ASN Tidak Wajib Masuk Kantor pada 8 April, Ini Penjelasan Resmi dari Kementerian PANRB

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 7 April 2025 - 05:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ASN

Ilustrasi ASN

Britainaja, Jakarta – Pemerintah telah mengambil kebijakan dengan memberikan kelonggaran kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak bekerja dari kantor pada tanggal 8 April 2025. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi kepadatan arus balik setelah libur Lebaran.

Melalui kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan opsi kerja fleksibel bagi ASN. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025, yang diteken oleh Menteri PANRB Rini Widyantini pada 4 April 2025

“Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memastikan layanan publik tetap berjalan lancar sambil memberikan keleluasaan bagi ASN untuk menyesuaikan pekerjaannya di tengah tingginya mobilitas masyarakat,” jelas Menteri Rini dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/4/2025).

Baca Juga :  Kode Redeem Mobile Legends 23 Desember 2025, Klaim Skin dan Item Gratis

Kementerian PANRB meminta seluruh instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk menyesuaikan pelaksanaan tugas pegawai berdasarkan sifat dan kebutuhan organisasi masing-masing. Fleksibilitas ini tetap harus mengedepankan akuntabilitas serta menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat.

Sebelumnya, pengaturan kerja serupa telah diterapkan pada 24–27 Maret 2025, menjelang Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri. Dengan terbitnya SE terbaru, FWA diperpanjang hingga satu hari setelah cuti bersama, yaitu pada 8 April 2025.

Baca Juga :  Transformasi Digital 2026: Mengapa Website Profesional Menjadi Kunci Utama Kredibilitas Bisnis Anda?

Meski ASN diberi opsi kerja fleksibel, pelayanan publik yang bersifat vital tetap diminta berjalan seperti biasa. Instansi diharapkan dapat menyiapkan personel yang cukup serta dukungan teknologi agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Ia menekankan pentingnya koordinasi antar pimpinan lembaga agar penyesuaian tugas tidak mengganggu jalannya pelayanan.

“Pelayanan publik mencerminkan kinerja pemerintah. Saat arus balik, justru menjadi pembuktian bagaimana kita bisa menjaga mutu layanan sembari memberi ruang adaptasi kerja bagi ASN,” tutupnya. (Tim)

Berita Terkait

Waspada Cuaca Ekstrem 17 Januari 2026
Waspada Hujan Merata di Jawa-Bali, Cek Prakiraan Cuaca Lengkap Indonesia 16 Januari
Waspada Hujan Petir di Sejumlah Kota Besar Indonesia Hari Ini 15 Januari
Mengintip Peran Strategis dan Estimasi Gaji Sri Mulyani di Gates Foundation
Sejarah Lengkap dan Dampak Multisektoral Pandemi COVID-19: Evolusi Krisis Global yang Mengubah Peradaban Dunia
Sri Mulyani Masuk Dewan Direksi Gates Foundation
Pramugari Gadungan di Bandara Soetta: Malu Pulang Usai Kena Tipu Rp30 Juta
Prakiraan Cuaca Indonesia 12 Januari 2026: Waspada Hujan Petir di Sejumlah Wilayah
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 10:30 WIB

Waspada Cuaca Ekstrem 17 Januari 2026

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:59 WIB

Waspada Hujan Merata di Jawa-Bali, Cek Prakiraan Cuaca Lengkap Indonesia 16 Januari

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:11 WIB

Waspada Hujan Petir di Sejumlah Kota Besar Indonesia Hari Ini 15 Januari

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:00 WIB

Mengintip Peran Strategis dan Estimasi Gaji Sri Mulyani di Gates Foundation

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:00 WIB

Sejarah Lengkap dan Dampak Multisektoral Pandemi COVID-19: Evolusi Krisis Global yang Mengubah Peradaban Dunia

Berita Terbaru