Jaksa Agung: Stop Kriminalisasi Kepala Desa Karena Administrasi

Memahami Keterbatasan Aparat Desa dalam Kelola Anggaran

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung ST Burhanuddin di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam. (KOMPAS.com)

Jaksa Agung ST Burhanuddin di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam. (KOMPAS.com)

Britainaja – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan peringatan keras kepada seluruh jajarannya di daerah. Beliau meminta para jaksa agar tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, terutama jika kesalahan tersebut hanya bersifat administratif.

Dalam acara ABPEDNAS di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam, Burhanuddin menegaskan bahwa jumlah perangkat desa yang masuk penjara bukanlah tolok ukur prestasi sebuah Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi.

“Saya tidak bangga kalau kalian di daerah menjadikan kepala desa sebagai tersangka. Jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa,” tegas Burhanuddin dengan nada lugas.

Pentingnya Pembinaan, Bukan Penindakan Membuta

Burhanuddin memahami realita di lapangan. Menurutnya, banyak kepala desa terpilih merupakan sosok yang sebelumnya awam terhadap birokrasi dan pengelolaan keuangan negara.

Baca Juga :  Kejari Geledah Rumah Tersangka Korupsi PJU Kerinci

Bayangkan seseorang yang tidak terbiasa memegang dana besar, tiba-tiba harus mengelola anggaran hingga Rp 1,5 miliar. Tanpa bimbingan yang tepat, risiko kesalahan sangat tinggi. Beliau berpendapat bahwa jaksa seharusnya hadir sebagai pembina agar dana desa tepat sasaran, bukan justru mencari-cari kesalahan.

Dinas PMD Harus Ikut Bertanggung Jawab

Terkait adanya penyimpangan, Jaksa Agung menyoroti peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di tingkat kabupaten. Menurutnya, dinas inilah yang memegang tanggung jawab utama dalam membina para kepala desa.

“Jika terjadi kekeliruan di desa, kepala dinas harus ikut bertanggung jawab. Merekalah yang wajib melakukan pembinaan harian,” tambahnya.

Baca Juga :  Status Tahanan Rumah Dicabut, Yaqut Kembali ke Rutan KPK

Pengecualian Bagi Pelaku Korupsi Nyata

Meski mengedepankan pendekatan humanis, Burhanuddin tetap memberikan batasan yang tegas. Beliau tidak akan menoleransi kepala desa yang secara sadar menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi yang tidak relevan dengan pembangunan desa.

“Kecuali jika uangnya memang dipakai sendiri oleh kepala desanya, misalnya untuk menikah lagi. Jika itu terjadi, silakan tindak tegas,” imbuhnya.

Namun, selama kesalahan tersebut berkaitan dengan ketidaktahuan administrasi, Jaksa Agung meminta para jaksa mengutamakan pembinaan. Beliau bahkan berjanji akan meminta pertanggungjawaban langsung dari para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) jika masih ditemukan praktik kriminalisasi di daerah. (Tim)

Berita Terkait

Koperasi Merah Putih: Harapan Baru atau Pemberdayaan Semu?
Alfamart Buka 422 Lowongan Kerja April 2026, Lulusan SMA Bisa Daftar
Update Harga Tiket Pesawat Jambi–Jakarta Besok, Mulai Rp1,2 Jutaan
Tarif Listrik PLN April 2026 Tidak Naik: Cek Rincian Harga Token Terbaru
Dana BOSP Bisa untuk Gaji PPPK Paruh Waktu 2026, Ini Syaratnya
Kopdes Merah Putih vs CPNS 2026: Mana Jalur Karir yang Paling Cocok untuk Anda?
Update Harga BBM Pertamina 19 April 2026: Pertamax Belum Turun
JK Geram Dituduh Danai Isu Ijazah Jokowi: “Dia Jadi Presiden karena Saya”
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 14:00 WIB

Koperasi Merah Putih: Harapan Baru atau Pemberdayaan Semu?

Senin, 20 April 2026 - 13:00 WIB

Jaksa Agung: Stop Kriminalisasi Kepala Desa Karena Administrasi

Senin, 20 April 2026 - 10:00 WIB

Alfamart Buka 422 Lowongan Kerja April 2026, Lulusan SMA Bisa Daftar

Minggu, 19 April 2026 - 18:00 WIB

Update Harga Tiket Pesawat Jambi–Jakarta Besok, Mulai Rp1,2 Jutaan

Minggu, 19 April 2026 - 15:00 WIB

Tarif Listrik PLN April 2026 Tidak Naik: Cek Rincian Harga Token Terbaru

Berita Terbaru

Ilustrasi - Koperasi Merah Putih.

Nasional

Koperasi Merah Putih: Harapan Baru atau Pemberdayaan Semu?

Senin, 20 Apr 2026 - 14:00 WIB

Ilustrasi - Muslim Pulang Dari Melaksanakan Ibadah di Masjid.

Khasanah

Sholat Tanpa Peci, Tetap Sah atau Tidak? Simak Penjelasannya

Senin, 20 Apr 2026 - 12:00 WIB

Ilustrasi emas Antam, harga emas Antam hari ini, harga Antam hari ini, harga logam mulia Antam, harga emas hari ini. (Shutterstock)

Finansial

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 44.000, Waktunya Borong?

Senin, 20 Apr 2026 - 11:00 WIB