HUT Kota Jambi ke-625: Pemkot Bagi-Bagi Diskon Pajak & Hapus Denda PBB

ebas Denda dan Diskon 5%: Ringankan Beban Warga

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUT Kota Jambi ke-625: Pemkot Bagi-Bagi Diskon Pajak & Hapus Denda PBB.

HUT Kota Jambi ke-625: Pemkot Bagi-Bagi Diskon Pajak & Hapus Denda PBB.

Britainaja – Menjelang perayaan Hari Jadi Kota Jambi ke-80 sekaligus usia ke-625 Tanah Pilih Pusako Betuah, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi membawa kabar gembira bagi warganya.

Tak sekadar pesta rakyat, Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, memberikan “kado” nyata berupa keringanan pajak demi meringankan beban ekonomi masyarakat.

Kebijakan strategis ini tertuang dalam SK Wali Kota Nomor 336 dan 337 Tahun 2026. Intinya, Pemkot Jambi resmi menghapus sanksi denda keterlambatan PBB dan memberikan potongan harga pada pokok pajak tahun ini.

Dua Keuntungan Utama untuk Warga Jambi

Langkah ini bertujuan membantu warga agar lebih mudah melunasi kewajiban tanpa merasa terbebani. Berikut adalah rincian insentif yang bisa Anda nikmati:

  • Bebas Denda Administrasi: Anda tidak perlu lagi memikirkan denda akibat keterlambatan pembayaran PBB tahun-tahun sebelumnya.

  • Diskon Pokok PBB 5%: Khusus untuk ketetapan PBB tahun 2026, pemerintah memberikan potongan langsung sebesar 5% sebagai stimulus finansial bagi warga.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Alat Praktik SMK: Mantan Kadisdik Jambi Varial Adhi Resmi Menghuni Rutan

Cara Bayar Mudah: Bisa Sambil Rebahan!

Untuk meningkatkan kenyamanan, Pemkot Jambi menyediakan berbagai kanal pembayaran yang transparan dan otomatis tercatat secara real-time. Warga bisa memilih cara yang paling praktis:

  1. Lewat Teller Bank & Minimarket: Kunjungi Bank Jambi, Mandiri, BNI, BTN, Bukopin, CIMB Niaga Syariah, PT Pos, atau Indomaret cukup dengan membawa NOP (Nomor Objek Pajak).

  2. ATM Bank Mitra: Pilih menu pembayaran pajak daerah, masukkan NOP, dan selesaikan transaksi di mesin ATM terdekat.

  3. Scan QRIS: Ini cara paling kekinian! Gunakan aplikasi mobile banking atau e-wallet favorit Anda untuk memindai kode QR yang tersedia.

  4. Virtual Account (VA): Manfaatkan fleksibilitas transfer antar bank melalui nomor Virtual Account yang terhubung langsung dengan tagihan Anda.

Baca Juga :  Kota Jambi Cerah Berawan, Warga Wilayah Lain Wajib Siaga Hujan Petir

Jangan Sampai Kelewatan!

Wali Kota Maulana menandatangani kebijakan ini pada 29 April 2026 sebagai bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap daya beli masyarakat. Program spesial ini berlaku mulai 01 Mei hingga 10 Agustus 2026.

Ayo, manfaatkan momentum ini! Dengan membayar pajak lebih awal, Anda tidak hanya menghemat pengeluaran, tetapi juga berkontribusi langsung dalam membangun Kota Jambi yang lebih maju dan sejahtera. (Tim)

Berita Terkait

Bupati dan Wabup Kerinci Berbagi Tugas, Pakar Politik Unja Tegaskan Pemerintahan Tetap Solid
Beredar Surat Daring Palsu Gubernur Jambi, Pemprov Pastikan Hoaks!
Bahaya Kabut Asap: Gubernur Jambi Hentikan Sekolah Tatap Muka, Siswa Belajar Daring
Gubernur Al Haris Lantik 31 Kepala SMA-SMK dan 12 Pejabat Fungsional, Berikut Nama-namanya
Kabut Asap Karhutla Memburuk, Pemprov Jambi Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Rumah
Siswa SMAN 1 Sarolangun Tampar Pejabat Lewat Teatrikal PETI
Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi 2026: Cukup Bayar 1 Tahun, Bebas Denda
Achmad Fachri Mubarok: Siswa SMKN 1 Kota Jambi Sukses Kibarkan Merah Putih di Istana Merdeka
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:46 WIB

Bupati dan Wabup Kerinci Berbagi Tugas, Pakar Politik Unja Tegaskan Pemerintahan Tetap Solid

Selasa, 25 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Beredar Surat Daring Palsu Gubernur Jambi, Pemprov Pastikan Hoaks!

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Bahaya Kabut Asap: Gubernur Jambi Hentikan Sekolah Tatap Muka, Siswa Belajar Daring

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Gubernur Al Haris Lantik 31 Kepala SMA-SMK dan 12 Pejabat Fungsional, Berikut Nama-namanya

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:23 WIB

Kabut Asap Karhutla Memburuk, Pemprov Jambi Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Rumah

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Memeram Alpukat Agar Matang Sempurna. (Foto: AI)

Tips & Trik

Cara Memeram Alpukat Keras Agar Matang Sempurna Tanpa Busuk

Selasa, 8 Sep 2026 - 13:31 WIB

Ilustrasi - Cara Cek Keaslian Oli Melalui HP. (Foto: AI)

Otomotif

Waspada Oli Palsu! Begini Cara Cek Keasliannya Melalui HP

Selasa, 8 Sep 2026 - 11:24 WIB

Ilustrasi - Cara Menemukan Peluang Usaha. (Foto: AI)

Tips & Trik

Cara Menemukan Peluang Usaha Yang Tepat dan Strategi Memulainya

Senin, 7 Sep 2026 - 14:07 WIB

Ilustrasi - Cara Banding Akun WhatsApp Diblokir. (Foto: AI)

Tips & Trik

Cara Mengajukan Banding Akun WhatsApp Anda Tiba-Tiba Diblokir

Senin, 7 Sep 2026 - 12:02 WIB