Kemenag Jambi Batasi HP di Madrasah: Guru dan Siswa Wajib Fokus KBM

Membangun Ruang Kelas yang Minim Gangguan Digital

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Kemenag Jambi Batasi HP di Madrasah.

Ilustrasi - Kemenag Jambi Batasi HP di Madrasah.

JAMBI, Britainaja – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi mengambil langkah berani demi menyelamatkan kualitas pendidikan. Melalui Surat Edaran Nomor 2543 Tahun 2026, Kepala Kanwil Kemenag Jambi, Mahbub Daryanto, secara resmi membatasi penggunaan telepon seluler (HP) di lingkungan madrasah.

Aturan ketat ini menyasar seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA), baik status negeri maupun swasta di seluruh Provinsi Jambi.

Bukan Cuma Siswa, Guru Juga Kena Aturan

Menariknya, kebijakan ini tidak hanya mengikat para murid. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Dedi Irama Silalahi, menegaskan bahwa guru dan tenaga kependidikan juga harus mematuhi aturan yang sama.

Selama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung, guru dan staf wajib mematikan atau menyimpan HP mereka. Mereka hanya boleh menggunakan perangkat tersebut jika menjadi bagian langsung dari sarana penunjang materi pelajaran.

“Kami juga melarang keras Kepala Madrasah, pendidik, staf, hingga siswa membuat konten media sosial di lingkungan madrasah yang tidak ada kaitannya dengan pembelajaran,” ujar Dedi.

Baca Juga :  Progres Signifikan, Revitalisasi 8 Sekolah Dasar di Sungai Penuh Hampir Tuntas

Langkah ini bertujuan agar semua pihak bisa menjaga konsentrasi penuh dan menciptakan suasana kelas yang kondusif.

Komitmen Jaga Prestasi dan Kedisiplinan

Kepala Kanwil Kemenag Jambi, Mahbub Daryanto, menjelaskan bahwa edaran ini merupakan upaya nyata pemerintah untuk mendongkrak prestasi belajar dan memperkuat kedisiplinan siswa. Selain itu, aturan ini hadir untuk membentengi ekosistem sekolah dari dampak buruk perkembangan teknologi digital.

9 Poin Penting Aturan Baru HP di Madrasah Jambi

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan mulus, Kemenag Jambi merilis sembilan poin instruksi yang harus pihak madrasah laksanakan:

  1. Batasi HP Siswa: Melarang total siswa menggunakan HP selama berada di lingkungan madrasah.

  2. Guru Wajib Fokus: Melarang guru dan staf mengaktifkan HP saat mengajar di kelas.

  3. Sediakan Loker Khusus: Madrasah wajib menyediakan fasilitas penyimpanan atau loker khusus untuk menyimpan HP selama jam sekolah.

  4. Akses Komunikasi Darurat: Menyediakan nomor kontak resmi (wali kelas, guru BK, atau petugas khusus) agar orang tua tetap bisa menghubungi anak mereka dalam situasi mendesak.

  5. Sosialisasi ke Orang Tua: Pihak sekolah harus menyampaikan kebijakan ini secara transparan kepada orang tua atau wali murid.

  6. Edukasi Internet Sehat: Mengajak orang tua untuk aktif mengawasi penggunaan gadget dan memastikan anak-anak mendapatkan akses internet sehat saat di rumah.

  7. Pasang Pamflet Pengingat: Membuat dan memasang pamflet peringatan pembatasan HP di gerbang utama serta di setiap ruang kelas.

  8. Masuk Aturan Resmi: Memasukkan poin kebijakan baru ini ke dalam dokumen tata tertib resmi madrasah.

  9. Sanksi Tegas dan Konsisten: Memberikan sanksi yang adil, tegas, dan konsisten bagi siapa saja yang melanggar aturan ini. (Tim)

Baca Juga :  Menanti Janji Lahan 2.500 Hektare untuk Suku Anak Dalam dari Jokowi

Berita Terkait

Sosok Brigjen K Yani Sudarto, Wakapolda Jambi yang Kaya Pengalaman Reserse
Museum Sriwijaya Dharmakirti Resmi Berdiri, Gubernur Al Haris Dorong Bandara Jambi Jadi Internasional
Menteri Kebudayaan dan Gubernur Al Haris Ajak Mahasiswa UNJA Sulap Budaya Jambi Jadi Ekonomi Kreatif
Viral Video Penggerebekan di Rumah Dinas Waingapu: Oknum Pejabat Akhirnya Dicopot
Krisis Listrik Desa Terpencil Merangin: Saat Harapan Warga Terancam Padam
Dua Tokoh SAD Bantah Tuduhan Terlibat Dugaan TPPO Bayi di Batanghari
Pulang ke Jambi, Romi Arizyanto Resmi Jabat Kajari
H Bakri Wafat, Siapa Penggantinya di DPR RI? Sosok Adirozal Pegang Suara Terbanyak
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:08 WIB

Sosok Brigjen K Yani Sudarto, Wakapolda Jambi yang Kaya Pengalaman Reserse

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:19 WIB

Museum Sriwijaya Dharmakirti Resmi Berdiri, Gubernur Al Haris Dorong Bandara Jambi Jadi Internasional

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Menteri Kebudayaan dan Gubernur Al Haris Ajak Mahasiswa UNJA Sulap Budaya Jambi Jadi Ekonomi Kreatif

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:15 WIB

Viral Video Penggerebekan di Rumah Dinas Waingapu: Oknum Pejabat Akhirnya Dicopot

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:10 WIB

Krisis Listrik Desa Terpencil Merangin: Saat Harapan Warga Terancam Padam

Berita Terbaru