Kabar Gembira! Tunjangan Guru Non-ASN Resmi Naik Jadi Rp2 Juta Sebulan

Senyum Baru Guru Non-ASN: Hak Bulanan Kini Lebih Layak

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Tunjangan Guru Non-ASN Resmi Naik Jadi Rp2 Juta Sebulan.

Ilustrasi - Tunjangan Guru Non-ASN Resmi Naik Jadi Rp2 Juta Sebulan.

Britainaja – Pemerintah membawa angin segar bagi para pahlawan tanpa tanda jasa di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, membawa kabar pasti mengenai peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mulai tahun ini, pemerintah menaikkan nominal tunjangan guru non-ASN dari yang semula Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan nyata atas dedikasi luar biasa para guru dalam mencerdaskan bangsa.

“Kami ingin menegaskan sekali lagi, sesuai komitmen Bapak Presiden, pemerintah sudah menaikkan tunjangan guru. Guru non-ASN sekarang menerima Rp2 juta dari sebelumnya Rp1,5 juta,” ungkap Abdul Mu’ti saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan, Kamis (11/6/2026).

Terobosan Baru: Dana Langsung Masuk Rekening Setiap Bulan

Tidak hanya menaikkan nominal uang, Kemendikdasmen juga memangkas birokrasi yang selama ini kerap memicu keterlambatan. Jika dahulu para guru harus melewati berbagai tahapan administrasi yang berbelit, kini pemerintah menerapkan sistem baru yang jauh lebih praktis.

Baca Juga :  Australia Angkat Suara Soal Rencana RI Beli Jet Tempur China Chengdu J-10

Pemerintah akan langsung mengirimkan dana tunjangan tersebut ke rekening pribadi masing-masing guru setiap bulan.

Catatan Penting: Langkah berani ini bertujuan untuk memastikan hak para guru cair tepat waktu, transparan, dan bebas dari hambatan birokrasi yang melelahkan.

Bagaimana dengan guru yang berstatus ASN? Pemerintah tetap memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar satu kali gaji pokok, namun dengan sistem pencairan langsung yang sama cepatnya.

Alur Kerja dan Jadwal Pencairan Terbaru

Perubahan skema pencairan dari tiga bulanan (triwulan) menjadi sebulan sekali ini merupakan realisasi janji Presiden Prabowo Subianto. Aturan resmi ini tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026.

Baca Juga :  Bansos PIP Termin 2 Cair Juni 2026, Siswa SMA Dapat Rp1,8 Juta!

Untuk menjaga kelancaran proses transfer, mari simak lini masa (timeline) sinkronisasi data yang wajib guru dan operator sekolah perhatikan setiap bulannya:

Tanggal Tahapan Kerja Puslapdik & Ditjen GTK
Maksimal Tanggal 10 Batas akhir bagi sekolah untuk memperbarui (update) data guru di Dapodik.
Maksimal Tanggal 13 Ditjen GTK menyelaraskan dan memverifikasi data antara Dapodik dan SIM-TUN.
Maksimal Tanggal 15 Puslapdik menerbitkan SKTP dan SKTK sebagai validasi resmi penerima tunjangan.
Setelah Tanggal 20 Proses transfer dana tunjangan langsung ke rekening guru (Kecuali bulan Desember).

Melalui sistem digital yang rapi dan terintegrasi ini, pemerintah berharap para guru non-ASN tidak perlu lagi cemas memikirkan keterlambatan tunjangan. Fokus penuh kini bisa kembali pada proses belajar mengajar yang berkualitas demi masa depan generasi muda Indonesia. (Tim)

Berita Terkait

Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos
Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar
Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP
Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak
Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027
1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu
Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN
Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 06:03 WIB

Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos

Rabu, 2 September 2026 - 11:31 WIB

Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar

Rabu, 2 September 2026 - 10:34 WIB

Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Mudah Cari Uang dari HP. (Foto: AI)

Tips & Trik

Cara Mudah Cari Uang Tambahan dari HP Tanpa Modal Besar

Minggu, 6 Sep 2026 - 14:44 WIB

Ilustrasi - Cara Pasang Iklan di Status WhatsApp untuk UMKM. (Foto: AI)

Tech & Game

Cara Pasang Iklan di Status WhatsApp untuk UMKM

Sabtu, 5 Sep 2026 - 18:23 WIB