Nasib Gaji PPPK Paruh Waktu Terjawab: Usulan Angka 2 Juta Ditolak, Berapa Sisanya?

Ketok Palu yang Mengubah Harapan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasib Gaji PPPK Paruh Waktu Terjawab: Usulan Angka 2 Juta Ditolak, Berapa Sisanya?

Nasib Gaji PPPK Paruh Waktu Terjawab: Usulan Angka 2 Juta Ditolak, Berapa Sisanya?

Britainaja – Bagi ribuan tenaga honorer yang menanti kepastian status, kabar dari ruang Rapat Paripurna kali ini terasa cukup pahit. Harapan untuk mendapatkan upah layak di angka Rp2,1 juta bagi posisi PPPK Paruh Waktu resmi menemui jalan buntu. Keputusan ini di ambil setelah melalui perdebatan panjang mengenai kemampuan anggaran dan sinkronisasi aturan pusat.

Banyak pihak berharap skema paruh waktu menjadi jembatan kesejahteraan, namun realitas kebijakan berkata berbeda.

Alasan di Balik Penolakan Angka Rp2,1 Juta

Usulan awal untuk mematok gaji minimal di atas dua juta rupiah dianggap terlalu membebani kas daerah dan instansi terkait. Rapat Paripurna menegaskan bahwa penentuan upah harus selaras dengan beban kerja yang tidak penuh (part-time).

Anggota dewan dan tim anggaran menekankan bahwa prinsip keadilan harus tetap terjaga, namun tetap realistis terhadap kondisi fiskal. Jika dipaksakan di angka tersebut, dikhawatirkan jumlah serapan tenaga honorer menjadi PPPK justru akan berkurang drastis karena keterbatasan dana.

Baca Juga :  Cara Mengecek Daftar Honorer yang Diusulkan Menjadi PPPK Paruh Waktu 2025

Detail Besaran Gaji Terbaru

Meskipun angka Rp2,1 juta ditolak, pemerintah tetap menyiapkan standar upah yang disesuaikan dengan Keputusan Menteri PANRB dan aturan keuangan yang berlaku. Skema gaji akan dihitung berdasarkan:

  • Jam Kerja: Akumulasi waktu kerja dalam satu bulan.

  • Standar Upah Regional: Mengacu pada biaya hidup di wilayah masing-masing instansi.

  • Jenis Jabatan: Tingkat kesulitan dan tanggung jawab pekerjaan tetap menjadi variabel penentu.

Apa Bedanya dengan PPPK Penuh Waktu?

Kebijakan paruh waktu ini muncul sebagai solusi agar tidak ada PHK massal bagi tenaga non-ASN. Perbedaan utamanya terletak pada durasi kehadiran di kantor.

Jika PPPK Penuh Waktu bekerja sesuai jam kantor standar, PPPK Paruh Waktu hanya diwajibkan hadir dalam durasi tertentu. Keuntungannya, mereka memiliki fleksibilitas untuk mencari penghasilan tambahan di luar jam kerja tersebut, asalkan tidak melanggar kode etik ASN.

Baca Juga :  THR ASN 2026 Cair Awal Ramadan, Simak Nasib PPPK Paruh Waktu

Tips Bagi Tenaga Honorer: Strategi Menghadapi Aturan Baru

Bagi Anda yang terdampak kebijakan ini, ada beberapa langkah yang bisa diambil:

  1. Pahami Kontrak Kerja: Pastikan detail jam kerja tertulis jelas agar perhitungan gaji transparan.

  2. Manfaatkan Waktu Luang: Karena statusnya paruh waktu, gunakan sisa waktu untuk meningkatkan skill digital atau usaha mandiri yang produktif.

  3. Pantau Portofolio: Tetap jaga kinerja agar saat ada formasi penuh waktu di masa depan, rekam jejak Anda sudah teruji.

Pemerintah berjanji akan terus mengevaluasi kesejahteraan para pegawai paruh waktu ini seiring dengan membaiknya kondisi ekonomi nasional. (Tim)

Berita Terkait

Isi Pertemuan Rismon Sianipar dan Jokowi di Solo, Sampaikan Maaf dan Akui Ijazah Asli
PSSI Konfirmasi Naturalisasi Baru, Rekor 200 Laga Emil Audero Disorot Media Italia
Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK, Kekayaan Dilaporkan Rp12 Miliar
Kebijakan WFA Lebaran 2026: ASN dan Karyawan Swasta Bisa Kerja dari Mana Saja
Ketegangan di Timur Tengah Bayangi Energi Global, Begini Kesiapan BPH Migas Amankan BBM
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK
Mantan Menag Yaqut Dijadwalkan Menghadap Penyidik KPK Hari Ini
Lindungi Mental Anak, Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Batas Usia Main Medsos
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:00 WIB

Isi Pertemuan Rismon Sianipar dan Jokowi di Solo, Sampaikan Maaf dan Akui Ijazah Asli

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:00 WIB

PSSI Konfirmasi Naturalisasi Baru, Rekor 200 Laga Emil Audero Disorot Media Italia

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:00 WIB

Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK, Kekayaan Dilaporkan Rp12 Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:00 WIB

Ketegangan di Timur Tengah Bayangi Energi Global, Begini Kesiapan BPH Migas Amankan BBM

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:00 WIB

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK

Berita Terbaru

Ilustrasi Suasana Mudik Lebaran. Gemini AI

Khasanah

Bolehkah Berpuasa Saat Mudik? Ini Panduan Fikih Lengkap

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:00 WIB