Pemerintah Siapkan Regulasi Baru untuk Hapus Sistem Outsourcing

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 4 Mei 2025 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Siapkan Regulasi Baru untuk Hapus Sistem Outsourcing

Pemerintah Siapkan Regulasi Baru untuk Hapus Sistem Outsourcing

Britainaja, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menghapus sistem kerja outsourcing di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan langsung dalam momen peringatan Hari Buruh Internasional, pada 1 Mei 2025 lalu.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyambut baik arahan Presiden tersebut dan menyatakan bahwa kementeriannya kini tengah menyusun regulasi khusus berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) untuk mendukung kebijakan yang disampaikan Presiden.

“Arahan Presiden yang disampaikan saat May Day 2025 menjadi pijakan utama dalam penyusunan Permenaker tentang sistem alih daya yang kini sedang kami rumuskan,” ungkap Yassierli melalui siaran pers resmi dari Biro Humas Kemnaker, Jumat (2/5/2025).

Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut mencerminkan keberpihakan Presiden terhadap suara para pekerja. “Pernyataan beliau menunjukkan empati terhadap keresahan para buruh yang selama ini merasakan ketidakadilan dari praktik outsourcing,” jelasnya.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Indonesia 25 Januari 2026: Jakarta Hujan Sedang, Merauke Waspada Petir

Lebih lanjut Menaker, Yassierli memaparkan bahwa praktik outsourcing telah menjadi sorotan dan sumber keluhan dari kalangan pekerja selama hampir 20 tahun terakhir. Ia menilai sistem ini sering kali berdampak negatif, seperti ketidakjelasan jenjang karier, ketidakpastian status kerja, rendahnya upah, dan lemahnya jaminan perlindungan sosial.

“Tak jarang outsourcing juga menghambat pembentukan serikat pekerja dan rawan menimbulkan pemutusan hubungan kerja secara sepihak,” ujar Yassierli.

Ia menekankan bahwa kebijakan ketenagakerjaan harus berlandaskan pada konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan yang adil dan layak.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan RUU Redenominasi Rupiah, Apa Dampaknya?

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan juga sedang melakukan kajian menyeluruh dalam rangka merumuskan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang lebih berorientasi pada keadilan. Proses ini merupakan tindak lanjut dari amanat Presiden serta merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/2023 terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Tak hanya itu, Kemnaker juga tengah menindaklanjuti amar putusan MK tersebut melalui penyusunan Permenaker yang akan secara khusus mengatur mekanisme penghapusan sistem alih daya di Indonesia. (***)

Berita Terkait

JK Geram Dituduh Danai Isu Ijazah Jokowi: “Dia Jadi Presiden karena Saya”
Ijazah Bukan Penentu: Kisah Sarjana yang Sukses Banting Stir ke Usaha Mandiri
Pertamina Sesuaikan Harga BBM Non-Subsidi: Simak Daftar Lengkapnya per 18 April 2026
Jadwal Resmi Pendaftaran CPNS 2026 Jalur Umum dan Kedinasan
Putra Bupati Malang Resmi Jabat Kepala Dinas LH, Prestasi atau Dinasti?
Megawati ke Pengurus PDIP: Jangan Korupsi dan Harus Rasakan Denyut Nadi Rakyat
BKN Jamin Rekrutmen Koperasi & Kampung Nelayan Merah Putih Transparan
Sumatera Dikepung Cuaca Ekstrem, Jalur Lintas Selatan Perlu Waspada
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:00 WIB

Ijazah Bukan Penentu: Kisah Sarjana yang Sukses Banting Stir ke Usaha Mandiri

Sabtu, 18 April 2026 - 15:00 WIB

Pertamina Sesuaikan Harga BBM Non-Subsidi: Simak Daftar Lengkapnya per 18 April 2026

Sabtu, 18 April 2026 - 13:00 WIB

Jadwal Resmi Pendaftaran CPNS 2026 Jalur Umum dan Kedinasan

Jumat, 17 April 2026 - 21:00 WIB

Putra Bupati Malang Resmi Jabat Kepala Dinas LH, Prestasi atau Dinasti?

Jumat, 17 April 2026 - 20:00 WIB

Megawati ke Pengurus PDIP: Jangan Korupsi dan Harus Rasakan Denyut Nadi Rakyat

Berita Terbaru

Ilustrasi - Kode Redeem ML 19 April 2026.

Tech & Game

Cek Kode Redeem ML 19 April 2026: Ambil Skin & Hadiah Gratis

Minggu, 19 Apr 2026 - 08:00 WIB

Ilustrasi - Kode Redeem FF 19 April 2026. Gemini AI

Tech & Game

Buruan Ambil! Kode Redeem FF 19 April 2026 Spesial Item Langka

Minggu, 19 Apr 2026 - 06:00 WIB

Ilustrasi - Jadwal Haji 2026: Panduan Lengkap Kegiatan & Aturan Asrama Haji.

Khasanah

Jadwal Haji 2026: Panduan Lengkap Kegiatan & Aturan Asrama Haji

Minggu, 19 Apr 2026 - 05:00 WIB

Yulia Baltschun (Foto: Instagram @yuliabaltschun)

Uncategorized

Curhat Pilu Yulia Baltschun: Suami Akui Selingkuh Lagi

Sabtu, 18 Apr 2026 - 23:00 WIB