Britainaja, Tangerang – Polres Tangerang Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 28.538 benih bening lobster (BBL) yang akan di kirim ke Malaysia melalui jalur darat. Aksi ilegal bernilai miliaran rupiah ini terungkap saat patroli rutin di lakukan di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.
Upaya penyelundupan benih lobster ke luar negeri terus meningkat, dan kali ini modusnya di lakukan lewat jalur darat. Polisi mendapati ribuan benih lobster tersebut di simpan dalam empat boks besar yang di bungkus plastik hitam di dalam sebuah truk yang telah di modifikasi.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat tim Polsek Curug mencurigai aktivitas bongkar muat mencurigakan di salah satu lokasi. Saat di lakukan pemeriksaan, sopir truk berinisial J (40) tidak mampu menunjukkan dokumen resmi pengiriman barang.
“Setelah di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, kami menemukan bahwa isi boks tersebut adalah benih bening lobster. Dari pengakuan pelaku, barang itu akan di kirim ke Lampung, lalu di teruskan ke Bangka, sebelum akhirnya di selundupkan ke Malaysia,” kata Victor, Jumat (17/10/2025).
Menurut hasil penyelidikan, BBL tersebut berasal dari dua wilayah di Pulau Jawa, yakni Pangandaran (Jawa Barat) dan Cilacap (Jawa Tengah). Jika di konversi dengan harga pasar gelap, nilai total benih lobster itu mencapai sekitar Rp2,5 miliar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan lima orang pelaku yang langsung di tetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial S (43), AF (36), AW (46), ES (21), dan J (40).
Namun, tiga pelaku lainnya, yakni TS, C, dan I, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi kini terus memburu ketiganya karena di duga memiliki peran penting dalam jaringan penyelundupan tersebut.
Victor menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap upaya penyelundupan sumber daya laut yang dapat merugikan negara. “Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan menggagalkan aktivitas ilegal yang mengancam kelestarian laut Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta juga menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp5,17 miliar yang akan di kirim ke Singapura. Dalam kasus tersebut, empat tersangka berhasil di amankan, sementara dua otak pelaku berinisial A dan S masih di buru.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa para pelaku mengaku di perintah untuk membawa koper berisi benih lobster ke Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta dan menyerahkannya kepada seseorang di Singapura.
“Masing-masing pelaku di janjikan upah Rp10 juta hingga Rp15 juta untuk sekali pengiriman,” ujar Gatot.
Maraknya penyelundupan benih lobster ke luar negeri menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Selain mengancam populasi lobster di perairan Indonesia, tindakan ini juga menyebabkan kerugian ekonomi besar bagi negara. Pemerintah di harapkan terus memperketat pengawasan serta meningkatkan penegakan hukum untuk melindungi sumber daya laut nasional. (Tim)









