TPP ASN Jambi Segera Cair dan Bisa Dirapel, Simak Aturan Main Terbarunya

Gubernur Al Haris Jemput Bola ke Pusat

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - TPP ASN Jambi Segera Cair dan Bisa Dirapel, Simak Aturan Main Terbarunya.

Ilustrasi - TPP ASN Jambi Segera Cair dan Bisa Dirapel, Simak Aturan Main Terbarunya.

Britainaja – Kabar yang ditunggu-tunggu oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi akhirnya menemui titik terang. Pemerintah terus mempercepat proses administrasi agar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bisa segera masuk ke kantong para abdi negara.

Gubernur Kawal Langsung Proses di Pusat

Saat ini, proses persetujuan TPP masih berada di meja Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan. Kabar baiknya, Gubernur Jambi Al Haris turun tangan langsung untuk memastikan proses ini berjalan lebih cepat.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Jambi, Agus Pirngadi, menjelaskan bahwa setelah rekomendasi dari Kemenkeu keluar, tahapan berikutnya adalah validasi dari Kemendagri. “Pak Gubernur sudah berkomunikasi agar proses ini segera tuntas demi kesejahteraan pegawai,” ujar Agus.

Sistem Rapel: Harapan di Tengah Penantian

Meski pencairan sedikit tertunda, ASN tidak perlu khawatir akan kehilangan haknya. Pemprov Jambi memastikan pembayaran TPP akan menggunakan skema rapel. Artinya, jika persetujuan terbit di bulan Mei, maka pembayaran akan dihitung sekaligus sejak awal tahun anggaran (Januari), asalkan semua syarat administrasi terpenuhi.

Baca Juga :  Pembangunan TPA Regional Kerinci–Sungai Penuh Terkendala Lahan, Pemprov Ajukan Lokasi Baru di Renah Kayu Embun

Mekanisme Pembayaran dan Administrasi

Sesuai aturan APBD, TPP dibayarkan setiap bulan berdasarkan pengajuan dari masing-masing instansi. Berikut poin-poin penting dalam proses pencairannya:

  • Waktu Pengajuan: Permintaan pembayaran biasanya dilakukan pada bulan berikutnya, kecuali bulan Desember yang bisa diajukan di bulan berjalan.

  • Dokumen Wajib: Setiap OPD wajib melampirkan rekapitulasi pembayaran, laporan produktivitas kerja (SKP), data kehadiran, hingga surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

  • Pengesahan: Untuk pejabat tinggi, dokumen harus mendapat restu Sekretaris Daerah, sementara staf lainnya cukup melalui pimpinan instansi masing-masing.

Penting: Perhatikan Aturan Disiplin Agar TPP Tetap Utuh

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 24 Tahun 2025, besaran TPP sangat bergantung pada dua hal: Disiplin dan Produktivitas.

1. Sanksi Ketidakhadiran (Disiplin)

Pemerintah menggunakan aplikasi SiAbon untuk memantau kehadiran. Hati-hati, kelalaian kecil bisa memotong saldo TPP Anda:

  • Alpa (Tanpa Keterangan): Potongan 3% per hari. Jika bolos sebulan penuh, TPP tidak cair sama sekali.

  • Terlambat & Pulang Cepat: Potongan mulai dari 0,5% hingga 1,5% tergantung durasi menitnya.

  • Upacara & Sidak: Tidak ikut upacara Senin tanpa alasan sah memotong 2% komponen disiplin. Jika terjaring sidak, potongan mencapai 10%.

Baca Juga :  Kabut Asap Karhutla Memburuk, Pemprov Jambi Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Rumah

2. Penilaian Kinerja (Produktivitas)

Kualitas kerja Anda kini terukur lewat aplikasi e-Kinerja. Berikut skema pembayarannya:

Predikat Kinerja Persentase TPP yang Diterima
Sangat Baik / Baik 100%
Cukup 90%
Kurang 75%
Sangat Kurang 50%

Catatan Penting: TPP produktivitas tidak akan cair jika pegawai lupa menyusun target bulanan atau gagal melaporkan realisasi SKP. Selain itu, kepatuhan lapor LHKPN dan SPT Tahunan juga menjadi syarat mutlak pencairan.

Dengan aturan yang lebih ketat dan transparan ini, Pemprov Jambi berharap seluruh ASN semakin semangat meningkatkan pelayanan publik. Mari kita tunggu proses administrasi di pusat selesai, dan pastikan dokumen Anda sudah siap! (Tim)

Berita Terkait

Sosok Irjen Pol Widodo, Kapolda Jambi Baru Pengganti Krisno Siregar
Bupati dan Wabup Kerinci Berbagi Tugas, Pakar Politik Unja Tegaskan Pemerintahan Tetap Solid
Beredar Surat Daring Palsu Gubernur Jambi, Pemprov Pastikan Hoaks!
Bahaya Kabut Asap: Gubernur Jambi Hentikan Sekolah Tatap Muka, Siswa Belajar Daring
Gubernur Al Haris Lantik 31 Kepala SMA-SMK dan 12 Pejabat Fungsional, Berikut Nama-namanya
Kabut Asap Karhutla Memburuk, Pemprov Jambi Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Rumah
Siswa SMAN 1 Sarolangun Tampar Pejabat Lewat Teatrikal PETI
Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi 2026: Cukup Bayar 1 Tahun, Bebas Denda
Berita ini 165 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Sosok Irjen Pol Widodo, Kapolda Jambi Baru Pengganti Krisno Siregar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:46 WIB

Bupati dan Wabup Kerinci Berbagi Tugas, Pakar Politik Unja Tegaskan Pemerintahan Tetap Solid

Selasa, 25 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Beredar Surat Daring Palsu Gubernur Jambi, Pemprov Pastikan Hoaks!

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Bahaya Kabut Asap: Gubernur Jambi Hentikan Sekolah Tatap Muka, Siswa Belajar Daring

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Gubernur Al Haris Lantik 31 Kepala SMA-SMK dan 12 Pejabat Fungsional, Berikut Nama-namanya

Berita Terbaru

lustrasi - Cara Mencegah Gagal Ginjal Sejak Dini. (Foto: AI)

Health

Cara Efektif Mencegah Gagal Ginjal Sejak Dini

Senin, 2 Nov 2026 - 11:14 WIB

Ilustrasi - Cara Menghapus Kontak WhatsApp di Android dan iPhone. (Foto: AI)

Tech & Game

Cara Mudah Menghapus Kontak WhatsApp di Android dan iPhone

Sabtu, 31 Okt 2026 - 15:08 WIB