Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi 2026: Cukup Bayar 1 Tahun, Bebas Denda

Syarat Mudah dan Lokasi Pembayaran Pajak Kendaraan Jambi

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi 2026. ist

Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi 2026. ist

JAMBI, Britainaja – Menyambut HUT ke-81 RI, Pemerintah Provinsi Jambi kembali merilis program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menawarkan banyak kemudahan.

Gubernur Jambi Al Haris menegaskan program ini hadir untuk membantu warga. Dari total 2,5 juta kendaraan di Jambi, ada sekitar 1,2 juta unit yang menunggak pajak.

“Masyarakat yang menunggak pajak bertahun-tahun cukup membayar pokok pajak satu tahun saja, tanpa denda,” ujar Al Haris.

Keuntungan Program Pemutihan Pajak Jambi 2026

Program spesial ini berlangsung terbatas, mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026. Wajib pajak bisa menikmati beragam keringanan menarik:

  • Bebas Denda: Gratis denda keterlambatan PKB dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
  • Cukup Bayar 1 Tahun: Berapa pun lamanya tunggakan, wajib pajak hanya perlu membayar pokok PKB untuk satu tahun.
  • Diskon Pajak Tepat Waktu: Diskon 5% untuk kendaraan roda 2 dan 3, serta diskon 2,5% untuk roda 4 atau lebih yang membayar sebelum jatuh tempo.
  • Diskon Balik Nama (BBNKB II): Potongan pokok PKB sebesar 7,5% untuk proses balik nama.
Baca Juga :  Al Haris Dorong ASN Jambi Kerja Cepat Hadapi Tekanan Global

Catatan: Program tidak berlaku untuk BBNKB kendaraan baru, ganti mesin, ubah bentuk, mutasi keluar provinsi, serta biaya PNBP (STNK, TNKB, BPKB).

Syarat Dokumen & Lokasi Pembayaran

Masyarakat bisa mengurus pembayaran tahunan di Samsat Induk, Samsat Keliling, Gerai MPP, ATM/Mobile Banking Bank 9 Jambi, atau Pos Samsat terdekat. Khusus pajak 5 tahunan (ganti plat), prosesnya tetap berlangsung di Samsat Induk.

Baca Juga :  Polda Jambi Amankan ZH Terkait Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Syarat Perpanjangan Tahunan:

  • KTP Asli
  • STNK Asli

Syarat Balik Nama (BBNKB II):

  • KTP, STNK, dan BPKB Asli
  • Hasil Cek Fisik Kendaraan
  • Kuitansi Jual Beli

Pemprov Jambi mengingatkan warga untuk segera mendaftarkan ulang kendaraannya. Sesuai Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009, data kendaraan yang menunggak pajak dua tahun setelah masa STNK habis bisa terhapus dari sistem secara permanen. Nikmati fasilitas ini sebelum 30 September 2026! (Tim)

Berita Terkait

Achmad Fachri Mubarok: Siswa SMKN 1 Kota Jambi Sukses Kibarkan Merah Putih di Istana Merdeka
Raisha Nienda, Paskibraka Kerinci Pembawa Baki Utama Pada Upacara HUT ke-81 RI di Jambi
Ini Daftar Lengkap 54 Anggota Paskibraka Provinsi Jambi 2026
Warga Kerinci-Sungai Penuh Soroti Kinerja 6 Anggota DPRD Jambi
Cegah Karhutla Meluas, Al Haris Ajak Masyarakat Laksanakan Salat Istisqa
Lahan Gambut dan Minimnya Ketersediaan Air Menjadi Kendala Pemadaman Karhutla di Muaro Jambi
Ribuan Pelari Antusias Ikuti Presisi Merdeka Run 2026 Polda Jambi
Ini Nama-nama 37 Kader Pengurus DPW Partai NasDem Jambi 2024-2029
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:02 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi 2026: Cukup Bayar 1 Tahun, Bebas Denda

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Achmad Fachri Mubarok: Siswa SMKN 1 Kota Jambi Sukses Kibarkan Merah Putih di Istana Merdeka

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:01 WIB

Raisha Nienda, Paskibraka Kerinci Pembawa Baki Utama Pada Upacara HUT ke-81 RI di Jambi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:07 WIB

Warga Kerinci-Sungai Penuh Soroti Kinerja 6 Anggota DPRD Jambi

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Cegah Karhutla Meluas, Al Haris Ajak Masyarakat Laksanakan Salat Istisqa

Berita Terbaru

Dua Pemuda Pelaku Peti di Tanah Pemkab Merangin Diamankan Polres Merangin. (Foto: Humas Polres Merangin)

Merangin

2 Pemuda Pelaku Peti di Tanah Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Minggu, 16 Agu 2026 - 14:10 WIB