Babak Baru Martabat PRT: UU PPRT Hapus Istilah Pembantu dan Majikan

Perjuangan 20 Tahun yang Berbuah Manis di Hari Kartini

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pawai hak asasi manusia (HAM) mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di Jakarta, Minggu (12/2/2023).(Dokumentasi Kementerian KetenagakerjaanR)

Pawai hak asasi manusia (HAM) mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di Jakarta, Minggu (12/2/2023).(Dokumentasi Kementerian KetenagakerjaanR)

Britainaja – Pemerintah Indonesia menorehkan sejarah baru dalam dunia ketenagakerjaan. Tepat pada peringatan Hari Kartini, Selasa (21/4/2026), DPR resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Langkah besar ini menjadi kado bagi jutaan PRT yang selama puluhan tahun menanti pengakuan negara.

Bukan Lagi “Pembantu”, Tapi Pekerja

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi, menegaskan bahwa UU ini mengubah paradigma lama. Kini, negara secara resmi menghapus istilah “pembantu” dan “majikan”.

Sebagai gantinya, hukum menggunakan istilah yang lebih setara: Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan Pemberi Kerja. Perubahan istilah ini bukan sekadar urusan kata-kata, melainkan upaya memulihkan martabat manusia yang selama ini bekerja di ruang domestik.

“Istilah yang berlaku sekarang adalah pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Ini adalah bentuk penghormatan atas profesi mereka,” ujar Arifah di Jakarta (22/4/2026).

Baca Juga :  Infantino Kirim Doa untuk Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Poin Penting dalam UU PPRT

UU PPRT hadir sebagai payung hukum yang kuat. Pemerintah merancang aturan turunan untuk menjamin hak-hak dasar para pekerja, antara lain:

  • Upah yang Layak: Penentuan standar gaji yang manusiawi.

  • Jam Kerja & Hak Cuti: Pengaturan waktu kerja yang wajar agar PRT memiliki waktu istirahat.

  • Jaminan Sosial: Akses penuh terhadap perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan (BPJS).

  • Perlindungan Hukum: Jaminan keamanan dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis.

Libatkan Lingkungan Masyarakat (RT/RW)

Satu hal menarik, UU ini juga melibatkan peran aktif masyarakat sekitar. Pemberi kerja kini memiliki kewajiban melaporkan PRT yang mereka pekerjakan kepada pengurus RT dan RW setempat. Data mengenai identitas, usia, hingga kesepakatan kerja harus tercatat secara transparan untuk mencegah eksploitasi di balik pintu rumah.

Baca Juga :  BKN Umumkan Progres Penetapan Nomor Induk PPPK Tahap I Tahun 2024

Akhir dari Penantian 20 Tahun

Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, menyambut haru keputusan ini. Baginya, UU PPRT adalah buah dari perjuangan panjang selama dua dekade.

“Kami selalu percaya hari ini akan datang. Mayoritas PRT adalah perempuan yang menjadi tulang punggung ekonomi, namun sering mengalami diskriminasi. UU ini adalah konstruksi baru untuk melindungi mereka,” ungkap Lita.

Komitmen Negara untuk Keadilan

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pengesahan ini menunjukkan kehadiran negara dalam mengawasi penyelenggaraan kerja PRT. Hubungan kerja kini harus berlandaskan perjanjian yang jelas antara kedua belah pihak.

Dengan adanya UU PPRT, Indonesia memasuki era baru di mana hubungan kerja di dalam rumah tangga tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan kepastian hukum bagi semua pihak. (Tim)

Berita Terkait

Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos
Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar
Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP
Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak
Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027
1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu
Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN
Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 06:03 WIB

Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos

Rabu, 2 September 2026 - 11:31 WIB

Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar

Rabu, 2 September 2026 - 10:34 WIB

Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Mudah Cari Uang dari HP. (Foto: AI)

Tips & Trik

Cara Mudah Cari Uang Tambahan dari HP Tanpa Modal Besar

Minggu, 6 Sep 2026 - 14:44 WIB

Ilustrasi - Cara Pasang Iklan di Status WhatsApp untuk UMKM. (Foto: AI)

Tech & Game

Cara Pasang Iklan di Status WhatsApp untuk UMKM

Sabtu, 5 Sep 2026 - 18:23 WIB