Britainaja – Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Pengumuman tersebut disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11).
Menurut Asep, penetapan ini di lakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi serta menganalisis sejumlah dokumen dan keterangan ahli. Kasus ini sendiri bermula dari laporan resmi yang diajukan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Asep menjelaskan bahwa para tersangka di bagi ke dalam dua klaster.
Pada klaster pertama, terdapat lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, tiga tersangka lainnya yang masuk klaster kedua berinisial RS, RHS, dan TT. Untuk kelompok ini, penyidik menambahkan pasal terkait pemalsuan dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Berdasarkan penelusuran sejumlah sumber, delapan nama tersebut mengacu pada beberapa tokoh publik, aktivis, dan advokat yang sebelumnya di ketahui vokal mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi. Mereka sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Asep menyampaikan bahwa penyidikan telah memastikan ijazah Jokowi asli dan di terbitkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM). Kesimpulan ini, kata dia, di peroleh berdasarkan dokumen resmi yang disita penyidik dan diperkuat dengan analisis Puslabfor Polri.
“Penyidik menyita sejumlah barang bukti termasuk dokumen akademik dari UGM yang menegaskan ijazah tersebut sah. Selain itu, pemeriksaan di lakukan terhadap 120 saksi dan 22 ahli,” ujar Asep.
Isu mengenai keabsahan ijazah Jokowi sebelumnya ramai di perbincangkan di ruang publik. Sejumlah pihak yang kini di tetapkan tersangka diketahui pernah merilis buku analisis berjudul “Jokowi’s White Paper” yang memuat pandangan dan klaim mereka mengenai dokumen pendidikan presiden.
Setelah laporan di buat dan rangkaian pemeriksaan di lakukan, gelar perkara penetapan tersangka digelar pada Kamis (6/11), sebelum akhirnya diumumkan ke publik.
Hingga saat ini, pihak-pihak yang di tetapkan sebagai tersangka belum memberikan pernyataan resmi menanggapi keputusan Polda Metro Jaya tersebut. Kasus diperkirakan akan berlanjut ke tahap proses hukum berikutnya. (Tim)















