JAMBI, Britainaja – Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, membawa kabar perubahan besar bagi para dokter muda di tanah air. Menanggapi kasus duka yang menimpa dr. Myta Aprilia Azmy di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, Menkes menegaskan komitmennya untuk merombak total sistem internship agar lebih manusiawi dan adil.
Dalam konferensi pers yang berlangsung Rabu (6/5/2026), Budi Gunadi menyampaikan rasa duka yang mendalam. Beliau menekankan bahwa peristiwa memilukan seperti ini tidak boleh terulang kembali di masa depan. Menurutnya, program yang sudah berjalan selama satu dekade ini memerlukan perbaikan fundamental.
Poin Penting Transformasi Program Internship
Kementerian Kesehatan telah memutuskan beberapa langkah strategis untuk melindungi para dokter internship:
-
Jam Kerja yang Lebih Sehat: Menkes menetapkan aturan baku jam kerja maksimal 40 jam per minggu. Aturan ini mewajibkan pembagian waktu 8 jam per hari secara konsisten. Rumah sakit tidak boleh memadatkan jadwal kerja dokter hingga melampaui batas kewajaran.
-
Pendampingan, Bukan Pengganti: Dokter internship hadir untuk belajar dan meningkatkan kompetensi. Menkes menegaskan bahwa dokter muda harus mendapatkan pendampingan dari tenaga ahli yang terdidik. Pihak rumah sakit dilarang keras memposisikan mereka sebagai dokter pengganti.
-
Kenaikan Bantuan Hidup dan Tunjangan: Pemerintah tengah mengkaji kenaikan bantuan hidup, khususnya bagi mereka yang bertugas di daerah terpencil. Budi Gunadi berencana berkoordinasi dengan kepala daerah untuk memastikan adanya keseragaman tunjangan khusus dan jasa pelayanan di setiap wahana internship.
-
Hak Cuti yang Lebih Luas: Kabar baik bagi para peserta internship, jatah cuti biasa kini naik signifikan dari 4 hari menjadi 10 hari.
Prioritas Kesehatan dan Keselamatan Pasien
Terkait masalah kesehatan, Menkes memberikan kebijakan yang sangat fleksibel. Dokter yang sakit tidak akan mendapatkan batasan waktu istirahat. Jika sakit membutuhkan waktu seminggu atau bahkan sebulan untuk pulih, mereka diperbolehkan fokus pada penyembuhan tanpa beban kerja.
Demikian pula dengan aturan cuti hamil yang tetap mengikuti standar regulasi tanpa perpanjangan masa tugas yang memberatkan.
“Kami mengutamakan asas kemanfaatan. Fokus utama kita adalah memastikan para dokter memiliki pengalaman menangani jumlah kasus yang cukup demi menjamin keselamatan pasien (patient safety),” tutup Budi Gunadi.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih suportif bagi para dokter muda, sehingga mereka dapat mengabdi dengan optimal tanpa mengabaikan kesehatan fisik maupun mental sendiri. (Tim)






