MK Tegaskan Pembagian Peran Suami Istri Bukan Diskriminasi

Perkawinan Modern: Antara Aturan Hukum dan Realita Lapangan

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pernikahan.(Unsplash)

Ilustrasi pernikahan.(Unsplash)

Britainaja – Mahkamah Konstitusi (MK) membawa angin segar bagi kejelasan hukum rumah tangga di Indonesia. Dalam putusan terbaru perkara nomor 159/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (17/6/2026), MK menegaskan bahwa pembagian kewajiban antara suami dan istri dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan sama sekali bukan bentuk diskriminasi.

MK meluruskan bahwa sebuah aturan baru runtuh sebagai diskriminasi jika aturan tersebut membatasi, menghilangkan, atau menghalangi hak konstitusional warga negara secara sewenang-wenang.

Dalam konteks UU Perkawinan, perbedaan rumusan tersebut bukan untuk merendahkan salah satu pihak. Sebaliknya, aturan ini hadir untuk mengatur fungsi dan tanggung jawab demi keharmonisan rumah tangga sesuai peran masing-masing.

Kedudukan Suami dan Istri Tetap Seimbang

Untuk memperkuat pandangan humanis ini, MK merujuk pada Pasal 31 ayat 1 UU Perkawinan. Pasal tersebut menjamin bahwa istri memiliki hak dan kedudukan yang setara dengan suami, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Anwar Usman Minta Maaf dan Pamit di Sidang Terakhir Mahkamah Konstitusi

Atas dasar kesetaraan yang proporsional inilah, MK akhirnya memilih untuk menolak permohonan gugatan tersebut.

Awal Mula Gugatan: Anggapan Hukum Usang

Perkara ini bermula ketika seorang warga bernama Moratua Silaban melayangkan gugatan ke MK. Ia merasa Pasal 34 ayat 1 dan 2 UU Perkawinan membatasi ruang gerak suami-istri dan terkesan diskriminatif.

Sebagai informasi, berikut bunyi pasal yang sempat menuai perdebatan tersebut:

  • Pasal 34 Ayat 1: Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

  • Pasal 34 Ayat 2: Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

Baca Juga :  Prabowo Tegaskan RI Tak Janji Dana USD 1 Miliar untuk Board of Peace

Moratua berargumen bahwa kewajiban suami sebagai pencari nafkah tunggal dan istri sebagai pengurus rumah tangga merupakan produk hukum masa lalu yang sudah usang. Menurutnya, zaman modern telah membuka ruang bagi perempuan untuk bersinar di sektor publik, begitu juga laki-laki yang kini lebih aktif dalam urusan domestik.

“Dalam paradigma konstitusional, institusi perkawinan adalah sebuah kemitraan sejajar,” ujar Moratua dalam argumennya. Ia menilai pemisahan peran yang kaku berpotensi memicu ketimpangan dan mencederai nilai kesetaraan hak warga negara.

Namun, lewat putusan ini, MK memperjelas bahwa hukum Indonesia memandang pembagian tugas tersebut bukan sebagai sekat pembatas, melainkan sebagai kerja sama tim yang saling melengkapi dalam ikatan pernikahan. (Tim)

Berita Terkait

Profil Rachmat Gobel, Pengusaha dan Politisi Senior Yang Meninggal Dunia
Skandal Batu Bara PLTU, Polisi Sita Emas dan Uang Tunai Rp540 Miliar
Telkomsel Rilis Paket Internet Khusus Kurir SiCepat, Sediakan Kuota Sampai 46 GB
Ini Daftar Lengkap 10 Bansos Pemerintah Yang Akan Cair Juli 2026
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Alasan Kemhan Wajibkan Calon Manajer Koperasi Merah Putih Ikut Latsarmil
Siap-Siap! Pendaftaran Program Magang Nasional Buka Mulai Juli 2026
5 Calon Manajer Koperasi Merah Putih Gugur dalam Tugas saat Latsarmil
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:01 WIB

Profil Rachmat Gobel, Pengusaha dan Politisi Senior Yang Meninggal Dunia

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:01 WIB

Skandal Batu Bara PLTU, Polisi Sita Emas dan Uang Tunai Rp540 Miliar

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:05 WIB

Telkomsel Rilis Paket Internet Khusus Kurir SiCepat, Sediakan Kuota Sampai 46 GB

Senin, 6 Juli 2026 - 16:30 WIB

Ini Daftar Lengkap 10 Bansos Pemerintah Yang Akan Cair Juli 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:08 WIB

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Berita Terbaru

ilustrasi smartphone Android. (CNET)

Tech & Game

Siap-Siap! Samsung A27 5G dan Redmi 17 Segera Masuk Indonesia

Senin, 13 Jul 2026 - 13:01 WIB

ASN Kota Sungai Penuh Mengikuti Upacara di Lapangan Merdeka.

Sungai Penuh

BKPSDM Sungai Penuh Intai ASN yang Cuma Numpang Absen

Senin, 13 Jul 2026 - 10:05 WIB