JAMBI, Britainaja – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi mengambil langkah berani demi menyelamatkan kualitas pendidikan. Melalui Surat Edaran Nomor 2543 Tahun 2026, Kepala Kanwil Kemenag Jambi, Mahbub Daryanto, secara resmi membatasi penggunaan telepon seluler (HP) di lingkungan madrasah.
Aturan ketat ini menyasar seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA), baik status negeri maupun swasta di seluruh Provinsi Jambi.
Bukan Cuma Siswa, Guru Juga Kena Aturan
Menariknya, kebijakan ini tidak hanya mengikat para murid. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Dedi Irama Silalahi, menegaskan bahwa guru dan tenaga kependidikan juga harus mematuhi aturan yang sama.
Selama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung, guru dan staf wajib mematikan atau menyimpan HP mereka. Mereka hanya boleh menggunakan perangkat tersebut jika menjadi bagian langsung dari sarana penunjang materi pelajaran.
“Kami juga melarang keras Kepala Madrasah, pendidik, staf, hingga siswa membuat konten media sosial di lingkungan madrasah yang tidak ada kaitannya dengan pembelajaran,” ujar Dedi.
Langkah ini bertujuan agar semua pihak bisa menjaga konsentrasi penuh dan menciptakan suasana kelas yang kondusif.
Komitmen Jaga Prestasi dan Kedisiplinan
Kepala Kanwil Kemenag Jambi, Mahbub Daryanto, menjelaskan bahwa edaran ini merupakan upaya nyata pemerintah untuk mendongkrak prestasi belajar dan memperkuat kedisiplinan siswa. Selain itu, aturan ini hadir untuk membentengi ekosistem sekolah dari dampak buruk perkembangan teknologi digital.
9 Poin Penting Aturan Baru HP di Madrasah Jambi
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan mulus, Kemenag Jambi merilis sembilan poin instruksi yang harus pihak madrasah laksanakan:
-
Batasi HP Siswa: Melarang total siswa menggunakan HP selama berada di lingkungan madrasah.
-
Guru Wajib Fokus: Melarang guru dan staf mengaktifkan HP saat mengajar di kelas.
-
Sediakan Loker Khusus: Madrasah wajib menyediakan fasilitas penyimpanan atau loker khusus untuk menyimpan HP selama jam sekolah.
-
Akses Komunikasi Darurat: Menyediakan nomor kontak resmi (wali kelas, guru BK, atau petugas khusus) agar orang tua tetap bisa menghubungi anak mereka dalam situasi mendesak.
-
Sosialisasi ke Orang Tua: Pihak sekolah harus menyampaikan kebijakan ini secara transparan kepada orang tua atau wali murid.
-
Edukasi Internet Sehat: Mengajak orang tua untuk aktif mengawasi penggunaan gadget dan memastikan anak-anak mendapatkan akses internet sehat saat di rumah.
-
Pasang Pamflet Pengingat: Membuat dan memasang pamflet peringatan pembatasan HP di gerbang utama serta di setiap ruang kelas.
-
Masuk Aturan Resmi: Memasukkan poin kebijakan baru ini ke dalam dokumen tata tertib resmi madrasah.
-
Sanksi Tegas dan Konsisten: Memberikan sanksi yang adil, tegas, dan konsisten bagi siapa saja yang melanggar aturan ini. (Tim)






