Kabar Gembira! Tunjangan Guru Non-ASN Resmi Naik Jadi Rp2 Juta Sebulan

Senyum Baru Guru Non-ASN: Hak Bulanan Kini Lebih Layak

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Tunjangan Guru Non-ASN Resmi Naik Jadi Rp2 Juta Sebulan.

Ilustrasi - Tunjangan Guru Non-ASN Resmi Naik Jadi Rp2 Juta Sebulan.

Britainaja – Pemerintah membawa angin segar bagi para pahlawan tanpa tanda jasa di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, membawa kabar pasti mengenai peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mulai tahun ini, pemerintah menaikkan nominal tunjangan guru non-ASN dari yang semula Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan nyata atas dedikasi luar biasa para guru dalam mencerdaskan bangsa.

“Kami ingin menegaskan sekali lagi, sesuai komitmen Bapak Presiden, pemerintah sudah menaikkan tunjangan guru. Guru non-ASN sekarang menerima Rp2 juta dari sebelumnya Rp1,5 juta,” ungkap Abdul Mu’ti saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan, Kamis (11/6/2026).

Terobosan Baru: Dana Langsung Masuk Rekening Setiap Bulan

Tidak hanya menaikkan nominal uang, Kemendikdasmen juga memangkas birokrasi yang selama ini kerap memicu keterlambatan. Jika dahulu para guru harus melewati berbagai tahapan administrasi yang berbelit, kini pemerintah menerapkan sistem baru yang jauh lebih praktis.

Baca Juga :  Ini Daftar Lengkap 10 Bansos Pemerintah Yang Akan Cair Juli 2026

Pemerintah akan langsung mengirimkan dana tunjangan tersebut ke rekening pribadi masing-masing guru setiap bulan.

Catatan Penting: Langkah berani ini bertujuan untuk memastikan hak para guru cair tepat waktu, transparan, dan bebas dari hambatan birokrasi yang melelahkan.

Bagaimana dengan guru yang berstatus ASN? Pemerintah tetap memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar satu kali gaji pokok, namun dengan sistem pencairan langsung yang sama cepatnya.

Alur Kerja dan Jadwal Pencairan Terbaru

Perubahan skema pencairan dari tiga bulanan (triwulan) menjadi sebulan sekali ini merupakan realisasi janji Presiden Prabowo Subianto. Aturan resmi ini tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026.

Baca Juga :  Guru Minta Siswa Gambar Organ Reproduksi, Hebohkan Publik

Untuk menjaga kelancaran proses transfer, mari simak lini masa (timeline) sinkronisasi data yang wajib guru dan operator sekolah perhatikan setiap bulannya:

Tanggal Tahapan Kerja Puslapdik & Ditjen GTK
Maksimal Tanggal 10 Batas akhir bagi sekolah untuk memperbarui (update) data guru di Dapodik.
Maksimal Tanggal 13 Ditjen GTK menyelaraskan dan memverifikasi data antara Dapodik dan SIM-TUN.
Maksimal Tanggal 15 Puslapdik menerbitkan SKTP dan SKTK sebagai validasi resmi penerima tunjangan.
Setelah Tanggal 20 Proses transfer dana tunjangan langsung ke rekening guru (Kecuali bulan Desember).

Melalui sistem digital yang rapi dan terintegrasi ini, pemerintah berharap para guru non-ASN tidak perlu lagi cemas memikirkan keterlambatan tunjangan. Fokus penuh kini bisa kembali pada proses belajar mengajar yang berkualitas demi masa depan generasi muda Indonesia. (Tim)

Berita Terkait

Profil Rachmat Gobel, Pengusaha dan Politisi Senior Yang Meninggal Dunia
Skandal Batu Bara PLTU, Polisi Sita Emas dan Uang Tunai Rp540 Miliar
Telkomsel Rilis Paket Internet Khusus Kurir SiCepat, Sediakan Kuota Sampai 46 GB
Ini Daftar Lengkap 10 Bansos Pemerintah Yang Akan Cair Juli 2026
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Alasan Kemhan Wajibkan Calon Manajer Koperasi Merah Putih Ikut Latsarmil
Siap-Siap! Pendaftaran Program Magang Nasional Buka Mulai Juli 2026
5 Calon Manajer Koperasi Merah Putih Gugur dalam Tugas saat Latsarmil
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:01 WIB

Profil Rachmat Gobel, Pengusaha dan Politisi Senior Yang Meninggal Dunia

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:01 WIB

Skandal Batu Bara PLTU, Polisi Sita Emas dan Uang Tunai Rp540 Miliar

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:05 WIB

Telkomsel Rilis Paket Internet Khusus Kurir SiCepat, Sediakan Kuota Sampai 46 GB

Senin, 6 Juli 2026 - 16:30 WIB

Ini Daftar Lengkap 10 Bansos Pemerintah Yang Akan Cair Juli 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:08 WIB

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Berita Terbaru

ilustrasi smartphone Android. (CNET)

Tech & Game

Siap-Siap! Samsung A27 5G dan Redmi 17 Segera Masuk Indonesia

Senin, 13 Jul 2026 - 13:01 WIB

ASN Kota Sungai Penuh Mengikuti Upacara di Lapangan Merdeka.

Sungai Penuh

BKPSDM Sungai Penuh Intai ASN yang Cuma Numpang Absen

Senin, 13 Jul 2026 - 10:05 WIB