Nasib Gaji PPPK Paruh Waktu Terjawab: Usulan Angka 2 Juta Ditolak, Berapa Sisanya?

Ketok Palu yang Mengubah Harapan

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasib Gaji PPPK Paruh Waktu Terjawab: Usulan Angka 2 Juta Ditolak, Berapa Sisanya?

Nasib Gaji PPPK Paruh Waktu Terjawab: Usulan Angka 2 Juta Ditolak, Berapa Sisanya?

Britainaja – Bagi ribuan tenaga honorer yang menanti kepastian status, kabar dari ruang Rapat Paripurna kali ini terasa cukup pahit. Harapan untuk mendapatkan upah layak di angka Rp2,1 juta bagi posisi PPPK Paruh Waktu resmi menemui jalan buntu. Keputusan ini di ambil setelah melalui perdebatan panjang mengenai kemampuan anggaran dan sinkronisasi aturan pusat.

Banyak pihak berharap skema paruh waktu menjadi jembatan kesejahteraan, namun realitas kebijakan berkata berbeda.

Alasan di Balik Penolakan Angka Rp2,1 Juta

Usulan awal untuk mematok gaji minimal di atas dua juta rupiah dianggap terlalu membebani kas daerah dan instansi terkait. Rapat Paripurna menegaskan bahwa penentuan upah harus selaras dengan beban kerja yang tidak penuh (part-time).

Anggota dewan dan tim anggaran menekankan bahwa prinsip keadilan harus tetap terjaga, namun tetap realistis terhadap kondisi fiskal. Jika dipaksakan di angka tersebut, dikhawatirkan jumlah serapan tenaga honorer menjadi PPPK justru akan berkurang drastis karena keterbatasan dana.

Baca Juga :  Status PPPK Paruh Waktu dan Kepastian Hak BPJS Kesehatan

Detail Besaran Gaji Terbaru

Meskipun angka Rp2,1 juta ditolak, pemerintah tetap menyiapkan standar upah yang disesuaikan dengan Keputusan Menteri PANRB dan aturan keuangan yang berlaku. Skema gaji akan dihitung berdasarkan:

  • Jam Kerja: Akumulasi waktu kerja dalam satu bulan.

  • Standar Upah Regional: Mengacu pada biaya hidup di wilayah masing-masing instansi.

  • Jenis Jabatan: Tingkat kesulitan dan tanggung jawab pekerjaan tetap menjadi variabel penentu.

Apa Bedanya dengan PPPK Penuh Waktu?

Kebijakan paruh waktu ini muncul sebagai solusi agar tidak ada PHK massal bagi tenaga non-ASN. Perbedaan utamanya terletak pada durasi kehadiran di kantor.

Jika PPPK Penuh Waktu bekerja sesuai jam kantor standar, PPPK Paruh Waktu hanya diwajibkan hadir dalam durasi tertentu. Keuntungannya, mereka memiliki fleksibilitas untuk mencari penghasilan tambahan di luar jam kerja tersebut, asalkan tidak melanggar kode etik ASN.

Baca Juga :  Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu, Ini Aturan Barunya

Tips Bagi Tenaga Honorer: Strategi Menghadapi Aturan Baru

Bagi Anda yang terdampak kebijakan ini, ada beberapa langkah yang bisa diambil:

  1. Pahami Kontrak Kerja: Pastikan detail jam kerja tertulis jelas agar perhitungan gaji transparan.

  2. Manfaatkan Waktu Luang: Karena statusnya paruh waktu, gunakan sisa waktu untuk meningkatkan skill digital atau usaha mandiri yang produktif.

  3. Pantau Portofolio: Tetap jaga kinerja agar saat ada formasi penuh waktu di masa depan, rekam jejak Anda sudah teruji.

Pemerintah berjanji akan terus mengevaluasi kesejahteraan para pegawai paruh waktu ini seiring dengan membaiknya kondisi ekonomi nasional. (Tim)

Berita Terkait

Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos
Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar
Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP
Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak
Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027
1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu
Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN
Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 06:03 WIB

Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos

Rabu, 2 September 2026 - 11:31 WIB

Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar

Rabu, 2 September 2026 - 10:34 WIB

Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Mudah Cari Uang dari HP. (Foto: AI)

Tips & Trik

Cara Mudah Cari Uang Tambahan dari HP Tanpa Modal Besar

Minggu, 6 Sep 2026 - 14:44 WIB

Ilustrasi - Cara Pasang Iklan di Status WhatsApp untuk UMKM. (Foto: AI)

Tech & Game

Cara Pasang Iklan di Status WhatsApp untuk UMKM

Sabtu, 5 Sep 2026 - 18:23 WIB