Babak Baru Martabat PRT: UU PPRT Hapus Istilah Pembantu dan Majikan

Perjuangan 20 Tahun yang Berbuah Manis di Hari Kartini

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pawai hak asasi manusia (HAM) mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di Jakarta, Minggu (12/2/2023).(Dokumentasi Kementerian KetenagakerjaanR)

Pawai hak asasi manusia (HAM) mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di Jakarta, Minggu (12/2/2023).(Dokumentasi Kementerian KetenagakerjaanR)

Britainaja – Pemerintah Indonesia menorehkan sejarah baru dalam dunia ketenagakerjaan. Tepat pada peringatan Hari Kartini, Selasa (21/4/2026), DPR resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Langkah besar ini menjadi kado bagi jutaan PRT yang selama puluhan tahun menanti pengakuan negara.

Bukan Lagi “Pembantu”, Tapi Pekerja

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi, menegaskan bahwa UU ini mengubah paradigma lama. Kini, negara secara resmi menghapus istilah “pembantu” dan “majikan”.

Sebagai gantinya, hukum menggunakan istilah yang lebih setara: Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan Pemberi Kerja. Perubahan istilah ini bukan sekadar urusan kata-kata, melainkan upaya memulihkan martabat manusia yang selama ini bekerja di ruang domestik.

“Istilah yang berlaku sekarang adalah pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Ini adalah bentuk penghormatan atas profesi mereka,” ujar Arifah di Jakarta (22/4/2026).

Baca Juga :  Cara dan Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan Desember 2025 untuk Hapus Tunggakan

Poin Penting dalam UU PPRT

UU PPRT hadir sebagai payung hukum yang kuat. Pemerintah merancang aturan turunan untuk menjamin hak-hak dasar para pekerja, antara lain:

  • Upah yang Layak: Penentuan standar gaji yang manusiawi.

  • Jam Kerja & Hak Cuti: Pengaturan waktu kerja yang wajar agar PRT memiliki waktu istirahat.

  • Jaminan Sosial: Akses penuh terhadap perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan (BPJS).

  • Perlindungan Hukum: Jaminan keamanan dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis.

Libatkan Lingkungan Masyarakat (RT/RW)

Satu hal menarik, UU ini juga melibatkan peran aktif masyarakat sekitar. Pemberi kerja kini memiliki kewajiban melaporkan PRT yang mereka pekerjakan kepada pengurus RT dan RW setempat. Data mengenai identitas, usia, hingga kesepakatan kerja harus tercatat secara transparan untuk mencegah eksploitasi di balik pintu rumah.

Baca Juga :  Era Honorer Berakhir: Pemerintah Fokus pada Kesejahteraan PNS dan PPPK

Akhir dari Penantian 20 Tahun

Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, menyambut haru keputusan ini. Baginya, UU PPRT adalah buah dari perjuangan panjang selama dua dekade.

“Kami selalu percaya hari ini akan datang. Mayoritas PRT adalah perempuan yang menjadi tulang punggung ekonomi, namun sering mengalami diskriminasi. UU ini adalah konstruksi baru untuk melindungi mereka,” ungkap Lita.

Komitmen Negara untuk Keadilan

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pengesahan ini menunjukkan kehadiran negara dalam mengawasi penyelenggaraan kerja PRT. Hubungan kerja kini harus berlandaskan perjanjian yang jelas antara kedua belah pihak.

Dengan adanya UU PPRT, Indonesia memasuki era baru di mana hubungan kerja di dalam rumah tangga tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan kepastian hukum bagi semua pihak. (Tim)

Berita Terkait

KTP Hilang Bakal Kena Denda? Simak Alasan Wamendagri Bima Arya
BNI Tuntaskan Janji: Dana Rp28 Miliar Kembali ke Tangan Jemaat Paroki Aek Nabara
Buruan! Hari Ini Batas Terakhir Amankan Dividen Jumbo Saham ASGR
Hary Tanoe Wajib Bayar Rp 531 Miliar ke Perusahaan Jusuf Hamka, Begini Duduk Perkaranya
BPK Bongkar Celah Pajak Sektor Nikel, Negara Berpotensi Rugi
Alihkan Subsidi BPJS Kesehatan, Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2026 Terbaru
BKN Pastikan Tak Ada PHK Massal PPPK Karena Alasan Anggaran
Era Honorer Berakhir: Pemerintah Fokus pada Kesejahteraan PNS dan PPPK
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 21:00 WIB

Babak Baru Martabat PRT: UU PPRT Hapus Istilah Pembantu dan Majikan

Kamis, 23 April 2026 - 20:00 WIB

KTP Hilang Bakal Kena Denda? Simak Alasan Wamendagri Bima Arya

Kamis, 23 April 2026 - 16:00 WIB

BNI Tuntaskan Janji: Dana Rp28 Miliar Kembali ke Tangan Jemaat Paroki Aek Nabara

Kamis, 23 April 2026 - 15:00 WIB

Buruan! Hari Ini Batas Terakhir Amankan Dividen Jumbo Saham ASGR

Kamis, 23 April 2026 - 14:00 WIB

Hary Tanoe Wajib Bayar Rp 531 Miliar ke Perusahaan Jusuf Hamka, Begini Duduk Perkaranya

Berita Terbaru

Ilustrasi - 7 Amalan Sunnah Sebelum Shalat Jumat agar Ibadah Lebih Berkah.

Khasanah

7 Amalan Sunnah Sebelum Shalat Jumat agar Ibadah Lebih Berkah

Kamis, 23 Apr 2026 - 18:00 WIB