Nasib Gaji PPPK Paruh Waktu Terjawab: Usulan Angka 2 Juta Ditolak, Berapa Sisanya?

Ketok Palu yang Mengubah Harapan

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasib Gaji PPPK Paruh Waktu Terjawab: Usulan Angka 2 Juta Ditolak, Berapa Sisanya?

Nasib Gaji PPPK Paruh Waktu Terjawab: Usulan Angka 2 Juta Ditolak, Berapa Sisanya?

Britainaja – Bagi ribuan tenaga honorer yang menanti kepastian status, kabar dari ruang Rapat Paripurna kali ini terasa cukup pahit. Harapan untuk mendapatkan upah layak di angka Rp2,1 juta bagi posisi PPPK Paruh Waktu resmi menemui jalan buntu. Keputusan ini di ambil setelah melalui perdebatan panjang mengenai kemampuan anggaran dan sinkronisasi aturan pusat.

Banyak pihak berharap skema paruh waktu menjadi jembatan kesejahteraan, namun realitas kebijakan berkata berbeda.

Alasan di Balik Penolakan Angka Rp2,1 Juta

Usulan awal untuk mematok gaji minimal di atas dua juta rupiah dianggap terlalu membebani kas daerah dan instansi terkait. Rapat Paripurna menegaskan bahwa penentuan upah harus selaras dengan beban kerja yang tidak penuh (part-time).

Anggota dewan dan tim anggaran menekankan bahwa prinsip keadilan harus tetap terjaga, namun tetap realistis terhadap kondisi fiskal. Jika dipaksakan di angka tersebut, dikhawatirkan jumlah serapan tenaga honorer menjadi PPPK justru akan berkurang drastis karena keterbatasan dana.

Baca Juga :  KPK Gelar OTT di Ponorogo, Bupati Masih Diperiksa

Detail Besaran Gaji Terbaru

Meskipun angka Rp2,1 juta ditolak, pemerintah tetap menyiapkan standar upah yang disesuaikan dengan Keputusan Menteri PANRB dan aturan keuangan yang berlaku. Skema gaji akan dihitung berdasarkan:

  • Jam Kerja: Akumulasi waktu kerja dalam satu bulan.

  • Standar Upah Regional: Mengacu pada biaya hidup di wilayah masing-masing instansi.

  • Jenis Jabatan: Tingkat kesulitan dan tanggung jawab pekerjaan tetap menjadi variabel penentu.

Apa Bedanya dengan PPPK Penuh Waktu?

Kebijakan paruh waktu ini muncul sebagai solusi agar tidak ada PHK massal bagi tenaga non-ASN. Perbedaan utamanya terletak pada durasi kehadiran di kantor.

Jika PPPK Penuh Waktu bekerja sesuai jam kantor standar, PPPK Paruh Waktu hanya diwajibkan hadir dalam durasi tertentu. Keuntungannya, mereka memiliki fleksibilitas untuk mencari penghasilan tambahan di luar jam kerja tersebut, asalkan tidak melanggar kode etik ASN.

Baca Juga :  Jadwal Usulan Kebutuhan CPNS 2026 dan PPPK Diminta Diperpanjang

Tips Bagi Tenaga Honorer: Strategi Menghadapi Aturan Baru

Bagi Anda yang terdampak kebijakan ini, ada beberapa langkah yang bisa diambil:

  1. Pahami Kontrak Kerja: Pastikan detail jam kerja tertulis jelas agar perhitungan gaji transparan.

  2. Manfaatkan Waktu Luang: Karena statusnya paruh waktu, gunakan sisa waktu untuk meningkatkan skill digital atau usaha mandiri yang produktif.

  3. Pantau Portofolio: Tetap jaga kinerja agar saat ada formasi penuh waktu di masa depan, rekam jejak Anda sudah teruji.

Pemerintah berjanji akan terus mengevaluasi kesejahteraan para pegawai paruh waktu ini seiring dengan membaiknya kondisi ekonomi nasional. (Tim)

Berita Terkait

Siap-Siap! Gerhana Matahari Total Terpanjang Abad Ini Menyapa pada Agustus 2027
Sosok Sudaryono Yang Dikabarkan Gantikan Nanik S Deyang Sebagai Kepala BGN
Ini Alasan Nanik S. Deyang Mundur dari Kepala BGN
Profil Dody Hanggodo: Dari Pengusaha Sawit Kini Jadi Menteri PU yang Viral
BLT Dana Desa Tahap 3 Cair Bulan Ini, Ini Cara Ambil Bantuan Rp900 Ribu
Kisah Haru di Balik Nama Bayi Muhammad MBG Subianto dan Alasan Disdukcapil Wonosobo
Sentilan Keras DPR: ASN Jangan Cuma Datang, Absen, dan Ngopi
Lowongan Kerja BPJS Kesehatan 2026: Cari Anggota Komite Non Dewan Pengawas, Daftar Sebelum 18 Juli
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:09 WIB

Siap-Siap! Gerhana Matahari Total Terpanjang Abad Ini Menyapa pada Agustus 2027

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:30 WIB

Sosok Sudaryono Yang Dikabarkan Gantikan Nanik S Deyang Sebagai Kepala BGN

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:52 WIB

Ini Alasan Nanik S. Deyang Mundur dari Kepala BGN

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:03 WIB

Profil Dody Hanggodo: Dari Pengusaha Sawit Kini Jadi Menteri PU yang Viral

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:02 WIB

BLT Dana Desa Tahap 3 Cair Bulan Ini, Ini Cara Ambil Bantuan Rp900 Ribu

Berita Terbaru

Samsung Galaxy Z Flip 8 & Fold 8 Series. (Duniagames)

Tech & Game

Bocoran Harga Samsung Galaxy Z Flip 8 & Fold 8 Series di Indonesia

Kamis, 23 Jul 2026 - 06:07 WIB

Digimon UP . (Duniagames)

Tech & Game

Cara Mudah Mengatasi Digimon UP Error 19001, 21102, & 11006

Kamis, 23 Jul 2026 - 04:05 WIB