Polisi Gagalkan Penyelundupan 28 Ribu Benih Lobster Senilai Rp2,5 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Kota Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang (ke-empat dari kanan) membeberkan krololagi pengungkapan penyelundupan BBL (Foto: RRI/Saadatuddaraen)

Kapolres Kota Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang (ke-empat dari kanan) membeberkan krololagi pengungkapan penyelundupan BBL (Foto: RRI/Saadatuddaraen)

Britainaja, Tangerang – Polres Tangerang Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 28.538 benih bening lobster (BBL) yang akan di kirim ke Malaysia melalui jalur darat. Aksi ilegal bernilai miliaran rupiah ini terungkap saat patroli rutin di lakukan di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.

Upaya penyelundupan benih lobster ke luar negeri terus meningkat, dan kali ini modusnya di lakukan lewat jalur darat. Polisi mendapati ribuan benih lobster tersebut di simpan dalam empat boks besar yang di bungkus plastik hitam di dalam sebuah truk yang telah di modifikasi.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat tim Polsek Curug mencurigai aktivitas bongkar muat mencurigakan di salah satu lokasi. Saat di lakukan pemeriksaan, sopir truk berinisial J (40) tidak mampu menunjukkan dokumen resmi pengiriman barang.

“Setelah di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, kami menemukan bahwa isi boks tersebut adalah benih bening lobster. Dari pengakuan pelaku, barang itu akan di kirim ke Lampung, lalu di teruskan ke Bangka, sebelum akhirnya di selundupkan ke Malaysia,” kata Victor, Jumat (17/10/2025).

Baca Juga :  Pariwisata Petualangan Jadi Tren Dunia, Indonesia Unggul di Asia

Menurut hasil penyelidikan, BBL tersebut berasal dari dua wilayah di Pulau Jawa, yakni Pangandaran (Jawa Barat) dan Cilacap (Jawa Tengah). Jika di konversi dengan harga pasar gelap, nilai total benih lobster itu mencapai sekitar Rp2,5 miliar.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan lima orang pelaku yang langsung di tetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial S (43), AF (36), AW (46), ES (21), dan J (40).

Namun, tiga pelaku lainnya, yakni TS, C, dan I, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi kini terus memburu ketiganya karena di duga memiliki peran penting dalam jaringan penyelundupan tersebut.

Victor menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap upaya penyelundupan sumber daya laut yang dapat merugikan negara. “Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan menggagalkan aktivitas ilegal yang mengancam kelestarian laut Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga :  Walikota Alfin Pimpin Rapat Persiapan Sholat Idul Fitri 1446 H

Sebelumnya, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta juga menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp5,17 miliar yang akan di kirim ke Singapura. Dalam kasus tersebut, empat tersangka berhasil di amankan, sementara dua otak pelaku berinisial A dan S masih di buru.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa para pelaku mengaku di perintah untuk membawa koper berisi benih lobster ke Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta dan menyerahkannya kepada seseorang di Singapura.

“Masing-masing pelaku di janjikan upah Rp10 juta hingga Rp15 juta untuk sekali pengiriman,” ujar Gatot.

Maraknya penyelundupan benih lobster ke luar negeri menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Selain mengancam populasi lobster di perairan Indonesia, tindakan ini juga menyebabkan kerugian ekonomi besar bagi negara. Pemerintah di harapkan terus memperketat pengawasan serta meningkatkan penegakan hukum untuk melindungi sumber daya laut nasional. (Tim)

Berita Terkait

Duka Mendalam: Siswa Korban Dugaan Perundungan di Tangsel Tutup Usia Setelah Sepekan Dirawat
Mengapa Kelabang Sering Muncul di Rumah? Pahami Penyebab dan 7 Cara Efektif Mengusirnya
Kenali 8 Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia dan Kekuatan Hukumnya
Terobosan Baru Kemenkes: Sistem Rujukan BPJS Diubah, Pasien Penyakit Berat Langsung ke RS Tipe A
BPJS Kesehatan Siapkan Program Pemutihan Tunggakan 2025: Begini Cara dan Syarat Mengikutinya
Taspen Tegaskan Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan PNS November 2025 Adalah Hoaks
Mekanisme Baru Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2025 dan Jadwal Triwulan IV
Longsor Maut Cilacap: 21 Warga Hilang, Evakuasi di Majenang Hadapi Tantangan Berat

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 15:31 WIB

Duka Mendalam: Siswa Korban Dugaan Perundungan di Tangsel Tutup Usia Setelah Sepekan Dirawat

Sabtu, 15 November 2025 - 15:00 WIB

Mengapa Kelabang Sering Muncul di Rumah? Pahami Penyebab dan 7 Cara Efektif Mengusirnya

Jumat, 14 November 2025 - 23:00 WIB

Kenali 8 Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia dan Kekuatan Hukumnya

Jumat, 14 November 2025 - 21:00 WIB

Terobosan Baru Kemenkes: Sistem Rujukan BPJS Diubah, Pasien Penyakit Berat Langsung ke RS Tipe A

Jumat, 14 November 2025 - 18:00 WIB

BPJS Kesehatan Siapkan Program Pemutihan Tunggakan 2025: Begini Cara dan Syarat Mengikutinya

Berita Terbaru