JAMBI, Britainaja – Dua pimpinan adat Suku Anak Dalam (SAD), Tumenggung Jelitay dan Tumenggung Yusup, bantah tuduhan yang telah disampaikan dan melayangkan protes keras terhadap pihak-pihak yang mengaitkan komunitas adat mereka dengan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang bayi berusia delapan bulan di Batanghari.
Bersama Ketua Yayasan Raden Hamzah, Ratumas Arlena Ayu, kedua pimpinan adat ini menggelar konferensi pers di Kantor Yayasan Raden Hamzah, pada Kamis (30/7/2026). Langkah ini menjadi benteng utama mereka untuk membela harkat, martabat, dan nama baik warga Suku Anak Dalam dari cengkeraman stigma negatif.
Meluruskan Kesalahpahaman Publik
Tumenggung Yusup menegaskan bahwa warga SAD sama sekali tidak memiliki hubungan dengan perkara hukum yang sedang bergulir di Polres Batanghari tersebut. Ia meminta publik dan aparat penegak hukum memandang masalah ini secara jernih tanpa membawa-bawa identitas adat.
“Kami ingin meluruskan persoalan ini. Jangan mengaitkan Suku Anak Dalam dengan tuduhan perdagangan anak. Kami tidak pernah melakukan perbuatan itu,” kata Tumenggung Yusup dengan nada tegas.
Ia meluruskan akar masalah yang memicu kesalahpahaman publik. Seorang ibu di Desa Danau Embat memang menerima titipan bayi tersebut. Ibu ini kebetulan memiliki menantu yang berasal dari warga SAD. Namun, kondisi itu tidak memberi alasan bagi siapa pun untuk menyeret seluruh warga adat ke dalam pusaran kasus.
“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak adil dan objektif. Jangan hanya mendengarkan cerita dari satu pihak saja,” tambahnya.
Hukum Adat Menjunjung Tinggi Nilai Kemanusiaan
Sikap senada keluar dari mulut Tumenggung Jelitay. Ia merasa sangat keberatan atas narasi media yang menyudutkan komunitasnya seolah-olah warga adat menjalankan praktik jual-beli anak.
“Kami memegang teguh adat, aturan, dan hukum. Tidak ada ajaran maupun kebiasaan menjual anak dalam kehidupan kami,” ujar Jelitay.
Ia mengingatkan bahwa warga SAD selalu menjalankan kehidupan berlandaskan nilai adat yang menyatu dengan ajaran agama, sesuai prinsip ‘adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah’. Komunitasnya menaati hukum adat sekaligus hukum negara.
Jelitay bahkan menyampaikan peringatan terbuka kepada pihak-pihak yang terus menyebarkan fitnah tanpa dasar. Warga adat siap tempuh jalur hukum demi membersihkan nama baik mereka.
Murni Aksi Kemanusiaan yang Disalahartikan
Ketua Yayasan Raden Hamzah, Ratumas Arlena Ayu, menilai bahwa polemik ini muncul akibat kesalahpahaman yang berujung pada dugaan kriminalisasi terhadap Tedi Hidayat.
Arlena menjelaskan bahwa niat awal warga murni berlandaskan rasa empati dan semangat tolong-menolong antar sesama manusia. Sayangnya, orang-orang justru menyalahartikan aksi kepedulian tersebut menjadi narasi kejahatan yang menyesatkan.
“Kami mendesak semua pihak menghentikan narasi liar ini. Framing negatif ini sudah sangat mencemarkan nama baik keluarga besar dan masyarakat Suku Anak Dalam,” tutur Arlena Ayu
Melalui klarifikasi terbuka ini, para tokoh adat berharap masyarakat luas bisa memahami duduk perkara secara utuh. Mereka menuntut Polres Batanghari mengusut kasus ini berdasarkan fakta lapangan yang jujur, profesional, dan bebas dari asumsi liar publik. (Tim)






