Menkes Budi Gunadi Perbaiki Nasib Dokter Internship: Tak Boleh Lagi Jadi Tenaga Pengganti

Jam Kerja Lebih Adil: Maksimal 8 Jam Sehari demi Kesehatan Mental

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, saat konferensi pers di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Daud Arif Kuala Tungkal, pada Rabu (6/5/2026). (Foto: Tribunjambi)

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, saat konferensi pers di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Daud Arif Kuala Tungkal, pada Rabu (6/5/2026). (Foto: Tribunjambi)

JAMBI, Britainaja – Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, membawa kabar perubahan besar bagi para dokter muda di tanah air. Menanggapi kasus duka yang menimpa dr. Myta Aprilia Azmy di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, Menkes menegaskan komitmennya untuk merombak total sistem internship agar lebih manusiawi dan adil.

Dalam konferensi pers yang berlangsung Rabu (6/5/2026), Budi Gunadi menyampaikan rasa duka yang mendalam. Beliau menekankan bahwa peristiwa memilukan seperti ini tidak boleh terulang kembali di masa depan. Menurutnya, program yang sudah berjalan selama satu dekade ini memerlukan perbaikan fundamental.

Poin Penting Transformasi Program Internship

Kementerian Kesehatan telah memutuskan beberapa langkah strategis untuk melindungi para dokter internship:

  • Jam Kerja yang Lebih Sehat: Menkes menetapkan aturan baku jam kerja maksimal 40 jam per minggu. Aturan ini mewajibkan pembagian waktu 8 jam per hari secara konsisten. Rumah sakit tidak boleh memadatkan jadwal kerja dokter hingga melampaui batas kewajaran.

  • Pendampingan, Bukan Pengganti: Dokter internship hadir untuk belajar dan meningkatkan kompetensi. Menkes menegaskan bahwa dokter muda harus mendapatkan pendampingan dari tenaga ahli yang terdidik. Pihak rumah sakit dilarang keras memposisikan mereka sebagai dokter pengganti.

  • Kenaikan Bantuan Hidup dan Tunjangan: Pemerintah tengah mengkaji kenaikan bantuan hidup, khususnya bagi mereka yang bertugas di daerah terpencil. Budi Gunadi berencana berkoordinasi dengan kepala daerah untuk memastikan adanya keseragaman tunjangan khusus dan jasa pelayanan di setiap wahana internship.

  • Hak Cuti yang Lebih Luas: Kabar baik bagi para peserta internship, jatah cuti biasa kini naik signifikan dari 4 hari menjadi 10 hari.

Baca Juga :  Polda Jambi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Sita Aset Mewah dan Uang Rp1,4 Miliar

Prioritas Kesehatan dan Keselamatan Pasien

Terkait masalah kesehatan, Menkes memberikan kebijakan yang sangat fleksibel. Dokter yang sakit tidak akan mendapatkan batasan waktu istirahat. Jika sakit membutuhkan waktu seminggu atau bahkan sebulan untuk pulih, mereka diperbolehkan fokus pada penyembuhan tanpa beban kerja.

Baca Juga :  Menkes Budi Gunadi Turun Tangan: Usut Tuntas Kasus Kematian Dokter Magang di Jambi

Demikian pula dengan aturan cuti hamil yang tetap mengikuti standar regulasi tanpa perpanjangan masa tugas yang memberatkan.

“Kami mengutamakan asas kemanfaatan. Fokus utama kita adalah memastikan para dokter memiliki pengalaman menangani jumlah kasus yang cukup demi menjamin keselamatan pasien (patient safety),” tutup Budi Gunadi.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih suportif bagi para dokter muda, sehingga mereka dapat mengabdi dengan optimal tanpa mengabaikan kesehatan fisik maupun mental sendiri. (Tim)

Berita Terkait

Sosok Irjen Pol Widodo, Kapolda Jambi Baru Pengganti Krisno Siregar
Bupati dan Wabup Kerinci Berbagi Tugas, Pakar Politik Unja Tegaskan Pemerintahan Tetap Solid
Beredar Surat Daring Palsu Gubernur Jambi, Pemprov Pastikan Hoaks!
Bahaya Kabut Asap: Gubernur Jambi Hentikan Sekolah Tatap Muka, Siswa Belajar Daring
Gubernur Al Haris Lantik 31 Kepala SMA-SMK dan 12 Pejabat Fungsional, Berikut Nama-namanya
Kabut Asap Karhutla Memburuk, Pemprov Jambi Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Rumah
Siswa SMAN 1 Sarolangun Tampar Pejabat Lewat Teatrikal PETI
Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi 2026: Cukup Bayar 1 Tahun, Bebas Denda
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Sosok Irjen Pol Widodo, Kapolda Jambi Baru Pengganti Krisno Siregar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:46 WIB

Bupati dan Wabup Kerinci Berbagi Tugas, Pakar Politik Unja Tegaskan Pemerintahan Tetap Solid

Selasa, 25 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Beredar Surat Daring Palsu Gubernur Jambi, Pemprov Pastikan Hoaks!

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Bahaya Kabut Asap: Gubernur Jambi Hentikan Sekolah Tatap Muka, Siswa Belajar Daring

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Gubernur Al Haris Lantik 31 Kepala SMA-SMK dan 12 Pejabat Fungsional, Berikut Nama-namanya

Berita Terbaru

Ilustrasi - Game RPG Seru Diskon Gede di Steam Autumn Sale. (Foto: AI)

Tech & Game

5 Game RPG Seru Diskon Gede di Steam Autumn Sale

Sabtu, 3 Okt 2026 - 16:12 WIB

Ilustrasi - Cara Pakai QRIS di Luar Negeri. (Foto: AI)

Finansial

Cara Pakai QRIS di Luar Negeri Tanpa Tukar Uang Tunai

Sabtu, 3 Okt 2026 - 12:12 WIB