Britainaja – Pemerintah membawa angin segar bagi para pahlawan tanpa tanda jasa di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, membawa kabar pasti mengenai peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mulai tahun ini, pemerintah menaikkan nominal tunjangan guru non-ASN dari yang semula Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan nyata atas dedikasi luar biasa para guru dalam mencerdaskan bangsa.
“Kami ingin menegaskan sekali lagi, sesuai komitmen Bapak Presiden, pemerintah sudah menaikkan tunjangan guru. Guru non-ASN sekarang menerima Rp2 juta dari sebelumnya Rp1,5 juta,” ungkap Abdul Mu’ti saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan, Kamis (11/6/2026).
Terobosan Baru: Dana Langsung Masuk Rekening Setiap Bulan
Tidak hanya menaikkan nominal uang, Kemendikdasmen juga memangkas birokrasi yang selama ini kerap memicu keterlambatan. Jika dahulu para guru harus melewati berbagai tahapan administrasi yang berbelit, kini pemerintah menerapkan sistem baru yang jauh lebih praktis.
Pemerintah akan langsung mengirimkan dana tunjangan tersebut ke rekening pribadi masing-masing guru setiap bulan.
Catatan Penting: Langkah berani ini bertujuan untuk memastikan hak para guru cair tepat waktu, transparan, dan bebas dari hambatan birokrasi yang melelahkan.
Bagaimana dengan guru yang berstatus ASN? Pemerintah tetap memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar satu kali gaji pokok, namun dengan sistem pencairan langsung yang sama cepatnya.
Alur Kerja dan Jadwal Pencairan Terbaru
Perubahan skema pencairan dari tiga bulanan (triwulan) menjadi sebulan sekali ini merupakan realisasi janji Presiden Prabowo Subianto. Aturan resmi ini tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026.
Untuk menjaga kelancaran proses transfer, mari simak lini masa (timeline) sinkronisasi data yang wajib guru dan operator sekolah perhatikan setiap bulannya:
| Tanggal | Tahapan Kerja Puslapdik & Ditjen GTK |
| Maksimal Tanggal 10 | Batas akhir bagi sekolah untuk memperbarui (update) data guru di Dapodik. |
| Maksimal Tanggal 13 | Ditjen GTK menyelaraskan dan memverifikasi data antara Dapodik dan SIM-TUN. |
| Maksimal Tanggal 15 | Puslapdik menerbitkan SKTP dan SKTK sebagai validasi resmi penerima tunjangan. |
| Setelah Tanggal 20 | Proses transfer dana tunjangan langsung ke rekening guru (Kecuali bulan Desember). |
Melalui sistem digital yang rapi dan terintegrasi ini, pemerintah berharap para guru non-ASN tidak perlu lagi cemas memikirkan keterlambatan tunjangan. Fokus penuh kini bisa kembali pada proses belajar mengajar yang berkualitas demi masa depan generasi muda Indonesia. (Tim)






