Status Yaqut Berubah Jadi Tahanan Rumah, Ini Penjelasan KPK

KPK Kabulkan Permohonan Keluarga, Pengawasan Tetap Berjalan Meski Tak Lagi di Rutan

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat dibawa menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Liputan6.com)

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat dibawa menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Liputan6.com)

Britainaja – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah status mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Keputusan ini muncul setelah pihak keluarga mengajukan permohonan pada 17 Maret 2026.

KPK mengonfirmasi informasi tersebut pada 21 Maret 2026. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap tahanan memiliki hak untuk mengajukan permohonan serupa, namun penyidik tetap menilai dan memutuskan setiap pengajuan.

Baca Juga :  Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara di Lapas Sukamiskin

KPK memastikan perubahan status ini bukan karena alasan kesehatan. Penyidik memproses permohonan murni berdasarkan pengajuan keluarga dan pertimbangan internal.

Informasi soal perubahan status Yaqut awalnya beredar di dalam rutan. Sejumlah tahanan menyadari Yaqut tidak lagi terlihat sejak malam 19 Maret 2026, termasuk saat pelaksanaan salat Idul Fitri.

KPK kemudian memastikan bahwa Yaqut memang sudah tidak berada di rutan sejak tanggal tersebut dan kini menjalani tahanan rumah dengan pengawasan ketat.

Baca Juga :  Walikota Alfin Perkuat Komitmen Antikorupsi Lewat Rakor Bersama KPK

Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 pada 9 Januari 2026. Negara disebut mengalami kerugian hingga Rp622 miliar berdasarkan temuan BPK.

KPK sempat menahan Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih pada 12 Maret 2026, setelah hakim menolak gugatan praperadilan sehari sebelumnya.

Kasus ini masih terus berjalan, dan KPK menegaskan proses hukum tetap berlanjut meski status penahanan berubah. (Tim)

Berita Terkait

Lowongan Kerja BUMN Juni 2026: PT Agrinas Palma Nusantara Cari Talenta Baru
MK Tegaskan Pembagian Peran Suami Istri Bukan Diskriminasi
Kisah Abah Sarnuh: Hidup Nyaman dengan Listrik Rp0 dari Kincir Air
Cara Cek Hasil Administrasi BIB 2026 dan Panduan Masa Sanggah
Kabar Gembira! Tunjangan Guru Non-ASN Resmi Naik Jadi Rp2 Juta Sebulan
Strategi Baru BGN: Siswa Mampu Tak Lagi Dapat MBG
Bansos BPNT Juni 2026 Cair! Ini 3 Cara Mudah Cek Nama Anda
Pemda Terus Rekrut Honorer Saat Moratorium, Ada Apa?
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:00 WIB

Lowongan Kerja BUMN Juni 2026: PT Agrinas Palma Nusantara Cari Talenta Baru

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:00 WIB

MK Tegaskan Pembagian Peran Suami Istri Bukan Diskriminasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:00 WIB

Kisah Abah Sarnuh: Hidup Nyaman dengan Listrik Rp0 dari Kincir Air

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:00 WIB

Cara Cek Hasil Administrasi BIB 2026 dan Panduan Masa Sanggah

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:04 WIB

Kabar Gembira! Tunjangan Guru Non-ASN Resmi Naik Jadi Rp2 Juta Sebulan

Berita Terbaru

Ilustrasi Tampilan WhatsApp.

Tech & Game

Cara Coba Gratis WhatsApp Plus Resmi di Indonesia

Rabu, 24 Jun 2026 - 11:00 WIB

Drama China Never-Ending Summer. (Foto: iQIYI)

Showbiz

Jadwal Tayang Drama China Never-Ending Summer Episode 1-26

Rabu, 24 Jun 2026 - 10:00 WIB