrik, yaitu kilowatt hour (kWh), berdasarkan tarif dasar yang berlaku.

Penting bagi pengguna untuk memahami bahwa harga token listrik akan berbeda-beda, tergantung pada kategori pengguna (rumah tangga, bisnis, industri, atau sosial), serta besaran daya listrik (Volt Ampere atau VA) yang di gunakan pada properti mereka.

Rincian Lengkap Tarif Dasar Listrik PLN (10–16 November 2025)

Berikut adalah daftar tarif dasar listrik per kWh yang di berlakukan oleh PLN untuk berbagai golongan pelanggan, berlaku pada 10–16 November 2025:

Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga (Non-Subsidi)

GolonganDaya (VA)Tarif per kWh
R-1/TR (RTM)900 VARp 1.352
R-1/TR Kecil1.300 VARp 1.444,70
R-1/TR Kecil2.200 VARp 1.444,70
R-2/TR Menengah3.500–5.500 VARp 1.699,53
R-3/TR, TM Besardi atas 6.600 VARp 1.699,53
Baca Juga :  Manfaat Ajaib Tomat untuk Kulit: Melindungi dari Matahari hingga Stimulasi Kolagen

Tarif Listrik Pelanggan Bisnis

GolonganDaya (VA/kVA)Tarif per kWh
B-2/TR Kecil6.600 VA–200 kVARp 1.444,70
B-3/TM, TT Menengahdi atas 200 kVARp 1.114,74

Tarif Listrik Pelanggan Industri

GolonganDaya (kVA)Tarif per kWh
I-3/TMdi atas 200 kVARp 1.114,74
I-4/TTdi atas 30.000 kVARp 996,74

Tarif Pemerintah & Penerangan Jalan Umum

GolonganDaya (VA/kVA)Tarif per kWh
P-1/TR6.600 VA–200 kVARp 1.699,53
P-2/TMdi atas 200 kVARp 1.522,88
P-3/TRPenerangan Jalan UmumRp 1.699,53
L/TR, TM, TTBerbagai TeganganRp 1.644,52

Tarif Pelayanan Sosial (Subsidi)

GolonganDaya (VA/kVA)Tarif per kWh
S-1/TR450 VARp 325
S-1/TR900 VARp 455
S-1/TR1.300 VARp 708
S-1/TR2.200 VARp 760
S-1/TR3.500 VA–200 kVARp 900
S-2/TMlebih dari 200 kVARp 925

Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga (Khusus)

GolonganDaya (VA)Tarif per kWh
R-1/TR450 VARp 415
R-1/TR900 VARp 605

Simulasi: Mendapat Berapa kWh dari Token Rp 100.000?

Perlu di catat bahwa nominal token listrik yang di beli tidak sepenuhnya di konversikan menjadi kWh. Nominal tersebut akan di potong terlebih dahulu oleh Pajak Penerangan Jalan (PPJ), yang besarannya di tetapkan oleh kebijakan pemerintah daerah setempat.

Baca Juga :  Dua Pesenam Muda Indonesia Tampil Apik di Kejuaraan Dunia Jakarta

Misalnya, jika Anda berada di Jakarta, tarif PPJ yang berlaku adalah sebagai berikut:

  • Daya hingga 2.200 VA: 2,4 persen
  • Daya 3.500–5.500 VA: 3 persen
  • Daya 6.600 VA ke atas: 4 persen

Rumus yang di gunakan untuk menghitung jumlah kWh yang di terima adalah:

$$\text{kWh yang di dapatkan} = \frac{\text{Nominal token} – \text{PPJ daerah}}{\text{Tarif dasar listrik}}$$

Berikut adalah simulasi perhitungan jika Anda membeli token listrik nominal Rp 100.000 di wilayah Jakarta:

  1. Rumah Tangga Daya 900 VA (R-1/TR RTM):
    • Tarif: Rp 1.352/kWh; PPJ: 2,4% (Rp 2.400)
    • $$\frac{\text{Rp 100.000} – \text{Rp 2.400}}{\text{Rp 1.352}} = \frac{\text{Rp 97.600}}{\text{Rp 1.352}} = 72,19 \text{ kWh}$$
  2. Rumah Tangga Daya 1.300–2.200 VA (R-1/TR Kecil):
    • Tarif: Rp 1.444,70/kWh; PPJ: 2,4% (Rp 2.400)
    • $$\frac{\text{Rp 100.000} – \text{Rp 2.400}}{\text{Rp 1.444,70}} = \frac{\text{Rp 97.600}}{\text{Rp 1.444,70}} = 67,56 \text{ kWh}$$
  3. Rumah Tangga Daya 3.500–5.500 VA (R-2/TR Menengah):
    • Tarif: Rp 1.699,53/kWh; PPJ: 3% (Rp 3.000)
    • $$\frac{\text{Rp 100.000} – \text{Rp 3.000}}{\text{Rp 1.699,53}} = \frac{\text{Rp 97.000}}{\text{Rp 1.699,53}} = 57,07 \text{ kWh}$$
  4. Rumah Tangga Daya 6.600 VA ke atas (R-3/TR, TM Besar):
    • Tarif: Rp 1.699,53/kWh; PPJ: 4% (Rp 4.000)
    • $$\frac{\text{Rp 100.000} – \text{Rp 4.000}}{\text{Rp 1.699,53}} = \frac{\text{Rp 96.000}}{\text{Rp 1.699,53}} = 56,49 \text{ kWh}$$

Dengan mengetahui rincian tarif dan simulasi ini, pelanggan dapat mengelola konsumsi listrik prabayar mereka dengan lebih bijak sepanjang periode 10–16 November 2025. (Tim)

Berita Terkait

Nasib Gaji PPPK Paruh Waktu Terjawab: Usulan Angka 2 Juta Ditolak, Berapa Sisanya?
Gerak Cepat Kemenkes Tangani Campak, Orang Tua Wajib Tahu Langkah Barunya
Indonesia Berduka: Wakil Presiden Ke-6 RI Try Sutrisno Tutup Usia di RSPAD
Ketegangan Iran-Israel Memanas, Waspadai Lonjakan Harga BBM dan Sembako di Indonesia
Jangan Tunggu Pendaftaran Buka! Lakukan 5 Hal Ini Agar Peluang Lolos CPNS 2026 Meningkat Drastis
Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri Bakal Naik pada 2026
Stok Pangan Nasional Dijamin Aman Hingga Lebaran Idul Fitri 2026
THR ASN 2026 Cair Awal Ramadan, Simak Nasib PPPK Paruh Waktu
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:30 WIB

Nasib Gaji PPPK Paruh Waktu Terjawab: Usulan Angka 2 Juta Ditolak, Berapa Sisanya?

Senin, 2 Maret 2026 - 10:30 WIB

Gerak Cepat Kemenkes Tangani Campak, Orang Tua Wajib Tahu Langkah Barunya

Senin, 2 Maret 2026 - 09:40 WIB

Indonesia Berduka: Wakil Presiden Ke-6 RI Try Sutrisno Tutup Usia di RSPAD

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:00 WIB

Ketegangan Iran-Israel Memanas, Waspadai Lonjakan Harga BBM dan Sembako di Indonesia

Minggu, 1 Maret 2026 - 16:00 WIB

Jangan Tunggu Pendaftaran Buka! Lakukan 5 Hal Ini Agar Peluang Lolos CPNS 2026 Meningkat Drastis

Berita Terbaru

Toyota Kijang Kapsul 2026 Siap Aspal dengan Mesin Modern

Otomotif

Toyota Kijang Kapsul 2026 Siap Aspal dengan Mesin Modern

Selasa, 3 Mar 2026 - 19:26 WIB