Britainaja – Pemerintah memastikan tarif listrik mulai 1 April hingga Juni 2026 tetap stabil tanpa kenaikan. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa pemerintah sudah mempertimbangkan kondisi ekonomi sebelum menetapkan tarif. Pemerintah ingin masyarakat tetap nyaman memenuhi kebutuhan saat momen penting seperti Lebaran.
Penetapan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Evaluasi tarif dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan indikator ekonomi seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah, inflasi, dan harga batu bara.
Untuk kuartal II-2026, perhitungan menggunakan data periode November 2025 hingga Januari 2026, yaitu:
- Kurs: Rp16.743,46 per dolar AS
- Harga minyak (ICP): 62,78 dolar AS per barel
- Inflasi: 0,22 persen
- Harga batu bara (HBA): 70 dolar AS per ton
Meski secara perhitungan tarif berpotensi berubah, pemerintah memilih menahan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung daya saing industri.
Tarif ini berlaku sama untuk pelanggan prabayar dan pascabayar. Perbedaannya hanya pada sistem pembayaran.
Rincian Tarif Listrik per kWh (Mulai 1 April 2026):
1. Rumah Tangga Non-Subsidi
- 900 VA: Rp1.352
- 1.300 VA: Rp1.444,70
- 2.200 VA: Rp1.444,70
- 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53
- ≥6.600 VA: Rp1.699,53
2. Bisnis & Pemerintah
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70
- P-1/TR (kantor pemerintah): Rp1.699,53
- P-3/TR (penerangan jalan): Rp1.699,53
3. Pelanggan Subsidi
- 450 VA: Rp415
- 900 VA subsidi: Rp605
- 900 VA RTM: Rp1.352
- 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70
- ≥3.500 VA: Rp1.699,53
Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu khawatir soal kenaikan tarif listrik dalam waktu dekat. (Tim)






