Tarif Listrik April–Juni 2026 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli Jelang Lebaran

Pemerintah tahan tarif listrik kuartal II-2026 demi stabilitas ekonomi dan kebutuhan masyarakat menjelang Idul Fitri

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi meteran listrik, tarif listrik. Tarif listrik per 1 April 2026. Tarif listrik terbaru. Tarif listrik April 2026.(PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta)

Ilustrasi meteran listrik, tarif listrik. Tarif listrik per 1 April 2026. Tarif listrik terbaru. Tarif listrik April 2026.(PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta)

Britainaja – Pemerintah memastikan tarif listrik mulai 1 April hingga Juni 2026 tetap stabil tanpa kenaikan. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa pemerintah sudah mempertimbangkan kondisi ekonomi sebelum menetapkan tarif. Pemerintah ingin masyarakat tetap nyaman memenuhi kebutuhan saat momen penting seperti Lebaran.

Penetapan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Evaluasi tarif dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan indikator ekonomi seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah, inflasi, dan harga batu bara.

Baca Juga :  Indonesia Berduka: Wakil Presiden Ke-6 RI Try Sutrisno Tutup Usia di RSPAD

Untuk kuartal II-2026, perhitungan menggunakan data periode November 2025 hingga Januari 2026, yaitu:

  • Kurs: Rp16.743,46 per dolar AS
  • Harga minyak (ICP): 62,78 dolar AS per barel
  • Inflasi: 0,22 persen
  • Harga batu bara (HBA): 70 dolar AS per ton

Meski secara perhitungan tarif berpotensi berubah, pemerintah memilih menahan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung daya saing industri.

Tarif ini berlaku sama untuk pelanggan prabayar dan pascabayar. Perbedaannya hanya pada sistem pembayaran.

Baca Juga :  Bali Menjadi Primadona Destinasi Wisata Wellness, Strategi Pemerintah Tekan Devisa Lari ke Luar Negeri

Rincian Tarif Listrik per kWh (Mulai 1 April 2026):

1. Rumah Tangga Non-Subsidi

  • 900 VA: Rp1.352
  • 1.300 VA: Rp1.444,70
  • 2.200 VA: Rp1.444,70
  • 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53
  • ≥6.600 VA: Rp1.699,53

2. Bisnis & Pemerintah

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70
  • P-1/TR (kantor pemerintah): Rp1.699,53
  • P-3/TR (penerangan jalan): Rp1.699,53

3. Pelanggan Subsidi

  • 450 VA: Rp415
  • 900 VA subsidi: Rp605
  • 900 VA RTM: Rp1.352
  • 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70
  • ≥3.500 VA: Rp1.699,53

Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu khawatir soal kenaikan tarif listrik dalam waktu dekat. (Tim)

Berita Terkait

Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos
Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar
Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP
Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak
Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027
1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu
Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN
Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 06:03 WIB

Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos

Rabu, 2 September 2026 - 11:31 WIB

Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar

Rabu, 2 September 2026 - 10:34 WIB

Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Mudah Cari Uang dari HP. (Foto: AI)

Tips & Trik

Cara Mudah Cari Uang Tambahan dari HP Tanpa Modal Besar

Minggu, 6 Sep 2026 - 14:44 WIB

Ilustrasi - Cara Pasang Iklan di Status WhatsApp untuk UMKM. (Foto: AI)

Tech & Game

Cara Pasang Iklan di Status WhatsApp untuk UMKM

Sabtu, 5 Sep 2026 - 18:23 WIB