Babak Baru Martabat PRT: UU PPRT Hapus Istilah Pembantu dan Majikan

Perjuangan 20 Tahun yang Berbuah Manis di Hari Kartini

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pawai hak asasi manusia (HAM) mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di Jakarta, Minggu (12/2/2023).(Dokumentasi Kementerian KetenagakerjaanR)

Pawai hak asasi manusia (HAM) mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di Jakarta, Minggu (12/2/2023).(Dokumentasi Kementerian KetenagakerjaanR)

Britainaja – Pemerintah Indonesia menorehkan sejarah baru dalam dunia ketenagakerjaan. Tepat pada peringatan Hari Kartini, Selasa (21/4/2026), DPR resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Langkah besar ini menjadi kado bagi jutaan PRT yang selama puluhan tahun menanti pengakuan negara.

Bukan Lagi “Pembantu”, Tapi Pekerja

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi, menegaskan bahwa UU ini mengubah paradigma lama. Kini, negara secara resmi menghapus istilah “pembantu” dan “majikan”.

Sebagai gantinya, hukum menggunakan istilah yang lebih setara: Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan Pemberi Kerja. Perubahan istilah ini bukan sekadar urusan kata-kata, melainkan upaya memulihkan martabat manusia yang selama ini bekerja di ruang domestik.

“Istilah yang berlaku sekarang adalah pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Ini adalah bentuk penghormatan atas profesi mereka,” ujar Arifah di Jakarta (22/4/2026).

Baca Juga :  Mekanisme Baru Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2025 dan Jadwal Triwulan IV

Poin Penting dalam UU PPRT

UU PPRT hadir sebagai payung hukum yang kuat. Pemerintah merancang aturan turunan untuk menjamin hak-hak dasar para pekerja, antara lain:

  • Upah yang Layak: Penentuan standar gaji yang manusiawi.

  • Jam Kerja & Hak Cuti: Pengaturan waktu kerja yang wajar agar PRT memiliki waktu istirahat.

  • Jaminan Sosial: Akses penuh terhadap perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan (BPJS).

  • Perlindungan Hukum: Jaminan keamanan dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis.

Libatkan Lingkungan Masyarakat (RT/RW)

Satu hal menarik, UU ini juga melibatkan peran aktif masyarakat sekitar. Pemberi kerja kini memiliki kewajiban melaporkan PRT yang mereka pekerjakan kepada pengurus RT dan RW setempat. Data mengenai identitas, usia, hingga kesepakatan kerja harus tercatat secara transparan untuk mencegah eksploitasi di balik pintu rumah.

Baca Juga :  Kemenpar Dorong Transisi Pariwisata Hijau Lewat Kajian Green Jobs dan Green Skills

Akhir dari Penantian 20 Tahun

Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, menyambut haru keputusan ini. Baginya, UU PPRT adalah buah dari perjuangan panjang selama dua dekade.

“Kami selalu percaya hari ini akan datang. Mayoritas PRT adalah perempuan yang menjadi tulang punggung ekonomi, namun sering mengalami diskriminasi. UU ini adalah konstruksi baru untuk melindungi mereka,” ungkap Lita.

Komitmen Negara untuk Keadilan

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pengesahan ini menunjukkan kehadiran negara dalam mengawasi penyelenggaraan kerja PRT. Hubungan kerja kini harus berlandaskan perjanjian yang jelas antara kedua belah pihak.

Dengan adanya UU PPRT, Indonesia memasuki era baru di mana hubungan kerja di dalam rumah tangga tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan kepastian hukum bagi semua pihak. (Tim)

Berita Terkait

Siap-Siap! Gerhana Matahari Total Terpanjang Abad Ini Menyapa pada Agustus 2027
Sosok Sudaryono Yang Dikabarkan Gantikan Nanik S Deyang Sebagai Kepala BGN
Ini Alasan Nanik S. Deyang Mundur dari Kepala BGN
Profil Dody Hanggodo: Dari Pengusaha Sawit Kini Jadi Menteri PU yang Viral
BLT Dana Desa Tahap 3 Cair Bulan Ini, Ini Cara Ambil Bantuan Rp900 Ribu
Kisah Haru di Balik Nama Bayi Muhammad MBG Subianto dan Alasan Disdukcapil Wonosobo
Sentilan Keras DPR: ASN Jangan Cuma Datang, Absen, dan Ngopi
Lowongan Kerja BPJS Kesehatan 2026: Cari Anggota Komite Non Dewan Pengawas, Daftar Sebelum 18 Juli
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:09 WIB

Siap-Siap! Gerhana Matahari Total Terpanjang Abad Ini Menyapa pada Agustus 2027

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:30 WIB

Sosok Sudaryono Yang Dikabarkan Gantikan Nanik S Deyang Sebagai Kepala BGN

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:52 WIB

Ini Alasan Nanik S. Deyang Mundur dari Kepala BGN

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:03 WIB

Profil Dody Hanggodo: Dari Pengusaha Sawit Kini Jadi Menteri PU yang Viral

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:02 WIB

BLT Dana Desa Tahap 3 Cair Bulan Ini, Ini Cara Ambil Bantuan Rp900 Ribu

Berita Terbaru

Ilustrasi - Travel SM Turunkan Penumpang Perempuan di Tepi Jalan Saat Hujan.

Sungai Penuh

Travel SM Turunkan Penumpang Perempuan di Tepi Jalan Saat Hujan

Kamis, 23 Jul 2026 - 11:59 WIB

Samsung Galaxy Z Flip 8 & Fold 8 Series. (Duniagames)

Tech & Game

Bocoran Harga Samsung Galaxy Z Flip 8 & Fold 8 Series di Indonesia

Kamis, 23 Jul 2026 - 06:07 WIB