Kemenag Jambi Batasi HP di Madrasah: Guru dan Siswa Wajib Fokus KBM

Membangun Ruang Kelas yang Minim Gangguan Digital

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Kemenag Jambi Batasi HP di Madrasah.

Ilustrasi - Kemenag Jambi Batasi HP di Madrasah.

JAMBI, Britainaja – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi mengambil langkah berani demi menyelamatkan kualitas pendidikan. Melalui Surat Edaran Nomor 2543 Tahun 2026, Kepala Kanwil Kemenag Jambi, Mahbub Daryanto, secara resmi membatasi penggunaan telepon seluler (HP) di lingkungan madrasah.

Aturan ketat ini menyasar seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA), baik status negeri maupun swasta di seluruh Provinsi Jambi.

Bukan Cuma Siswa, Guru Juga Kena Aturan

Menariknya, kebijakan ini tidak hanya mengikat para murid. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Dedi Irama Silalahi, menegaskan bahwa guru dan tenaga kependidikan juga harus mematuhi aturan yang sama.

Selama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung, guru dan staf wajib mematikan atau menyimpan HP mereka. Mereka hanya boleh menggunakan perangkat tersebut jika menjadi bagian langsung dari sarana penunjang materi pelajaran.

“Kami juga melarang keras Kepala Madrasah, pendidik, staf, hingga siswa membuat konten media sosial di lingkungan madrasah yang tidak ada kaitannya dengan pembelajaran,” ujar Dedi.

Baca Juga :  Progres Signifikan, Revitalisasi 8 Sekolah Dasar di Sungai Penuh Hampir Tuntas

Langkah ini bertujuan agar semua pihak bisa menjaga konsentrasi penuh dan menciptakan suasana kelas yang kondusif.

Komitmen Jaga Prestasi dan Kedisiplinan

Kepala Kanwil Kemenag Jambi, Mahbub Daryanto, menjelaskan bahwa edaran ini merupakan upaya nyata pemerintah untuk mendongkrak prestasi belajar dan memperkuat kedisiplinan siswa. Selain itu, aturan ini hadir untuk membentengi ekosistem sekolah dari dampak buruk perkembangan teknologi digital.

9 Poin Penting Aturan Baru HP di Madrasah Jambi

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan mulus, Kemenag Jambi merilis sembilan poin instruksi yang harus pihak madrasah laksanakan:

  1. Batasi HP Siswa: Melarang total siswa menggunakan HP selama berada di lingkungan madrasah.

  2. Guru Wajib Fokus: Melarang guru dan staf mengaktifkan HP saat mengajar di kelas.

  3. Sediakan Loker Khusus: Madrasah wajib menyediakan fasilitas penyimpanan atau loker khusus untuk menyimpan HP selama jam sekolah.

  4. Akses Komunikasi Darurat: Menyediakan nomor kontak resmi (wali kelas, guru BK, atau petugas khusus) agar orang tua tetap bisa menghubungi anak mereka dalam situasi mendesak.

  5. Sosialisasi ke Orang Tua: Pihak sekolah harus menyampaikan kebijakan ini secara transparan kepada orang tua atau wali murid.

  6. Edukasi Internet Sehat: Mengajak orang tua untuk aktif mengawasi penggunaan gadget dan memastikan anak-anak mendapatkan akses internet sehat saat di rumah.

  7. Pasang Pamflet Pengingat: Membuat dan memasang pamflet peringatan pembatasan HP di gerbang utama serta di setiap ruang kelas.

  8. Masuk Aturan Resmi: Memasukkan poin kebijakan baru ini ke dalam dokumen tata tertib resmi madrasah.

  9. Sanksi Tegas dan Konsisten: Memberikan sanksi yang adil, tegas, dan konsisten bagi siapa saja yang melanggar aturan ini. (Tim)

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Alat Praktik SMK: Mantan Kadisdik Jambi Varial Adhi Resmi Menghuni Rutan

Berita Terkait

Bupati dan Wabup Kerinci Berbagi Tugas, Pakar Politik Unja Tegaskan Pemerintahan Tetap Solid
Beredar Surat Daring Palsu Gubernur Jambi, Pemprov Pastikan Hoaks!
Bahaya Kabut Asap: Gubernur Jambi Hentikan Sekolah Tatap Muka, Siswa Belajar Daring
Gubernur Al Haris Lantik 31 Kepala SMA-SMK dan 12 Pejabat Fungsional, Berikut Nama-namanya
Kabut Asap Karhutla Memburuk, Pemprov Jambi Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Rumah
Siswa SMAN 1 Sarolangun Tampar Pejabat Lewat Teatrikal PETI
Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi 2026: Cukup Bayar 1 Tahun, Bebas Denda
Achmad Fachri Mubarok: Siswa SMKN 1 Kota Jambi Sukses Kibarkan Merah Putih di Istana Merdeka
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:46 WIB

Bupati dan Wabup Kerinci Berbagi Tugas, Pakar Politik Unja Tegaskan Pemerintahan Tetap Solid

Selasa, 25 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Beredar Surat Daring Palsu Gubernur Jambi, Pemprov Pastikan Hoaks!

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Bahaya Kabut Asap: Gubernur Jambi Hentikan Sekolah Tatap Muka, Siswa Belajar Daring

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Gubernur Al Haris Lantik 31 Kepala SMA-SMK dan 12 Pejabat Fungsional, Berikut Nama-namanya

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:23 WIB

Kabut Asap Karhutla Memburuk, Pemprov Jambi Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Rumah

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Alami Atasi Radang Amandel. (Foto: AI)

Health

Cara Alami Atasi Radang Amandel Tanpa Obat Kimia

Jumat, 18 Sep 2026 - 10:35 WIB

Ilustrasi - Cara Matikan SafeSearch Google di HP dan Laptop. (Foto: AI)

Tech & Game

Cara Matikan SafeSearch Google di HP dan Laptop yang Terkunci

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:19 WIB

Ilustrasi - VPN Open Source Terbaik 2026 untuk Nonton Video. (Foto: AI)

Tech & Game

10 VPN Open Source Terbaik 2026 untuk Nonton Video Aman

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:16 WIB