Britainaja – Pemerintah Indonesia menorehkan sejarah baru dalam dunia ketenagakerjaan. Tepat pada peringatan Hari Kartini, Selasa (21/4/2026), DPR resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Langkah besar ini menjadi kado bagi jutaan PRT yang selama puluhan tahun menanti pengakuan negara.
Bukan Lagi “Pembantu”, Tapi Pekerja
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi, menegaskan bahwa UU ini mengubah paradigma lama. Kini, negara secara resmi menghapus istilah “pembantu” dan “majikan”.
Sebagai gantinya, hukum menggunakan istilah yang lebih setara: Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan Pemberi Kerja. Perubahan istilah ini bukan sekadar urusan kata-kata, melainkan upaya memulihkan martabat manusia yang selama ini bekerja di ruang domestik.
“Istilah yang berlaku sekarang adalah pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Ini adalah bentuk penghormatan atas profesi mereka,” ujar Arifah di Jakarta (22/4/2026).
Poin Penting dalam UU PPRT
UU PPRT hadir sebagai payung hukum yang kuat. Pemerintah merancang aturan turunan untuk menjamin hak-hak dasar para pekerja, antara lain:
-
Upah yang Layak: Penentuan standar gaji yang manusiawi.
-
Jam Kerja & Hak Cuti: Pengaturan waktu kerja yang wajar agar PRT memiliki waktu istirahat.
-
Jaminan Sosial: Akses penuh terhadap perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan (BPJS).
-
Perlindungan Hukum: Jaminan keamanan dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis.
Libatkan Lingkungan Masyarakat (RT/RW)
Satu hal menarik, UU ini juga melibatkan peran aktif masyarakat sekitar. Pemberi kerja kini memiliki kewajiban melaporkan PRT yang mereka pekerjakan kepada pengurus RT dan RW setempat. Data mengenai identitas, usia, hingga kesepakatan kerja harus tercatat secara transparan untuk mencegah eksploitasi di balik pintu rumah.
Akhir dari Penantian 20 Tahun
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, menyambut haru keputusan ini. Baginya, UU PPRT adalah buah dari perjuangan panjang selama dua dekade.
“Kami selalu percaya hari ini akan datang. Mayoritas PRT adalah perempuan yang menjadi tulang punggung ekonomi, namun sering mengalami diskriminasi. UU ini adalah konstruksi baru untuk melindungi mereka,” ungkap Lita.
Komitmen Negara untuk Keadilan
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pengesahan ini menunjukkan kehadiran negara dalam mengawasi penyelenggaraan kerja PRT. Hubungan kerja kini harus berlandaskan perjanjian yang jelas antara kedua belah pihak.
Dengan adanya UU PPRT, Indonesia memasuki era baru di mana hubungan kerja di dalam rumah tangga tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan kepastian hukum bagi semua pihak. (Tim)






