Britainaja – Pemerintah Provinsi Jambi mengambil langkah tegas untuk mendukung kenyamanan umat yang akan berangkat ke tanah suci. Mulai petang ini, seluruh aktivitas angkutan batu bara via jalur darat resmi berhenti sementara.
Kebijakan ini bertujuan memastikan jalur menuju Asrama Haji Kota Jambi bersih dari kemacetan dan risiko kecelakaan.
Jadwal Penghentian Operasional
Kasat Lantas Polres Batang Hari, AKP Agung Prasetyo, mengonfirmasi bahwa kebijakan ini mengikuti instruksi resmi dari Gubernur Jambi. Para pengusaha dan sopir angkutan wajib memperhatikan jadwal berikut:
-
Mulai Berhenti: Minggu, 10 Mei 2026, pukul 18.00 WIB.
-
Berakhir: Kamis, 21 Mei 2026, pukul 18.00 WIB.
-
Beroperasi Kembali: Jumat, 22 Mei 2026.
Prioritas Keselamatan Jamaah Haji
AKP Agung Prasetyo menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penghormatan dan dukungan bagi jamaah calon haji.
Dengan meniadakan truk batu bara di jalan raya untuk sementara waktu, rombongan jamaah dapat mencapai asrama dengan lebih tenang, tepat waktu, dan aman.
“Kami ingin memastikan perjalanan para jamaah calon haji menuju asrama lancar tanpa kendala lalu lintas,” ujar AKP Agung.
Pengawasan Ketat dan Sanksi
Pihak kepolisian tidak tinggal diam dalam mengawal kebijakan ini. Personel gabungan akan berjaga di berbagai titik strategis untuk memantau situasi di lapangan.
Polisi tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukasi kepada para pemilik usaha angkutan. Namun, AKP Agung menegaskan bahwa petugas akan menindak tegas dan memberikan sanksi hukum bagi siapa saja yang nekat menerobos aturan selama masa jeda ini.
FAQ: Informasi Penghentian Batu Bara Jambi 2026
1. Mengapa angkutan batu bara di Jambi berhenti beroperasi? Pemerintah menghentikan operasional untuk memberikan prioritas jalan bagi jamaah calon haji yang berangkat menuju Asrama Haji Kota Jambi agar terhindar dari kemacetan.
2. Kapan angkutan batu bara boleh melintas kembali? Truk batu bara dapat kembali beroperasi secara normal pada tanggal 22 Mei 2026.
3. Wilayah mana saja yang terdampak kebijakan ini? Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jalur darat utama di Provinsi Jambi yang menjadi rute perlintasan angkutan batu bara dan jalur keberangkatan haji.
4. Apa sanksi bagi sopir yang melanggar? Pihak Kepolisian akan melakukan penegakan hukum dan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku bagi kendaraan yang masih nekat melintas. (Tim)






