Babak Baru Martabat PRT: UU PPRT Hapus Istilah Pembantu dan Majikan

Perjuangan 20 Tahun yang Berbuah Manis di Hari Kartini

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pawai hak asasi manusia (HAM) mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di Jakarta, Minggu (12/2/2023).(Dokumentasi Kementerian KetenagakerjaanR)

Pawai hak asasi manusia (HAM) mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di Jakarta, Minggu (12/2/2023).(Dokumentasi Kementerian KetenagakerjaanR)

Britainaja – Pemerintah Indonesia menorehkan sejarah baru dalam dunia ketenagakerjaan. Tepat pada peringatan Hari Kartini, Selasa (21/4/2026), DPR resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Langkah besar ini menjadi kado bagi jutaan PRT yang selama puluhan tahun menanti pengakuan negara.

Bukan Lagi “Pembantu”, Tapi Pekerja

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi, menegaskan bahwa UU ini mengubah paradigma lama. Kini, negara secara resmi menghapus istilah “pembantu” dan “majikan”.

Sebagai gantinya, hukum menggunakan istilah yang lebih setara: Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan Pemberi Kerja. Perubahan istilah ini bukan sekadar urusan kata-kata, melainkan upaya memulihkan martabat manusia yang selama ini bekerja di ruang domestik.

“Istilah yang berlaku sekarang adalah pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Ini adalah bentuk penghormatan atas profesi mereka,” ujar Arifah di Jakarta (22/4/2026).

Baca Juga :  Istilah Stecu Jadi Pencarian Terpopuler di Google Year in Search 2025

Poin Penting dalam UU PPRT

UU PPRT hadir sebagai payung hukum yang kuat. Pemerintah merancang aturan turunan untuk menjamin hak-hak dasar para pekerja, antara lain:

  • Upah yang Layak: Penentuan standar gaji yang manusiawi.

  • Jam Kerja & Hak Cuti: Pengaturan waktu kerja yang wajar agar PRT memiliki waktu istirahat.

  • Jaminan Sosial: Akses penuh terhadap perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan (BPJS).

  • Perlindungan Hukum: Jaminan keamanan dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis.

Libatkan Lingkungan Masyarakat (RT/RW)

Satu hal menarik, UU ini juga melibatkan peran aktif masyarakat sekitar. Pemberi kerja kini memiliki kewajiban melaporkan PRT yang mereka pekerjakan kepada pengurus RT dan RW setempat. Data mengenai identitas, usia, hingga kesepakatan kerja harus tercatat secara transparan untuk mencegah eksploitasi di balik pintu rumah.

Baca Juga :  Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak

Akhir dari Penantian 20 Tahun

Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, menyambut haru keputusan ini. Baginya, UU PPRT adalah buah dari perjuangan panjang selama dua dekade.

“Kami selalu percaya hari ini akan datang. Mayoritas PRT adalah perempuan yang menjadi tulang punggung ekonomi, namun sering mengalami diskriminasi. UU ini adalah konstruksi baru untuk melindungi mereka,” ungkap Lita.

Komitmen Negara untuk Keadilan

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pengesahan ini menunjukkan kehadiran negara dalam mengawasi penyelenggaraan kerja PRT. Hubungan kerja kini harus berlandaskan perjanjian yang jelas antara kedua belah pihak.

Dengan adanya UU PPRT, Indonesia memasuki era baru di mana hubungan kerja di dalam rumah tangga tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan kepastian hukum bagi semua pihak. (Tim)

Berita Terkait

Cara Mudah Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah Kemenag
Cara Mudah Urus Pindah KK Luar Kota Tanpa Perlu Surat Pengantar RT/RW
Cara Cek PIP Oktober 2026 Lewat HP: Panduan Lengkap dan Solusi Data Belum Muncul
Sejarah Hari Batik Nasional: Dari Seni Keraton Hingga Diakui Dunia
Profil Mitchell Baker: Bomber Baru Timnas Indonesia yang Ngamuk Cetak 5 Gol
Sejarah G30S/PKI: Ringkasan Peristiwa 1965, Kronologi, dan Kontroversi
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai
Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Cara Mudah Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah Kemenag

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Cara Mudah Urus Pindah KK Luar Kota Tanpa Perlu Surat Pengantar RT/RW

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Cara Cek PIP Oktober 2026 Lewat HP: Panduan Lengkap dan Solusi Data Belum Muncul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Sejarah Hari Batik Nasional: Dari Seni Keraton Hingga Diakui Dunia

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Profil Mitchell Baker: Bomber Baru Timnas Indonesia yang Ngamuk Cetak 5 Gol

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Mencegah Penularan Virus Influenza A. (Foto: AI)

Health

Cara Ampuh Mencegah Penularan Virus Influenza A

Kamis, 15 Okt 2026 - 08:08 WIB

Ilustrasi - Pasangan Suami Isteri. Cara Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah. (Foto: AI)

Nasional

Cara Mudah Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah Kemenag

Rabu, 14 Okt 2026 - 14:11 WIB

Ilustrasi - Capcom Unjuk Gameplay Resident Evil 3 Remake Native. (Foto: AI)

Tech & Game

Capcom Unjuk Gameplay Resident Evil 3 Remake Native di Switch 2

Rabu, 14 Okt 2026 - 10:10 WIB