Britainaja – Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi mengambil langkah tegas dalam mengusut tuntas skandal dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Pada Senin (4/5/2026), polisi resmi menahan tiga tersangka utama yang diduga kuat merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Siapa Saja yang Ditahan?
Tim penyidik menggiring tiga orang mengenakan rompi tahanan menuju sel Mapolda Jambi. Ketiganya memiliki peran krusial dalam proyek pengadaan peralatan praktik SMK tahun 2022:
-
Varial Adhi Putra: Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Sebagai Pengguna Anggaran (PA), ia memegang kendali penuh atas arah kebijakan dan distribusi dana.
-
Bukri: Mantan Kabid SMK Disdik Jambi yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan bertanggung jawab pada aspek teknis.
-
David Hadi Husman: Seorang broker atau pihak swasta yang diduga menjadi simpul penghubung dalam praktik lancung ini.
Kronologi dan Kerugian Negara
Kasus ini berakar dari proyek pengadaan alat praktik SMK dengan pagu anggaran fantastis mencapai Rp121 miliar. Namun, alih-alih meningkatkan kualitas pendidikan, proyek ini justru menjadi ladang bancakan.
Berdasarkan perhitungan penyidik, tindakan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,8 miliar. Modus yang mereka gunakan cukup rapi, yakni berlindung di balik prosedur administratif e-katalog dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk memuluskan keuntungan pribadi.
Momen Penahanan yang Sunyi
Saat keluar dari ruang pemeriksaan menuju rumah tahanan, ketiga tersangka memilih irit bicara. Varial Adhi Putra tampak tertunduk lesu dengan wajah tertutup masker dan topi, menghindari sorotan kamera media.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandida, menyatakan bahwa penahanan ini bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan lebih mendalam.
“Kami melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan agar kasus ini terang benderang hingga ke akar-akarnya,” ujar Taufik.
Fakta Persidangan: Aliran Dana dalam Koper
Kasus ini semakin memanas setelah muncul fakta baru dalam persidangan terdakwa lain sebelumnya. Salah satu terdakwa, Rudi Wage Soeparman, mengaku pernah menyerahkan uang tunai sebesar Rp1 miliar kepada Varial melalui perantara. Uang tersebut kabarnya dibawa menggunakan koper.
Hingga saat ini, total sudah ada tujuh orang yang terseret dalam pusaran kasus ini, mulai dari pejabat dinas, pemilik perusahaan (PT Indotec Lestari Prima & PT Tahta Djaga Internasional), hingga makelar proyek. (Tim)






