Status Yaqut Berubah Jadi Tahanan Rumah, Ini Penjelasan KPK

KPK Kabulkan Permohonan Keluarga, Pengawasan Tetap Berjalan Meski Tak Lagi di Rutan

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat dibawa menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Liputan6.com)

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat dibawa menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Liputan6.com)

Britainaja – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah status mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Keputusan ini muncul setelah pihak keluarga mengajukan permohonan pada 17 Maret 2026.

KPK mengonfirmasi informasi tersebut pada 21 Maret 2026. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap tahanan memiliki hak untuk mengajukan permohonan serupa, namun penyidik tetap menilai dan memutuskan setiap pengajuan.

Baca Juga :  KPK Sita Dokumen Anggaran Saat Geledah Kantor Gubernur Riau

KPK memastikan perubahan status ini bukan karena alasan kesehatan. Penyidik memproses permohonan murni berdasarkan pengajuan keluarga dan pertimbangan internal.

Informasi soal perubahan status Yaqut awalnya beredar di dalam rutan. Sejumlah tahanan menyadari Yaqut tidak lagi terlihat sejak malam 19 Maret 2026, termasuk saat pelaksanaan salat Idul Fitri.

KPK kemudian memastikan bahwa Yaqut memang sudah tidak berada di rutan sejak tanggal tersebut dan kini menjalani tahanan rumah dengan pengawasan ketat.

Baca Juga :  KPK Telusuri Dugaan Uang Mingguan untuk Mantan Dirjen Kemnaker

Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 pada 9 Januari 2026. Negara disebut mengalami kerugian hingga Rp622 miliar berdasarkan temuan BPK.

KPK sempat menahan Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih pada 12 Maret 2026, setelah hakim menolak gugatan praperadilan sehari sebelumnya.

Kasus ini masih terus berjalan, dan KPK menegaskan proses hukum tetap berlanjut meski status penahanan berubah. (Tim)

Berita Terkait

Arti Filosofis Toga Wisuda yang Wajib Mahasiswa Tahu
Karir Paragon Group 2026: Lowongan Strategis FMCG untuk Profesional
Kuliah Gratis Sampai Lulus! Telkom University Buka Beasiswa Full + Asrama
Maksimalkan Kantin Sekolah, Badan Gizi Nasional Percepat Program Makan Gratis di Wilayah 3T
Polres Sijunjung Gagalkan Penyelundupan Bio Solar Subsidi ke Tambang Emas Ilegal Jambi
Menanti 15 Tahun, Jemaah Haji Gowa Tampil Anggun dengan Gaun Berkilau Rp8 Juta
Peluang Emas! Kemensos Buka 3.053 Formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026
Mendag Pastikan Harga MinyaKita Bakal Naik, Saat Ini Rp15.700 per Liter
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:00 WIB

Arti Filosofis Toga Wisuda yang Wajib Mahasiswa Tahu

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:00 WIB

Karir Paragon Group 2026: Lowongan Strategis FMCG untuk Profesional

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:00 WIB

Kuliah Gratis Sampai Lulus! Telkom University Buka Beasiswa Full + Asrama

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:00 WIB

Maksimalkan Kantin Sekolah, Badan Gizi Nasional Percepat Program Makan Gratis di Wilayah 3T

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:00 WIB

Polres Sijunjung Gagalkan Penyelundupan Bio Solar Subsidi ke Tambang Emas Ilegal Jambi

Berita Terbaru

Ilustrasi - Peluang Usaha Menjanjikan di Desa.

Tips & Trik

7 Peluang Usaha Menjanjikan di Desa yang Minim Pesaing

Senin, 8 Jun 2026 - 07:00 WIB