Britainaja – Ketegasan hukum kini menyasar Supriadi, narapidana kasus korupsi perizinan tambang nikel yang sempat menghebohkan publik. Mantan Kepala Syahbandar Kolaka ini harus menerima konsekuensi berat setelah terekam kamera sedang bersantai di sebuah kedai kopi di kawasan Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa (14/4/2026).
Pihak otoritas pemasyarakatan tidak main-main. Sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran prosedur tersebut, negara resmi memindahkan Supriadi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan pengamanan tinggi di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.
Kronologi Pelanggaran: Dari Ruang Sidang ke Coffee Shop
Awalnya, Supriadi mendapatkan izin resmi keluar dari Rutan Kelas IIA Kendari untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) pada pukul 09.00 WITA. Namun, alih-alih langsung kembali ke sel usai urusan hukum selesai, ia justru singgah di sebuah coffee shop di Jalan Abunawas.
Di sana, Supriadi terlihat menempati ruang VVIP sejak pukul 10.00 WITA dan diduga menggelar pertemuan tertutup. Meski didampingi petugas, tindakan ini melanggar keras prosedur operasional standar (SOP) pemasyarakatan.
“Tidak ada toleransi bagi pelanggar aturan. Nusakambangan adalah tempatnya,” tegas Sulardi, Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara.
Perjalanan Menuju Pulau Penjara
Proses pemindahan berlangsung cepat dan ketat. Supriadi berangkat menuju Jawa Tengah dengan pengawalan dua petugas Lapas dan satu personel kepolisian melalui jalur udara rute Kendari-Makassar-Yogyakarta. Setibanya di Yogyakarta, petugas menjemputnya untuk menempuh perjalanan darat menuju dermaga penyeberangan Nusakambangan.
Sebelum pemindahan ini, Supriadi sempat menjalani masa pengasingan di straff cell atau sel isolasi sebagai hukuman awal atas tindakan indisiplinernya.
Mengingat Kembali Kasus Korupsi Supriadi
Supriadi merupakan aktor utama dalam skandal korupsi yang merugikan negara hingga Rp233 miliar. Saat menjabat sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka, ia menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) ilegal untuk 12 kapal tongkang nikel.
Setiap dokumen ilegal yang ia terbitkan menghasilkan suap sebesar Rp100 juta per tongkang. Atas perbuatannya, pengadilan menjatuhkan vonis:
-
Pidana Penjara: 5 Tahun
-
Denda: Rp600 Juta
-
Uang Pengganti: Rp1,255 Miliar
Nasib Petugas yang Lalai
Kasus ini tidak hanya berdampak pada narapidana. Petugas pengawal yang mengizinkan Supriadi singgah di kedai kopi tersebut kini menjalani pemeriksaan intensif (BAP). Sebagai sanksi disiplin, petugas tersebut ditarik dari tugasnya di Rutan Kendari dan dipindahkan ke kantor wilayah untuk pembinaan lebih lanjut.
Langkah tegas ini menjadi pengingat bagi seluruh jajaran pemasyarakatan agar tetap menjaga integritas dan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku demi keadilan publik. (Tim)






